Kamis, 21 Oktober 2010

KEBIJAKAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ANTARA SEKOLAH SWASTA DAN SEKOLAH NEGERI

KEBIJAKAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
ANTARA SEKOLAH SWASTA DAN SEKOLAH NEGERI
Markus Basuki


PENDAHULUAN


Latar Belakang Masalah
Keterpurukan bangsa yang selalu diangkat ke permukaan seringkali selalu dikaitkan dengan pendidikan. Pendidikan dinilai paling bertanggung jawab atas berbagai ketimpangan yang ada. Tentu tidak sepenuhnya salah dan benar. Pendidikan memang bidang strategis dalam membangun suatu bangsa. Kelalaian membangun pendidikan akan berakibat fatal bagi output SDM yang diharapkan. Kenyataan, pendidikan selama ini tidak dipandang penting, atau terpenting oleh sebagian masyarakat. Kesadaran akan nilai investasi pendidikan masih belum Nampak. Dukungan Negara dalam membangun pendidikan di Indonesia pun masih belum maksimal. Sudah ada upaya, namun belum signifikan tampak, lebih-lebih dalam bidang pembiayaan.
Semua pihak mengharapkan adanya pendidikan yang berkualitas, namun di sisi lain banyak pihak yang merasa keberatan untuk mengeluarkan dana sebagai sumber pembiayaan pendidikan. Masyarakat berdalih, pendidikan adalah tanggungan Negara. Dan pendapat tersebut tidak salah. Kualitas pendidikan, sebagaimana Negara dan masyarakat harapkan sangat ditentukan oleh tingkat pembiayan yang dilakukan. Guna menghasilkan pendidikan yang berkualitas tinggi diperlukan pembiayaan secara optimal.
Pembiayaan pendidikan menjadi masalah yang sangat penting dalam keseluruhan pembangunan sistem pendidikan. Uang memang tidak segala-galanya dalam menentukan kualitas pendidikan, tetapi segala kegiatan pendidikan memerlukan uang. Oleh karena itu jika performance sistem pendidikan diperbaiki, manajemen penganggarannya juga tidak mungkin dibiarkan, mengingat bahwa anggaran mesti mendukung kegiatan. Tidak semua masyarakat Indonesia sepenuhnya menyadari bahwa biaya pendidikan yang cukup akan dapat mengatasi berbagai masalah pendidikan, meskipun tidak semua masalah akan dapat dipecahkan secara tuntas (Sutjipto, 2004 dalam Sudarmanto: 2010).
Perbincangan tentang biaya pendidikan bukanlah sesuatu yang baru akan tetapi masih merupakan hal yang sangat menarik untuk dikaji, terutama pada tahun pelajaran baru. Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan (di sekolah). Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan—baik tujuan-tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif—biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya, proses pendidikan (di sekolah) tidak akan berjalan (Supriadi, 2006:3 dalam Sudarmanto: 2010).
Di era globalisasi ini pembiayaan pendidikan harus menjadi perhatian serius bagi siapa saja yang hendak mengembangkan kualitas pendidikan, pemerintah maupun pihak swasta. Tentu, system dan manajemen pembiayaan pendidkan untuk sekolah negeri dan sekolah swasta harus dibedakan karena memang memiliki karakteristik yang berbeda.

Rumusan Masalah
Berdasar uraian di atas dapat dirumuskan masalah pembiayaan pendidikan di sekolah negeri dan sekolah swasta sebagai berikut :
1. Apa pentingnya pembiayaan pendidikan dalam keseluruhan program peningkatan kualitas pendidikan, khususnya di Indonesia?
2. Bagaimana implementasi pembiayaan pendidikan di sekolah negeri?
3. Bagaimana implementasi pembiayaan pendidikan di sekolah swasta?

Tujuan dan Manfaat
Makalah ini disusun untuk mengkaji secara sedikit mendalam sekitar permasalahan pembiayaan pendidikan terutama dikaitkan dengan keberadaan sekolah negeri dan sekolah swasta. Dengan pembahasan tersebut diharapkan diperoleh suatu persamaan konsep dasar mengenai pembiayaan pendidikan. Diperolehnya gambaran yang lebih jelas mengenai karakteristik pembiayaan pendidikan pada sekolah negeri dan sekolah swasta diharapkan mampu member masukan bagi perbaikan kebijakan pembiayaan pendidikan. Dengan demikian, dikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta tidak semakin melebar. Karena harus diakui sekolah swasta khususnya, yang jumlahnya jauh melebihi sekolah negeri sesungguhnya memiliki jasa luar biasa bagi perkembangan bangsa dan Negara. Secara historis sekolah-sekolah swasta terbukti memiliki jalinan tak terpisahkan dengan keseluruhan proses pembangunan bangsa dan Negara.
Dengan membahas pembiayaan pendidikan di sekolah negeri dan swasta diharapkan menambah wawasan pembiayaan pendidikan, khususnya bagi para penentu kiebijakan baik pada tingkat lembaga (sekolah) maupun tingkat makro. Manfaat lain yang bisa diambil ialah diperoleh perimbangan opini public mengenai keberadaan sekolah swasta dan sekolah negeri, khususnya menyangkut kelangsungan hidup sekolah swasta. Kecuali itu diharapkan berimplikasi pada kebijakan yang lebih adil serta memihak kebenaran.

KAJIAN PUSTAKA

Kebijakan selalu dikaitkan dengan publik (Wikipedia bahasa Indonesia). Kebijakan Publik (Inggris: Public Policy) adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Kebijakan pembiayaan pendidikan adalah salah satu keputusan otoritas public dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang.
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam UU Sisdiknas Bab VIII tentang Wajib Belajar, Pasal 34 dinyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PP. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Dalam tataran aplikasi, pembiayaan pendidikan dibedakan antara lembaga-lembaga milik Negara (sekolah-sekolah negeri) dan lembaga masyarakat (sekolah-sekolah swasta). Pembiayaan pendidikan antara kedua jenis lembaga itu memiliki karakteristik yang berbeda. Sekolah negeri adalah sekolah milik Negara yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab Negara sepenuhnya. Oleh sebab itu akuntabilitas dari kedua jenis lembaga pendidikan tersebut berbeda nuansanya.
Sekolah swasta adalah sekolah yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat (bukan negara). Penyelenggaraan Sekolah swasta di Indonesia dilakukan oleh beranekaragam pihak, yaitu: yang memiliki latar belakang keagamaan, kebudayaan/kedaerahan, sekolah yang diselenggarakan oleh organisasi wanita dan sekolah yang merupakan bagian dari suatu organisasi besar dengan beraneka ragam latar belakang pula. Sekolah-sekolah swasta sering disebut-sebut sebagai mitra pemerintah dalam pendidikan, karena memang kenyataannya sekolah-sekolah swasta dan sekolah-sekolah negeri sama-sama membina anak-anak bangsa.

IMPLIKASI DAN PEMBAHASAN

Pentingnya pembiayaan pendidikan dalam keseluruhan program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia

Pembiayaan pendidikan merupakan komponen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pembiayaan pendidikan yang bersifat makro maupun mikro haruslah tepat dan adil dan mengarah pada tujuan pendidikan nasional. Anatomi pembiayaan baik makro maupun mikro harus dipahami secara benar sehingga para pengambil keputusan sungguh dapat menghasilkan kebijakan yang tepatguna. Diperlukan suatu penelitian atau studi yang mendalam khususnya saat menentukan kebijakan pembiayaan pendidikan yang bersifat mikro, yaitu pada tataran lembaga/sekolah. Pada umumnya penelitian lebih terfokus pada pembiayaan pendidikan dalam skala makro (Supriadi, 2010: iv). Disadari sepenuhnya bahwa berdasar studi pada sekolah-sekolah negeri pada tahun 2002 ditemukan suatu fakta: tingginya peranan keluarga dalam pembiayaan pendidikan. Bahkan kalau dihitung dan dibandingkan dengan subsidi pemerintah, biaya pendidikan dari orangtua lebih banyak jumlahnya (Supriadi, 2010: v). Kenyataan ini tentu ikut mempengaruhi kebijakan pembiayaan pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.
Konsep biaya pendidikan ini dapat dibedakan dengan cara mengelompokkan biaya yang terjadi, yaitu (1) social and private cost, (2) opportunity cost and money cost, and (3) explicit and implicit costs (Latchanna dan Hussein, 2007: 52—56). Pendapat ahli lain menyatakan bahwa dalam pendidikan dikenal beberapa kategori biaya pendidikan yaitu (1) biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost), (2) biaya pribadi (private cost) dan biaya sosial (social cost), dan (3) biaya dalam bentuk uang (monetary cost) dan bukan uang (non-menetary cost) (Anwar, 1991; Gaffar, 1991; Thomas, 1972 dalam Sudarmanto: 2010). Dalam kenyataannya, pengkategorian biaya pendidikan tersebut dapat “tumpang tindih”; misalnya ada biaya pribadi dan sosial yang bersifat langsung dan tidak langsung serta berupa uang dan bukan uang, dan ada juga biaya langsung dan tidak langsung serta biaya pribadi dan biaya social yang dalam bentuk uang maupun bukan uang (Supriadi, 2010: 4).
Pengeluaran sekolah berkaitan dengan pembayaran keuangan sekolah untuk pembelian berbagai macam sumberdaya atau masukan (input) proses sekolah seperti tenaga administrasi, guru-guru, bahan-bahan, perlengkapan-perlengkapan dan fasilitas. Biaya menggambarkan nilai seluruh sumberdaya yang digunakan dalam proses sekolah apakah terdapat dalam anggaran sekolah dan pengeluaran atau tidak.
Dilihat dari sumber-sumbernya, biaya pendidikan pada tingkat makro berasal dari: (1) pendapatan Negara dari sector pajak, (2) pendapatan Negara dari sector non pajak, (3) keuntungan dari sector barang dan jasa dan (4) usaha-usaha Negara lainnya. Sementara di tingkat daerah, baik tingkat satu maupun tingkat dua berasal dari kucuran dana dari pusat beserta yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara dalam tataran sekolah, baik sekolah swasta maupun negeri pada dasarnya berasal dari subsidi pemerintah pusat, pemerintah daerah, iuran siswa dan sumbangan masyarakat (Supriadi, 2010: 4). Mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, negaralah yang paling bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan secara makro. Akan tetapi peran masyarakat untuk ikut serta bertanggung jawab terhadap kelangsungan pendidikan juga tidak boleh dimatikan. Ketentuan dalam UU Sisdiknas Bab VIII tentang Wajib Belajar, Pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan tersebut kemudian diikuti oleh kebijakan-kebijakan lain seperti BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Tujuan khusus kebijakan BOS seperti dimuat dalam buku panduan Bantuan Operasional Sekolah untuk Pendidikan Gratis dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu adalah menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tujuan khusus kedua adalah menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
Implemetasi dari program tersebut sejak Januari 2009 pemerintah mewajibkan seluruh Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri seluruh Indonesia untuk menggratiskan seluruh peserta didik dari kewajiban membayar uang sekolah, kecuali untuk sekolah kategori khusus, misalnya Sekolah Bertaraf Internasional. Kebijakan ini tentu membawa dampak positif dan negatif bagi dunia pendidikan di tanah air. Pihak-pihak yang menerima dampak langsung adalah sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Kebijakan BOS secara umum sangat membantu sekolah dan orangtua murid. Namun kala kebijakan ini langsung dilanjutkan dengan program sekolah gratis maka menimbulkan benturan-benturan di lapangan. Penyelenggaraan pendidikan bukan semua ditangani negara, bahkan yang ditangani oleh masyarakat (swasta) jumlahnya jauh lebih besar. Sekolah-sekolah swasta juga selalu disebut-sebut sebagai mitra pemerintah, karena memang kenyataannya sekolah-sekolah swasta dan sekolah-sekolah negeri sama-sama membina anak-anak bangsa. Sekolah-sekolah swasta membutuhkan kebijakan khusus berkaitan dengan program BOS jka keberadaannya masih tetap dibutuhkan. Sebenarnya, sekolah-sekolah negeri pun mengalami masalah serupa, terutama ketika mereka tidak boleh menarik iuran sama sekali. Akhirnya di lapangan muncul berbagai trik kebijakan untuk memayungi penarikan iuran. Salah satu yang juga disorot adalah keberadaan sekolah bertaraf Internasional yang diberi keleluasaan menarik iuran. Alhasil, sekolah-sekolah tersebut bersifat eksklusif. Padahal pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Menurut Renstra Kementerian Pendidikan tahun 2010 – 2014, khususnya berkaitan dengan Strategi Pendanaan Pendidikan diatur hal-hal pokok seperti berikut :
1. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat (UU Sisdiknas).
3. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ada komponen pendanaan yang ditanggung oleh penyelenggara/masyarakat yang bersangkutan dan ada pula yang perlu mendapat dukungan dari pemerintah.
4. Pendanaan pendidikan juga menjadi tanggung jawab peserta didik dan orangtua peserta didik, untuk biaya-biaya khusus seperti biaya pribadi.
5. Pendanaan pendidikan dapat pula diperoleh dari masyarakat di luar penyelenggara pendidikan.
Mengacu pada kebijakan “sekolah gratis” yang didengungkan pada awal 2009 oleh pemerintah, sesungguhnya ada hal-hal yang harus dikritisi dan jika perlu dilakukan penelitian lebih mendalam. Dari kebijakan tersebut seolah-olah pembiayaan pendidikan dapat ditanggung oleh Negara (pemerintah pusat dan daerah). Biaya pendidikan di tingkat sekolah berasal dari tiga sumber yaitu pemerintah, keluarga peserta didik dan masyarakat. Menurut Dedi Supriadi (2010: 26) penghitungan biaya pendidikan dewasa ini cenderung bias dana pemerintah dengan mengabaikan daa yang berasal dari keluarga peserta didik dan masyarakat. Dana yang berasal dari keluarga peserta didik dan masyarakat cenderung kurang diangkat, sekaan-akan tidak sepenting dana dari pemerintah. Kalaupun kontribusi keluarga dan masyarakat diperhitungkan, terbatas pada sumbangan yang dikelola oleh Komite Sekolah. Padahal dana yang dibelanjakan langsung oleh keluarga dan masyarakat tidak pernah dihitung secara cermat. Klemahan penghitungan dana pendidkan secara demikian mengandung kelemahan memprediksi jumlah riil biaya yang benar-benar digunakan untuk mendukung penyelenggraaan pendidikan, karena mengabaikan kontribusi orangtua (Supriadi, 2010: 27).


Pembiayaan pendidikan di sekolah swasta
Sekolah swasta adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (bukan Negara). Penyelenggaraan Sekolah swasta di Indonesia dilakukan oleh beranekaragam pihak, yaitu: yang memiliki latar belakang keagamaan, kebudayaan/kedaerahan, sekolah yang diselenggarakan oleh organisasi wanita dan sekolah yang merupakan bagian dari suatu organisasi besar dengan beraneka ragam latar belakang pula. Dari perspektif manajemen penyelenggaraan pendidikan keragaman latar belakang itu berkaitan dengan kemampuan finansial kompetensi professional, dan akuntabilitas penyelenggaraan terhadap pemakai jasa pendidikan. Dalam keragaman itu pula, badan-badan penyelenggara pendidikan swasta dihadapkan dengan kewajiban mengimplementasikan salah satu strategi pokok kebijakan pendidikan nasional, yaitu peningkatan mutu pendidikan sekaligus mengimplementasikan kebijakan pembiayaan pendidikan.

Sekolah swasta di Indonesia, selain memiliki akar sejarah yang kuat juga memiliki berbagai keuntungan dalam hal jaminan perundang-undangan, sifatnya yang manageable untuk peningkatan mutu dan difusi gagasan, pengelolaannya lebih otonomi, jalur birokrasinya lebih pendek, dan adanya keleluasaan berinovasi ke arah peningkatan mutu dan kinerja sekolah. Namun jika berhadapan dengan program pemerintah mengenai sekolah gratis, pengelolaan sekolah swasta menghadapi kendala yang serius. Ini terjadi jika tidak ada kebijakan lanjutan yang sungguh mempertimbangkan posisi perguruan swasta sebagai mitra sekolah-sekolah negeri
Pada dasarnya sekolah swasta membiayai operasional sekolahnya secara mandiri. Jika sekolah-sekolah swasta berada dalam suatu korporasi bisa terjadi subsidi silang antar sekolah dalam satu naungan. Kebijakan BOS di satu sisi membantu sekolah-sekolah swasta dalam pembiayaan operasional. Orangtua juga terbantu karena dana BOS juga digunakan untuk meringankan iuran orangtua. Berbagai kebutuhan dan fasilitas belajar peserta didik juga sangat terbantu dengan adanya dana BOS.
Namun, tatkala kebijakan BOS dibarengi dengan kebijakan sekolah gratis, bagi sekolah-sekolah swasta menjadi masalah besar, meskipun pemerintah menetapkan sekolah gratis sementara ini hanya untuk SD dan SMP Negeri. Sekolah-sekolah negeri sejauh ini biaya personalia ditanggung oleh negara. Oleh sebab itu dana BOS secara teoritis sudah dapat menutup biaya operasional sekolah. Sementara itu sekolah-sekolah swasta menanggung seluruh pembiayaan, termasuk biaya personalia. Maka, jika memang benar kebijakan BOS dimaksudkan untuk membuat pendidikan gratis, sekolah-sekolah swasta berada dalam kesulitan. Kesulitan-kesulitan itu antara lain : sekolah swasta terancam kehilangan murid, karena sebagian murid mencari sekolah gratis. Atau jika sekolah-sekolah swasta ikut menggratiskan seluruh siswa, operasional sekolah terancam kelangsungannya. Hal ini tidak terjadi jika anggaran pendidikan yang dikeluarkan oleh negara sungguh mampu menutup seluruh biaya pendidikan.
Permasalahan yang dihadapi sekolah-sekolah swasta pada masa sekarang bukan hanya masalah pembiayaan, tetapi juga kualitas dan ketersediaan peserta didik yang memadai. Teori yang mengatakan bahwa sekolah negeri dan swasta sama-sama dikembangkan oleh Negara perlu dipertanyakan secara kritis. Dana block grant yang selalu didengungkan belum mampu menjangkau seluruh sekolah yang membutuhkan. Akibatnya, sekolah-sekolah swasta akan semakin terpuruk. Sekolah-sekolah swasta yang lemah pelan-pelan akan tutup. Sekolah swasta yang semula kuat pelan-pelan akan melemah. Penyebabnya, lemah dari pembiayaan sehingga kualitas sarana prasarana tertinggal, SDM terbelakang, kekurangan peserta didik dan akhirnya pelan-pelan bangkrut. Tentu tidak bisa dipungkiri, ada pula sekolah-sekolah swasta yang tetap tegar di tengah persaingan. Tetapi sampai kapan?

Pembiayaan pendidikan di sekolah negeri
Pembiayaan pendidikan sekolah negeri di Indonesia berubah seiring pelaksanaan otonomi daerah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sejak 1 Januari 2001, kewenangan pemerintah pusat dan daerah pun berubah total. Jika selama ini segala sesuatu serba berbau sentralisasi, maka sejak Januari lalu sejumlah urusan--khususnya bidang pendidikan; dasar dan menengah--diserahkan kepada daerah alias didesentralisasikan. Secara formal, pendidikan merupakan salah satu sektor yang pelaksanaan fungsinya dilakukan daerah. Artinya, pemerintah daerah akan mempunyai peran yang lebih besar dalam penanganan masalah pendidikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (Prihandiyoko, 2001). Peningkatan peran ini termasuk dalam pengalokasian dana pendidikan. Bagi pemerintah daerah, peningkatan peran ini mempunyai dua arti. Selain sebagai momentum, juga menjadi tantangan bagi daerah untuk membuktikan komitmennya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan.

Pasal 6 Keputusan Mendiknas No 056/U/2001 tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah menyebutkan, penyelenggaraan pendidikan di sekolah dibiayai terutama dari anggaran daerah otonom penyelenggara sekolah yang bersangkutan. Selain itu, pembiayaan dapat dilakukan melalui pemberdayaan peran serta masyarakat, orangtua, dan sumber lainnya. Prinsip yang harus diperhatikan adalah asas musyawarah, mufakat, keadilan, transparansi, akuntabilitas, kemampuan masyarakat, dan ketentuan lain yang berlaku.
Pada perkembangan selanjutnya, meski sering lebih bernuansa politis, pada awal tahun 2009 pemerintah mendengungkan pendidikan gratis. Kebijakan BOS yang sudah berlangsung beberapa periode untuk membantu operasional sekolah dalam rangka menyukseskan Wajib Belajar 9 tahun ditambah misi baru yaitu sekolah gratis.
Bagi banyak sekolah negeri, larangan menarik iuran menimbulkan dilemma tersendiri. Di satu sisi, sekolah tidak akan kehabisan peserta didik karena masih banyak orangtua yang lebih memilik sekolah gratis ketimbang sekolah berkualitas. Dengan begitu secara kuantitas, sekolah negeri tidak akan bangkrut, apalagi pembiayaan personalia seperti gaji guru/karyawan sudah masuk dalam anggaran pemerintah pusat. Di sisi lain tiadanya iuran menyebabkan sekolah kesulitan mengembangkan berbagai program yang selama ini dibiayai sekolah secara mandiri. Kegiatan seperti ekstra kurikuler, pembinaan olimpiade, KIR dan pembiayaan lain menjadi terhambat bahkan terhenti.
Pada beberapa sekolah negeri, kesulitan tersebut cepat dibaca oleh komite sekolah, yang kemudian mencari formulasi aman untuk menarik iuran dari orangtua peserta didik. Alhasil, mereka dapat tetap menjalankan berbagai program unggulan. Namun acapkali iuran yang ditarik tidak jauh beda dengan situasi sebelum kebijakan sekolah gratis. Ini menyebabkan opini masyarakat yang terlanjur menganggap sekolah gratis sesungguhnya tidak ada!
Permasalahan pembiayaan pendidikan di sekolah negeri diperrunyam lagi dengan adanya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Keberadaan RSBI dan SBI memang berdasar pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 ayat (3), yang menyatakan “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Namun dalam kebijakan BOS, seperti dimuat dalam buku panduan Bantuan Operasional Sekolah untuk Pendidikan Gratis dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu adalah menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tujuan khusus kedua adalah menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Pengecualian ini mengandung implikasi pembedaan perlakuan dan mengundang permasalahan baru.
Di satu sisi sekolah negeri diharamkan menarik iuran dari peserta didik, di sisi lain sekolah negeri yang bertitel RSBI dan SBI dihalalkan menarik dana dari masyarakat. Keadaan ini akan mendorong praktek-praktek tidak sehat serta dampak seperti berikut:
1. Sekolah-sekolah tertentu berlomba-lomba menjadi RSBI dan SBI meski sesungguhnya tidak layak.
2. Bagi RSBI dan SBI seolah mendapat keleluasaan menarik iuran seberapapun besarnya.
3. RSBI dan SBI dapat berubah menjadi sekolah mahal dan ekskulif, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas, yang menyatakan “Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
4. Biaya pendidikan di RSBI/SBI tidak terjangkau, padahal sekolah itu adalah sekolah negeri yang mestinya terbuka untuk umum.

Kecuali itu terjadi ketidakjelasan acuan yang menyebabkan terjadinya simplifikasi pelaksanaan RSBI di lapangan, yaitu dalam bentuk proses belajar-mengajarnya sebagian menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar, ruangannya ber-AC, manajemennya diberi sertifikasi ISO, sedangkan kurikulumnya tetap menggunakan kurikulum pendidikan nasional. Tapi yang ironis adalah RSBI dan SBI itu tetap harus mengikuti ujian nasional. Ini jelas kontradiktif dengan dirinya sendiri dan sekaligus memperjelas ketidakjelasan konsep RSBI dan SBI tersebut, karena mau menjadi bertaraf internasional tapi tetap harus ikut UN (Darmaningtyas, 2010).

PENUTUP
Pembiayaan pendidikan merupakan aspek yang vital dalam upaya mengembangkan system pendidikan nasional. Pendidikan sebagai sebuah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi kehidupan bangsa dan Negara di masa mendatang tidak boleh dipandang remeh. Amanat Undang-undang yang mewajibkan pemerintah merealisasikan anggaran 20% untuk pendidikan sesungguhnya didasari oleh suatu wawasan jauh ke depan. Akan tetapi kenyataannya pada tataran implementasi, anggaran 20% tersebut masih dipelintir dan dipolitisir. Hal ini menyebabkan anggaran pendidikan tidak sesuai dengan amanat undang-undang, bahkan terkesan seadanya.
Namun keseriusan pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan, seperti Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Kecuali itu masyarakat perlu mendukungnya dengan sikap kritis dalam mengawasi dan member masukan agar pelaksanaan kebijakan sungguh sesuai dengan tujuan. Suatu kebijakan tentu tidak lepas dari peran penguasa, akan tetapi kebijakan seharusnya mengabdi pada kepentingan masyarakat luas, lebih-lebih bagi masyarakat miskin yang selama ini jauh dari jangkauan pendidikan. Kebijakan tidak boleh mengabdi pada kepentingan politik sesaat, yang justru merugikan kepentingan rakyat banyak. Demikian pula kebijakan Sertifikasi guru, yang menghabiskan dana tidak sedikit seharusnya membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan. Diperlukan pembangunan system yang unggul.
Kebijakan sekolah gratis yang dikaitkan dengan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu disempurnakan dengan kebijakan lanjutan sehingga masyarakat luas terlayani haknya untuk memperoleh pendidikan murah, sekolah-sekolah negeri dan swasta tetap eksis memainkan perannya ambil bagian dalam system pendidikan nasional. Program pendidikan gratis tidak boleh mematikan peranserta masyarakat serta orangtua peserta didik untuk ikut membiayai pendidikan, mengingat pendidikan adalah investasi berharga untuk masa depan. Konsep pendidikan gratis seyogyanya diubah konsepnya menjadi pendidikan murah.
Keberadaan RSBI dan SBI hendaknya dikaji lebih mendalam, bukan saja dalam hal muatan kurikulum dan pembelajaran, tetapi juga dalam hal keleluasaan menarik iuran dari masyarakat. Manajemen pembiayaan pendidikan untuk RSBI dan SBI perlu dikonsep kembali sehingga RSBI dan SBI tidak menjadi sekolah ekslusif yang justru terkesan tidak berpihak pada masyarakat sederhana.
Sekolah-sekolah swasta seharusnya dihargai dan diapresiasi oleh Negara sebagai lembaga-lembaga yang ikut membangun investasi SDM masa depan yang tak ternilai harganya. Sekolah-sekolah swasta dengan segala keterbatasannya berusaha mencukupi kebutuhan operasional sekolah, mulai dari gaji, sarana-prasarana, biaya operasional hingga biaya investasi lainnya. Oleh sebab itu kebijakan pemerintah seperti BOS hendaknya benar-benar mendukung kehidupan sekolah swasta, bukan mematikannya. Dana Alokasi Khusus (DAK), block grant dan dana-dana pemerintah lainnya seharusnya mampu menjangkau bukan saja sekolah-sekolah ngeri, tetapi juga sekolah-sekolah swasta yang memiliki potensi dan prospek pengembangan ke depan. Teori seleksi alam tidak boleh dibiarkan terjadi dalam dunia pendidikan. Lembaga-lembaga yang lemah harus dibina dan didukung dengan berbagai dukungan sehingga mampu hidup, berkembang dan bersaing. Semuanya demi membangun SDM berkualitas untuk masa depan bangsa dan Negara.

DAFTAR PUSTAKA

Darmaningtyas, 2010. Stop Sekolah Bertaraf Internasional. Koran Tempo, Jumat, 30 Juli 2010 (Online), (http://darmaningtyas.blogspot.com, diakses 22 Oktober 2010)
Depdiknas. 2005. Renstra Departemen Pendidikan Nasional 2005 – 2009. (Online), (http://www.depdiknas.go.id, diakses 16 Oktober 2010)
Depdiknas. 2010. Renstra Kementerian Pendidikan Nasional 2010 – 2014: Melayani Semua Dengan Amanah. (Online), (http://www.depdiknas.go.id, diakses 16 Oktober 2010)
Prihadiyoko, Imam. Pembiayaan Pendidikan Sekolah Negeri di Indonesia. (Online). (http://kompas.com/kompas-cetak/0105/01/DIKBUD/pemb32.htm, diakses 22 Oktober 2010)
Sudarmanto, R. Gunawan. 2010. Pembiayaan Pendidikan Pada Era Otonomi Daerah (Permasalahan dan Prospeknya). (Online), (http://www.blok.unila.ac.id, diakses tanggal 16 Oktober 2010)
Sudarmanto, R. Gunawan. 2010. Pembiayaan Pendidikan Dan Otonomi Sekolah Dalam Menghadapi Globalisasi. Makalah pada Seminar Internasional tentang Globalisasi Pendidikan Program Pascasarjana FKIP Universitas Lampung, tanggal 21 Juni 2010. (Online), (http://www.blok.unila.ac.id, diakses tanggal 16 Oktober 2010)
Supriadi, Dedi. 2010. Satuan Biaya Pendidikan Dasar Dan Menengah. Bandung: Rosdakarya.
Sulistyoningrum, Nining. 2010. Standar Pembiayaan Pendidikan. (online), (http://niningsulistyoningrum.wrdpress.com, diakses 16 Oktober 2010)
UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV).
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Minggu, 27 Juni 2010

Komite Sekolah dan Renstra


PERANAN KOMITE SEKOLAH
DALAM PENYUSUNAN RENSTRA SEKOLAH
Oleh : Markus Basuki (09370013/MKPP-PPS UMM)


Pengantar
Memasuki era globalisasi, lembaga-lembaga pendidikan harus mampu membaca tanda-tanda jaman, menganalisis secara kritis dan menjadikannya bagian dalam menentukan langkah-langkah strategis menuju masa depan. Lembaga pendidikan memiliki fungsi strategis karena dari sanalah akan terbentuk SDM berkualitas yang mampu bersaing dan berperan di era global itu. Sebaliknya, jika lembaga pendidikan gagal memanfaatkan perannya, akan lahir SDM-SDM yang lemah, yang hanya akan menjadi beban pembangunan. Di era global SDM berkualitas tidak lagi terkotak-kotak oleh batas territorial. Siapa pun bisa berperan maksimal di belahan dunia manapun tanpa proteksi. Bisa jadi jika lembaga-lembaga pendidikan kita gagal menelorkan SDM berkualitas, di masa depan kita tetap akan menjadi tenaga kasar, bahkan di negeri sendiri!
Permasalahan serius yang kini justru menjadi keprihatinan kita adalah rendahnya kualitas pendidikan. Berbagai upaya telah dan tengah diupayakan oleh pemerintah dan didukung oleh seluruh insan pendidikan. Lahirnya Undang-undang RI No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), Undang-undang RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), dan Peraturan Pemerintah RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya membuktikan betapa seriusnya upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan itu. Lepas dari itu semua setiap lembaga pendidikan sudah seharusnya melakukan perombakan pengelolaan dan menyusun langkah ke depan secara serius.

Renstra Sekolah
Perencanaan Strategis (Renstra) adalam perencanaan yang menyangkut hal-hal strategis yaitu pervasive, vital dan terus-menerus, yang bersifat luas dan jangka panjang (Sharplin). Renstra dapat dijabarkan maksudnya sebagai rencana jangka panjang yang mampu menjangkau hal-hal yang sifatnya strategis, menjangkau masa depan yang panjang dan luas dengan segala dinamikanya. Era global dengan segala riak dan dinamikanya harus sudah diperhitungkan sebelum menyusun rencana strategis. Rencana strategis berbeda dengan program-program lainnya karena memiliki keunggulan: a) mampu memprediksi masa depan dengan tajam, b) arah organisasi ssangat jelas, c) selalu memperhatikan perkembangan eksternal, d) mampu mengevaluasi diri secara cermat dan tajam, e) tujuan yang dicanangkan terukur dan g) menggunakan strategi yang tepat.
Renstra merupakan satu kesatuan unsur-unsur visi dan misi, analisis SWOT, tujuan dan strategi. Visi sekolah sebagai suatu wawasan jauh ke depan harus diterjemahkan dalam misi, yang berisi upaya-upaya sistematis dan konkret. Dengan analisis SWOT, dimaksudkan renstra mampu memanfaatkan peluang, mencegah ancaman, menggunakan kekuatan dan mengatasi kelemahan. Jadi segala energy baik positif maupun negative dapat disublimasikan dalam bentuk program. Misi yang dicanangkan diarahkan untuk mencapai tujuan yang spesifik dan terukur. Dan akhirnya untuk mencapai itu semua dibutuhkan strategi yang tepat.

Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah organisasi mitra sekolah yang mulai dikenal sejak diluncurkannya konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) dalam sistem manajemen sekola. Komite Sekolah sebagai memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya turut serta mengembangkan pendidikan di sekolah. Keberadaan Komite Sekolah (juga Dewan Pendidikan – untuk tingkat kota) mengacu kepada undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Progam Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004, dan sebagai implementasi dari undang-undang tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Menurut keputusan Mendiknas tersebut Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran sebagai advisory agency, supporting agency, controlling agency dan mediator agency.
Peran Komite Sekolah sebenarnya merupakan pengejawantahan peran masyarakat dalam ikut memikirkan kemajuan lembaga sekolah seperti yang tersirat dalam perubahan paradigma system pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Roh desentralisasi telah membuka peluang bagi mmasyarakat untuk lebih meningkatkan peran sertanya dalam pengelolaan pendidikan khususnya sekolah. Peran Dewan Pendidikan (tingkat kota) dan Komite Sekolah (tingkat sekolah) jika dikelola dengan sungguh-sungguh dapat meningkatkan kemitraan masyarakat dengan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Komite Sekolah dan Renstra
Komite Sekolah sebagai suatu lembaga independen tentu tidak bisa didikte siapapun termasuk oleh sekolah, namun ia juga harus mampu memposisikan diri secara wajar, sehingga visi misi sekolah dapat tercapai. Berkaitan dengan penyusunan Rencana Strategis Sekolah, Komite Sekolah dapat memainkan peran sebagai advisory agency dan supporting agency. Artinya, tanggung jawab sepenuhnya dalam menyusun Renstra tetap berada di pihak sekolah, tetapi dengan memperhasikan pertimbangan-pertimbangan dari Komite Sekolah. Logikanya, Komite Sekolah sebagai penjelmaan masyarakat harus didengar suaranya karena sekolah mendidik anggota masyarakat pula. Komite Sekolah juga memberikan dorongan dalam berbagai bentuk sehingga program-program sekolah dapat terlaksana dengan baik, termasuk penyusunan Renstra tersebut.
Tentu harus dipahami bahwa peranserta Komite Sekolah tidak sama di tiap wilayah, lebih-lebih antara pedesaan dan perkotaan. Membentuk Komite Sekolah di perkotaan tidak sulit, juga jika ingin melibatkan tokoh-tokoh masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya. Tetapi, untuk sekolah-sekolah di daerah pinggiran tentu menjadi kesulitan tersendiri. Menurut Hendyat Sutopo dalam Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah – Riwayatmu Kini (2009), masih banyak masyarakat pinggiran masih terlalu sibuk berjuang agar anak mau masuk sekolah. Keikutsertaan memikirkan sekolah bagi mereka masih merupakan sesuatu yang jauh di awing-awang.
Secara ideal renstra sebagai rencana besar untuk masa depan sudah seharusnya digagas dan dibahas dengan matang oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komite Sekolah. Mengapa? Karena hasil dari rencana besar sekolah tersebut akhirnya akan menjadi hasil masyarakat pula, yang akan dipetik dan dinikmati oleh masyarakat pula. Arah kebijakan salah yang dibuat oleh sekolah akan mengakibatkan hasil yang tidak diterima oleh masyarakat pengguna jasa sekolah. Maka logis jika para pemangku kepentingan didengar suaranya agar turut memberikan arah dan warna rencana strategis masa depan sekolah.

Kesimpulan
Sekolah ada, hidup, berkembang dan berjuang mempersiapkan SDM berkualitas dari dan untuk masyarakat. Sekolah bertanggung jawab mengantarkan manusia-manusia agar menjadi seperti yang dicita-citakan sekolah dan masyarakat. Singkatnya, sekolah bertanggung jawab menyiapkan SDM berkualitas. Mengingat era persaingan global begitu deras, sehingga batas-batas Negara seolah tak lagi ada, maka tanggung jawab sekolah semakin berat dalam menyaipakn SDM berkualitas tadi.
Keberadaan Komite Sekolah sebagai perwujudan peranserta masyarakat bagi pengembangan sekolah hendaknya dipandang secara bijak dan wajar. Maka dalam rangka memformat sekolah masa depan dengan menyusun sebuah Rencana Strategis, Komite Sekolah hendaknya dilibatkan dengan sungguh-sungguh mengingat Komite Sekolah terdiri atas berbagai unsur masyarakat yang mewakili berbagai keahlian. Keterlibatan secara wajar namun sungguh-sungguh diharapkan ikut menelorkan sebuah Renstra yang sungguh strategis yaitu pervasive, vital, terus-menerus, bersifat luas dan menjangkau jangka panjang.

Delapan kunci perencanaan



MENDESAIN SEKOLAH DASAR
DENGAN DELAPAN KUNCI
Oleh : Markus Basuki (09370013/MKPP-PPS UMM)

Pengantar
Malukah kita mengakui, bahwa kualitas pendidikan di Indonesia sedang terpuruk? Setidaknya ada tiga data penunjang, untuk dapat menyimpulkan kualitas pendidikan di Indonesia masih terpuruk! Pertama, data UNESCO (2000) membuktikan bahwa peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index) Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998) dan ke-109 (1999). Kedua, menurut survey Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitan pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Dan ketiga, menurut data Balitbang (2003) menunjukkan kenyataan bahwa dari 146.052 Sekolah Dasar di Indonesia ternyata hanya ada delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA hanya tujuh sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program.
Khusus menyangkut kualitas Sekolah Dasar kiranya patur mendapat apresiasi khusus, mengingat pendidikan dasar sungguh sangat strategis sebagai basis tahapan pendidikan selanjutnya. Maka tatkala kualitas Sekolah Dasar masih amat rendah (setidaknya merunut pada pengakuan dunia) seluruh insane pendidikan patut memikirkan secara mendalam kemungkinan-kemungkinan membangunnya. Jumlah Sekolah Dasar di Indonesia hampir tujuh kali lipat jumlah SMP, maka membangun sekolah dasar yang berjumlah lebih 146.000 sungguh merupakan tugas berat bagi masyarakat dan Negara. Membangun sebuah perencanaan matang sebelum mendirikan atau mengembangkan Sekolah Dasar menjadi kewajiban bagi siapa pun yang peduli bagi peningkatan kualitas pendidikan, khususnya Sekolah Dasar.

Pentingnya Perencanaan
Perencanaan adalah pemilihan dan penghubungan pengetahuan, fakta, citra dan asumsi yang berkenaan dengan masa depan untuk visualisasi dan formulasi hasil yang diinginkan, aktivitas-aktivitas runtut yang diperlukan untuk mencapai hasil, serta pembatasan perilaku yang diterima dalam pencapaian tersebut (Cunningham, 1982:5). Perencanaan yang matang akan membantu pengelola sekolah melihat permasalahan baik yang nampak maupun tidak nampak dan mencarikan solusinya. Kecuali itu perencanaan yang matang dapat menjadi instrument untuk mengadaptasi inovasi baru,memecahkan konflik, memperbaiki pola pendekatan yang lama, meningkatkan kualitas, memperbaiki komunikasi, untuk mencapai hasil yang diinginkan. Perencanaan yang matang juga dapat dipergunakan untuk memfasilitasi pemecahan masalah.
Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola Sekolah Dasar pada umumnya tidak sebanyak yang ada si SMP. Ini bisa dipahami karena di Sekolah Dasar masih diberlakukan system Guru Kelas sedang di SMP dan SMA menggunakan Guru Mata Pelajaran. Sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA juga memiliki tenaga administrasi jauh lebih banyak dari Sekolah Dasar. Oleh sebab itu proses pembuatan perencanaan untuk masa depan sekolah di Sekolah Dasar seringkali tidak tergarap dengan baik. Seorang Kepala SD tidak mampu seorang diri melakukan perencanaan tentang segala hal menyangkut masa depan sekolahnya. Untuk itulah para pengelola pendidikan khususnya SD harus dibantu memahami dan menerapkan perencanaan yang matang dan tepatguna!
Cunningham dalam bukunya Systematic Planning for Educational Change (1982) memperkenalkan langkah-langkah perencanaan dengan delapan kunci pertanyaan yang meliputi : a) Where are we?, b) Where do we want to go?, c) What resources will we commit to get there?, d) How do we get there?, e) When will it be done?, f) Who will be responsible?, g) What will be the impact on human resources? dan h) What data will be needed to measure progress? Kedelapan langkah tersebut sesungguhnya merupakan tuntunan melakukan suatu perencanaan yang memadai dan menyeluruh.
Langkah pertama dari delapan kunci Cunningham adalah memahami keberadaan. Pengelola harus mampu melihat keberadaan sekolah secara factual, artinya segi positif dan negative kondisi, baik yang tampak maupun tidak tampak. Kemampuan melihat fakta secara tajam akan menghasilkan pemetaan kondisi secara valid pula, dan ini akan menjadi langkah awal yang baik untuk membuat perencanaan. Langkah kedua adalah menentukan arah, ke mana sekolah akan dibawa. Menentukan atau merumuskan ulang visi dan misi serta tujuan sekolah adalah bagian dari menentukan arah ke mana sekolah diarahkan. Arah yang dirumuskan harus berkaitan dengan kondisi riil yang ada sehingga tetap realistis untuk dicapai. Langkah ketiga adalah melakukan inventarisasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai visi, misi dan tujuan yang dicanangkan. Sumber daya yang dimaksud menyangkut SDM guru dan pengelola, sarana prasarana, peserta didik, orangtua dan masyarakat, instansi terkait dan pemerintah serta lingkungan luas. Inventarisasi sumber daya berkaitan langsung dengan menentukan strategi dalam mencapai tujuan. Langkah keempat adalah menjawab dengan cara apa/metode apa tujuan dicapai. Langkah ini merupakan inventarisasi metode/cara yang bisa ditempuh menuju tujuan. Langkah kelima adalah menentukan skedul/jadwal pencapaian tujuan. Jika sumber daya sudah diketahui, arahnya sudah jelas dan cara yang dipakai sudah ditemukan tinggal menentukan jadwal kerja. Penjadwalan penting karena akan membantu proses monitoring dan evaluasi. Langkah keenam yang harus ditempuh adalah menentukan pelaksana dan saat mulai pelaksanaan. Penentuan pelaksana proyek tidak kesulitan karena telah ada inventarisasi sumber daya. Sedangkan penentuan saat dimulainya kegiatan dikaitkan dengan sumber daya berupa dana dan kesesuaian kegiatan dengan situasi, kondisi dan karakteristik SD yang bersangkutan. Langkah ketujuh berupa prediksi berkenaan dengan SDM yang ada. Langkah ini dapat dikatakan sebagai penentuan target, terutama berkaitan dengan SDM. Artinya, jika semua langkah perencanaan telah dilalui maka akan terjadi perubahan (yang diinginkan) berkaitan dengan SDM. Dan sebagai langkah terakhir, pengelola Sekolah Dasar harus juga mentukan parameter keberhasilan. Penentuan parameter keberhasilan akan membantu terlaksanaanya evaluasi yang efektif dan efisien. Oleh sebab itu sebelum suatu perencanaan dimulai dan diselesaikan seharusnya telah tersedia indicator-indikator keberhasilan program sekolah tersebut.

Kesimpulan
Membangun Sekolah Dasar adalah salah satu langkah taktis dan strategis untuk memperbaiki dan mendongkrak kualitas pendidikan di Indonesia. Mengingat jumlah Sekolah Dasar mencapai ratusan ribu dan tersebar di berbagai belahan bumi Indonesia yang memiliki karakteristik geografis, social dan budaya yang sangat beragam, maka dibutuhkan kebijakan khusus yang harus dipikirkan secara matang. Kebijakan yang dimaksud baik bersifat makro, yakni Kementerian Pendidikan, tetapi juga secara mikro yakni lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Salah satu langkah penting menentukan kebijakan berkenaan dengan pendidikan, khususnya Sekolah Dasar adalah Perencanaan. Secara nasional pemerintah wajib membuat perencanaan matang berkaitan dengan keberadaan Sekolah Dasar.
Demikian pula dalam kalangan perguruan swasta, yayasan-yayasan pendidikan wajib membuat perencanaan yang matang pula. Perencanaan yang matang adalah yang berangkat dari situasi konkret, di mana suatu lembaga hidup. Perencanaan tersebut berusaha menjawab pertanyaan ke mana institusi hendak dibawa, sumber daya apa yang dibutuhkan, dengan cara apa, kapan tercapai, siapa pelaksana dan kapan dimulai, apa yang akan terjadi dengan SDM dan data apa yang dapat digunakan sebagai parameter kberhasilan.
Perencanaan yang dibuat dengan matang melalui langkah-langkah tepat dan taktis akan mampu merangkul segala elemen yang dibutuhkan untuk membangun lembaga pendidikan yang mampu tumbuh dan berkembang, khususnbya di era globalisasi ini. Sekolah Dasar harus mampu memberikan dasar-dasar yang kokoh bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan dan perjuangannya, serta dalam membangun nusa bangsa dan tanah air.

Rabu, 02 Juni 2010

Pendidikan di Belanda






PENDIDIKAN DI BELANDA
KEUNGGULAN DAN MASALAHNYA
Oleh : Markus Basuki
(No. 09370013/MKPP – Program Pasca Sarjana UMM 2009)

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Belanda (bahasa Belanda: Koninkrijk der Nederlanden, secara harfiah berarti "Kerajaan Tanah-Tanah Rendah") adalah sebuah negara di Eropa bagian barat laut. Di sebelah timur negara ini berbatasan dengan Jerman, di sebelah selatan dengan Belgia dan di sebelah barat dengan Laut Utara. Kata Belanda dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Portugis: Holanda -> olanda -> wolanda -> bolanda -> "Belanda". Belanda adalah salah satu negara yang pernah menguasai Indonesia dan baru mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, namun sekarang mengakui Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Belanda merupakan salah satu negara yang terpadat di dunia dan kebanyakan tanahnya berada di bawah permukaan laut. Belanda juga terkenal dengan dijk (tanggul), kincir angin, terompa kayu, tulip dan sifat terbuka masyarakatnya. Sifat liberalnya menjadi sebutan masyarakat internasional. Belanda juga menjadi tempat kedudukan Mahkamah Internasional. Amsterdam merupakan ibu kota Belanda dan Den Haag pusat administrasi dan kediaman Ratu Belanda (Wikipedia – Ensiklopedia Bebas).
Di bidang pendidikan, Belanda diakui dunia sebagai negara yang memiliki standar internasional. Pendidikan di Belanda sangat ditekankan dan menjadi salah satu masalah prioritas pemerintah, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi/universitas. Maka tidak aneh mulai dari system pendidikan dasar di Belanda hingga pendidikan tinggi/universitas itu berkualitas. Dunia sendiri mengakui akan prestasi Belanda didunia pendidikan, terbukti 11 dari universitas di Belanda masuk ranking 200 universitas terbaik didunia. Penelitian juga menunjukkan bahwa mereka yang pernah studi di universitas atau institusi pendidikan tinggi Belanda memiliki kinerja yang sangat baik di manapun mereka berada. Untuk negara kecil seperti Belanda, orientasi internasional, termasuk pendidikan dan pelatihan merupakan keharusan untuk dapat bertahan di tengah arus dunia yang semakin internasional.

B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah adalah :
1. Bagaimana sistem pendidikan di Belanda?
2. Apa kelebihan pendidikan di Belanda?
3. Apakah kelemahan pendidikan di Belanda?
4. Bagaimana masalah-masalah tersebut dapat diselesaikan?


BAB II
PEMBAHASAN

A. SISTEM PENDIDIKAN DI BELANDA
Sistem pendidikan di Belanda sangat berbeda dengan sistem pendidikan yang dikenal di Asia, Amerika, bahkan di sebagian besar wilayah Eropa. Di Eropa sendiri, sistem pendidikan ala Belanda hanya dikenal oleh beberapa negara, antara lain Jerman dan Swedia. Salah satu perbedaan sistem pendidikan di Belanda adalah penjurusan yang sudah dimulai sejak pendidikan di tingkat dasar dengan mempertimbangkan minat dan kemampuan akademis dari siswa yang bersangkutan.
Secara umum, sistem penjurusan tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Pendidikan tingkat dasar dan lanjutan (primary en secondary education)
2. Pendidikan tingkat menengah kejuruan (senior secondary vocational education and training)
3. Pendidikan tingkat tinggi (higher education)
Kategori-kategori di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pendidikan tingkat dasar dan lanjutan (primary en secondary education)
Pendidikan tingkat dasar di Belanda mulai diwajibkan sejak anak berumur 5 tahun dan berlangsung selama kurang lebih 8 tahun (7 tahun di antaranya merupakan wajib belajar). Di tahun terakhir para siswa sudah dianjurkan untuk memilih pendidikan lanjutan yang akan mereka jalani. Pendidikan lanjutan yang dimulai sejak siswa berumur 12 tahun dan diwajibkan sampai umur 16 tahun ini diberikan dalam beberapa tingkatan: VMBO program (4 tahun) memberikan pendidikan yang merupakan gabungan dari pendidikan umum dan kejuruan, dimana lulusannya bisa melanjutkan ke pendidikan tingkat menengah kejuruan (senior secondary vocational education and training). Sedangkan 2 jenis tingkat pendidikan yang memberikan akses langsung ke sistem pendidikan tingkat tinggi (higher education) adalah HAVO (5 tahun) dan VWO (6 tahun) yang merupakan pendidikan selektif. Lulusan dari VWO bisa mendapatkan akses langsung ke Universitas sedangkan lulusan HAVO bisa mendapatkan akses langsung ke HBO (hogeschool/universities of profesional education). Dua tahun terakhir di HAVO atau tiga tahun terakhir di VWO merupakan tahun penjurusan untuk memilih bidang pilihan mereka. Dalam penjurusan ini mereka dapat memilih satu di antara empat jurusan yaitu:
1. science and technology (ilmu teknologi/fisika)
2. science and health (ilmu kesehatan)
3. economic and society (sosial ekonomi)
4. culture and society (sosial dan budaya)
Pendidikan tingkat menengah kejuruan (senior secondary vocational education and training)
Pendidikan tingkat menengah kejuruan yang dikenal dengan tingkatan MBO (4 tahun) diberikan dalam beberapa jurusan, antara lain: ekonomi, teknik, kesehatan, perawatan diri, kesejahteraan dan pertanian. Program MBO diberikan dalam 4 tingkatan (1-4 tahun) dan hanya lulusan dari tingkat 4 MBO saja yang dapat memiliki akses ke HBO.
Pendidikan tingkat tinggi (higher education)
Pendidikan tingkat tinggi di Belanda terdiri atas 2 bagian, yaitu HBO (hogeschool/universities of profesional education) dan WO (research universities). Hogeschool memberikan pendidikan yang bersifat siap guna untuk siswa yang ingin langsung terjun ke lapangan pekerjaan praktis, sedangkan Universitas memberikan pendidikan yang bersifat spesifik /penjurusan berdasarkan ilmu – ilmu murni. Pada setiap tahun pertama HBO/WO dilakukan penyaringan yang disebut dengan masa propedeuse. Dalam proses ini, setiap siswa diwajibkan menyelesaikan mata pelajaran tahun pertama mereka dalam waktu dua tahun. Jika siswa tersebut gagal, maka dia akan dikeluarkan dari jurusannya (Drop Out/DO).
Setelah tahun 2002, pemerintah Belanda memberlakukan sistem pendidikan tingkat tinggi (higher education) baru. Pada sistem baru ini, pendidikan tingkat tinggi dibagi menjadi tiga tingkat, yaitu: Bachelor dan Master (BAMA), serta Phd degree. Walaupun menurut peraturan baru lulusan dari HBO maupun WO mempunyai gelar yang sama/setara, ada beberapa perbedaan yang mencolok antara kedua institusi tersebut dalam penerapan sistem Bachelor – Master (BAMA) serta Phd degree, yaitu:

HBO (hogeschool/universities of profesional education):
Bachelor degree dapat diperoleh setelah menyelesaikan program di hogeschool dengan mengumpulkan kredit sebanyak 240 ECTS/European Credit Transfer Sistem (selama 4 tahun). Lulusan program Bachelor dari hogeschool hanya berhak menggunakan titel Bachelor yang berkaitan dengan jurusannya contoh: Bachelor of engineering, Bachelor of nursing dll.
Master degree dapat diperoleh setelah menyelesaikan program master di hogeschool dengan mengumpulkan kredit sebanyak 60 atau 120 ECTS (1 atau 2 tahun). Lulusan program Master dari hogeschool hanya berhak mengunakan titel Master yang berkaitan dengan jurusannya contoh: Master of social work, Master of business dll.

WO (research universities):
Bachelor degree dapat diperoleh setelah menyelesaikan program di universitas dengan mengumpulkan kredit sebanyak 180 ECTS/European Credit Transfer Sistem (selama 3 tahun). Lulusan program Bachelor dari universitas berhak mengunakan titel Bachelor of Science dan Bachelor of Arts (BA/BSc) tergantung dari jurusan yang diambil.
Master degree dapat diperoleh setelah menyelesaikan program di universitas dengan mengumpulkan kredit sebanyak 60, 90 atau 120 ECTS (1, 1,5 atau 2 tahun). Lulusan program Master dari universitas berhak menggunakan titel Master of Science dan Master of Arts (MA/MSc) tergantung dari jurusan yang diambil.
Sedangkan gelar PhD hanya bisa diperoleh melalui program di WO (research universities).

Syarat – syarat untuk memasuki pendidikan tingkat tinggi (higher education) di Belanda
Untuk memasuki HBO (hogeschool/universities of profesional education) setiap calon siswa diwajibkan memiliki ijazah HAVO atau ijazah MBO level 4 atau yang setara dengannya. Sedangkan untuk memasuki WO (research universitas), setiap calon siswa diwajibkan memiliki ijazah VWO. Karena adanya keterbatasan tempat, beberapa program WO (research universities) memakai sistem undian dalam proses penerimaan (contoh: jurusan kedokteran).
Sementara itu, siswa potensial yang berumur lebih dari 21 tahun boleh memasuki pendidikan tingkat tinggi di Belanda setelah berhasil lulus tes masuk dari badan pendidikan yang bersangkutan.
Lulusan program Bachelor dari WO yang ingin masuk ke program Master di WO (research universitas) kadang – kadang perlu menjalani test extra jika memilih jurusan yang berbeda. Sementara untuk lulusan program Bachelor dari HBO (hogeschool/universities of profesional education) yang ingin memasuki program Master di WO (research universities) diwajibkan untuk memasuki 1 tahun persiapan di WO (research universities) sebelum memulai program dengan jurusan yang sudah dipilih. Hal tersebut juga berlaku bagi lulusan program Master dari HBO yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat Phd di WO (research universities).

Sistem kredit dan penilaian
Sejak tahun 2002 sistem pendidikan di Belanda menggunakan sistem kredit/point ECTS (European Credit Transfer Sistem) yang berlaku hampir di seluruh Eropa. Satu kredit mewakili 28 jam kerja/studi di kampus (belum termasuk jam pelajaran di rumah/pribadi) dan 60 kredit mewakili 1 tahun ajaran penuh. Sementara, sistem penilaian sama sekali tidak ada perubahan dari system sebelumnya, yaitu dari skala 1 (sangat rendah) sampai 10 (sangat memuaskan) dengan nilai lulus paling rendah adalah 6. Umumnya nilai 9 sangat jarang diberikan, nilai 10 dianggap sangat aneh jika didapatkan, dan penilaian dari 1 – 3 sangat jarang sekali digunakan.

Akreditasi dan jaminan kualitas sistem pendidikan di Belanda
Sejak tahun 2002 akreditasi sistem pendidikan tinggi di Belanda di atur oleh Netherlands – Flemish Accreditation Organization (NVAO). Dalam sistem tersebut, NVAO memberikan akreditasi kepada suatu program pendidikan dalam satu periode selama 6 tahun. Program yang menerima akreditasi dari NVAO sajalah yang akan memperoleh bantuan subsidi dari pemerintah Belanda dan berhak mengeluarkan gelar yang diakui oleh pemerintah Belanda.
Semua program yang diakreditasi oleh NVAO dicantumkan di Central Register of Higher Education Study Programmes (CROHO). Saat ini NVAO sedang mereview semua program studi yang ada di Belanda (tahun 2006), dan sampai proses tersebut selesai, semua program yang tercantum di CROHO dianggap diakui oleh hukum.
Sementara itu departemen pendidikan juga Belanda memiliki sistem akreditasi yang berbeda dengan NVAO, yaitu: Program yang disubsidi/dibiayai oleh negara dan program yang diakui oleh negara tetapi tidak mendapatkan subsidi/biaya dari negara. Apapun bentuk akreditasi dari departemen pendidikan Belanda, semua program yang ada di Belanda harus diakreditasi dan didaftarkan oleh NVAO untuk dapat diakui sebagai program yang terpercaya.

Perlu diingat bahwa badan pendidikan tinggi di Belanda diwajibkan mencantumkan status akreditasi program mereka di ijazah yang akan diberikan bagi lulusan program tersebut dan status akreditasi yang ada di ijazah kelulusan tersebut berlaku permanent. Jadi, sebaiknya calon siswa meneliti terlebih dahulu apakah jurusan yang dipilih sudah terakreditasi atau belum.

B. KELEBIHAN PENDIDIKAN DI BELANDA
Pendidikan di Belanda, terutama pendidikan tingginya telah diakui reputasinya di dunia. Penelitian menunjukkan bahwa mereka yang pernah studi di universitas atau institusi pendidikan tinggi Belanda memiliki kinerja yang sangat baik di manapun mereka berada. Untuk negara kecil seperti Belanda, orientasi internasional, termasuk pendidikan dan pelatihan merupakan keharusan untuk dapat bertahan di tengah arus dunia yang semakin internasional.
Kelebihan sistem pendidikan di Belanda
1. Masyarakat yang multikultur dan terbuka
Masyarakat Belanda merupakan masyarakat yang multikultur dan terdiri dari kelompok-kelompok orang yang sudah menetap di Belanda selama berabad-abad. Bahkan jika kita tilik kembali ke abad 17, Belanda telah menjadi negara makmur, di mana perdagangan menjadi sumber utama bagi pendapatan negeri ini. Dewasa ini, perdagangan internasional masih merupakan mesin pertumbuhan ekonomi utama di Belanda Dutch society is multicultural. Kelompok masyarakat yang bukan berasal dari Belanda telah menetap selama berabad-abad di Belanda sebagai akibat keterkaitan sejarah dengan bagian dunia lainnya. Hal ini juga melahirkan perbedaan yang sangat besar dalam hal keagamaan. Walaupun Bahasa Belanda adalah bahasa nasional, namun mayoritas penduduk Belanda juga berbicara dalam bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya seperti Jerman atau Perancis.
2. Lingkungan studi yang internasional
Belanda ibarat pelari terdepan di Eropa. Belanda merupakan negara non berbahasa Inggris pertama yang menawarkan program studi internasional atau berbahasa Inggris. Lebih dari 1400 program studi berbahasa Inggris untuk berbagai bidang ditawarkan oleh pendidikan tinggi Belanda. Hal ini membuat Belanda diibaratkan menjadi pelari terdepan di benua Eropa.

3. Pendidikan dan riset yang berkualitas dan beraneka ragam
Pendidikan tinggi Belanda telah diakui reputasinya di dunia. Ini semua diperoleh melalui sistem regulasi dan manajemen mutu pendidikan yang ada. Hasil riset ilmiah internasional Belanda bahkan menempati peringkat tinggi. Belanda juga telah mendapat pengakuan internasional sebagai pionir dalam menerapkan sistem Problem-based learning (PBL), yang mampu melatih siswa untuk dapat menganalisa dan memecahkan permasalahan praktek-praktek yang diberikan secara independen melalui penekanan pada self-study dan disiplin diri sendiri.

4. Terletak di tengah Benua Eropa
Belanda berada di tengah Eropa, sehingga jika seseorang tinggal di Belanda, ia bisa menjangkau kota-kota besar Eropa dengan mudah. Banyak ibukota negara-negara Eropa yang dapat ditempuh dengan mudah dan cepat dari Belanda. Brussels hanya dua jam perjalanan dengan kereta api atau hanya dengan penerbangan singkat dari Amsterdam, demikian juga untuk sampai di Paris, Madrid atau Berlin. Universitas –universitas di Belanda menjadi tempat yang ideal untuk mengawali studi dan bertukar pengetahuan dengan negara-negara Eropa lainnya.
5. Biaya kuliah di Belanda relatif terjangkau.
Pendidikan di Belanda tidaklah gratis, namun biaya kuliah relatif terjangkau. Hasil survey mengenai biaya hidup di dunia menunjukkan bahwa biaya hidup di kota Amsterdam lebih rendah dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di dunia seperti New York, London, Paris dan Beijing. Tentu ukuran besar kecil biaya di sini sifatnya relatif, artinya sesuai dengan ukuran kemampuan bagi orang yang ingin belajar di luar negeri.
6. Budaya Mahasiswa
Komunitas pendidikan tinggi Belanda berupaya menjadi bagian dari masyarakat dan tidak ingin terpisah dari masyarakat sekitarnya. Universitas/institut tersebar di seluruh negeri, dan hanya sedikit di antaranya yang memiliki kampus. Bisa juga gedung-gedung satu universitas tersebar di berbagai lokasi. Akan tetapi kehidupan mahasiswa tetap dapat dijumpai. Di lingkungan setiap universitas/institut terdapat jaringan perhimpunan mahasiswa untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan studi, olahraga, ataupun kegiatan rekreasi. Perhimpunan ini dikelola oleh mahasiswa sendiri, bahkan beberapa perhimpunan memiliki orientasi internasional. Mereka juga memiliki cafe-cafe, restoran, dan tempat-tempat pertemuan favorit lainnya. Secara umum dapat dikatakan bahwa komunitas pendidikan tinggi Belanda ingin menjadi bagian dari masyarakat dan tidak terisolasi.
7. Beasiswa
Pemerintah Belanda sangat berkeinginan untuk menjadikan pendidikan tinggi mudah diakses oleh mahasiswa dan profesional dari berbagai negara. Di Belanda, pendidikan tinggi mendapatkan subsidi, ini berarti biaya kuliah dapat ditekan cukup rendah, terutama jika dibandingkan dengan Inggris dan Amerika Serikat.
8. Program Pertukaran
Cara termudah dan termurah untuk dapat melanjutkan studi di Belanda adalah melalui program pertukaran. Banyak institusi pendidikan tinggi Belanda yang memiliki kerjasama program pertukaran dengan mitra institusi-nya di negara lain di seluruh dunia. Program pertukaran dan perjanjian seringkali ditujukan untuk satu bidang atau disiplin ilmu tertentu. Tanyakan pada universitas mengenai berbagai kemungkinan yang tersedia. Website www.grantfinder.nl memberikan informasi lengkap mengenai program beasiswa yang tersedia untuk calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi di Belanda. Kantor pusat Nuffic Neso Indonesia, Nuffic mengelola beberapa program beasiswa. Informasi lebih lanjut silahkan lihat di www.grantfinder.nl.


C. KELEMAHAN PENDIDIKAN DI BELANDA
Dibanding Indonesia, tentu Belanda jauh lebih berpengalaman dalam bidang pendidikan. Bahkan pendidikan di Indonesia sedikit banyak diwarnai oleh pola pendidikan Belanda, terutama saat negeri tersebut menjajah Indonesia. Pada masa sekarang, tentu tidak bijaksana mengungkit-ungkit kisah memilukan di era penjajahan tersebut. Apa yang baik di Negara Belanda dan dapat diambil untuk pengembangan system pendidikan di Indonesia tentu sangat berharga.
Tidak mudah mencari kekurangan/kelemahan system/pola pendidikan di Negara Belanda. Tentu ini disebabkan begitu lamanya pengalaman mengelola pendidikan di Negara sendiri maupun Negara-negara jajahannya. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi siapapun yang ingin menggunakan kesempatan belajar di Negara Belanda.

Gejala Post Modernisasi sangat terasa di Negara Belanda
Gejala post modernisasi ditandai dengan sekularisasi yang salah satunya dalam bentuk lunturnya nilai-nilai agama. Kecuali itu juga ditandai dengan liberalisasi pola pikir yang sangat menekankan pada hak azasi tiap manusia untuk melakukan kehendaknya sendiri. Belanda yang pada masa lalu mampu mengirimkan nisionaris-misionarisnya ke seluruh dunia, terutama Negara jajahannya, kini justru membutuhkan misionaris-misionaris dari luar. Tidak dapat dipungkiri, masyarakat Belanda masa kini adalah masyarakan yang individualistis, yang memandang soal-soal agama sebagai urusan pribadi semata. Kegiatan kerohanian menjadi tidak menarik lagi. Gereja-gereja kosong, kaum muda tidak tertarik melaksanakan kegiatan keagamaan. Aktualisasi kehidupan beriman orang Belanda masa kini lebih ditekankan pada karya-karya humanistis. Namun gejala ini tidak berlaku bagi kaum imigran
Dari situasi tersebut muncul pula kebiasaan-kebiasaan yang sulit diterima nalar, seperti: adanya hari bebas mengkonsumsi narkoba (Surya, 26 Mei 2010)! Jika demikian tentu kebebasan dalam bidang lain, missal pergaulan, tentu mendapat kelonggaran pula. Kecenderungan individualistis juga memperburuk situasi pergaulan antar muda-mudi, bahkan antar pasangan sejenis. Pimpinan Gereja Katolik pernah didemo masyarakat Belanda yang menuntut disahkannya pernikahan sejenis!
Kecuali hal-hal tersebut, yang perlu dipertimbangkan adalah adanya iklim yang berbeda dengan Indonesia. Musim dingin yang sering disertai badai salju menjadi pertimbangan khusus bagi orang-orang yang berasal dari Negara-negara tropis. Dan satu hal lagi yang perlu diperhitungkan adalah sangat terbatasnya took/rumah makan yang menjual makanan khas Indonesia.


D. JALAN PENYELESAIAN
Prinsip pokok yang harus dipegang bagi siapa saja yang ingin belajar di negara Belanda adalah keteguhan tekad. Keteguhan tekad inilah yang menjadi kunci penyelesaian setiap masalah yang muncul di negeri orang. Berbagai godaan dapat diatasi dengan keteguhan tekad seperti godaan pergaulan, mengkonsumsi obat terlarang hingga godaan untuk tinggal bekerja di negeri tersebut. Yang terakhir ini tentu bukan merupakan suatu pelanggaran serius, tetapi tentu sangat mengganggu jika dikaitkan dengan pengembangan SDM di tanah air.
Kesulitan dan kelemahan yang ditemui di Belanda dapat ditanggulangi antara lain dengan beberapa hal berikut :
1. Berkaitan dengan perubahan pola pikir individualis, para pelajar/mahasiswa dari Indonesia hendaknya menggabungkan diri dengan perkumpulan pelajar/mahasiswa dari Indonesia. Dari sana, kecuali seseorang menemukan ketenangan juga dapat saling bantu dalam mengatasi masalah. Kecuali itu hidup dalam komunitas tersebut dapat menangkal berbagai pengaruh budaya barat yang tidak sehat.
2. Berkaitan dengan kecenderungan warga Negara Belanda yang tidak lagi mengutamakan kehidupan keagamaan secara praktis, tentu para pelajar/mahasiswa dari Indonesia dapat menyikapi dengan bijak. Artinya, sebagai pelajar/mahasiswa dari Indonesia tetap dapat melakukan aktivitas keagamaan. Kecuali gereja-geereja untuk kalangan Kristiani, ada pula masjid-masjid dan mushala untuk pelajar/mahasiswa muslim.
3. Berkenaan dengan hari bebas narkoba, masyarakat Indonesia di Negara Belanda dapat menangkal dengan tetap berkomunikasi dengan kelompoknya. Akan sangat bagus jika di negeri orang para pelajar/mahasiswa asal Indonesia mempunyai pembimbing rohani. Pembimbing rohani dapat dari orang setempat.
4. Masalah-masalah yang berkaitan dengan iklim/suhu dan pola makan dan makanan dapat diatasi dengan penyesuaian diri. Penyesuaian diri belajar di Negara Belanda tentu tidak hanya menyangkut hal-hal di atas tetapi juga banyak hal lain seperti bahasa, system pendidikan dan pengajarannya.





BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dalam bidang pendidikan, Belanda diakui dunia sebagai negara yang memiliki standar internasional. Pendidikan di Belanda sangat ditekankan dan menjadi salah satu masalah prioritas pemerintah, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi/universitas. Maka tidak aneh mulai dari system pendidikan dasar di Belanda hingga pendidikan tinggi/universitas itu berkualitas. Dunia sendiri mengakui akan prestasi Belanda didunia pendidikan, terbukti 11 dari universitas di Belanda masuk ranking 200 universitas terbaik didunia. Penelitian juga menunjukkan bahwa mereka yang pernah studi di universitas atau institusi pendidikan tinggi Belanda memiliki kinerja yang sangat baik di manapun mereka berada. Untuk negara kecil seperti Belanda, orientasi internasional, termasuk pendidikan dan pelatihan merupakan keharusan untuk dapat bertahan di tengah arus dunia yang semakin internasional.
Karena itu belajar di Negara Belanda bisa menjadi pilihan siapa saja yang memang memiliki kemampuan lebih dalam SDM, biaya serta niat yang teguh. Berbagai kelebihan belajar di Negara Belanda dapat ditimba untuk pengembangan kehidupan di Indonesia. Namun berbagai kelebihan kualitas pendidikan di Belanda itu harus disikapi dengan bijak, karena adanya berbagai kendala yang bisa menghambat dan menggagalkan niat baik tersebut. Berbagai kendala itu sebenarnya bisa diatasi jika memiliki niat teguh hanya untuk belajar. Satu hal yang sangat penting bagi siapa yang hidup di negeri orang adalah membentuk kelompok orang-orang dari negara yang sama. Dengan cara ini berbagai dapat diatasi bersama, kecuali itu diperlukan pembimbing rohani yang akan memelihara kehidupan rohani dalam rangka menangkal berbagai godaan.


B. Saran
1. Bagi peminat yang ingin belajar di Belanda
Belajar di Negara Belanda tidak cukup bermodal uang banyak, tetapi harus pula memiliki kemampuan SDM yang tinggi sehingga hasil belajar sungguh maksimal. Kecuali itu diperlukan sikap dan sikap ulet, tekun, kokoh pendirian dan tahan banting. Belajar di negeri orang harus mempunyai kelompok khusus, terutama yang berasal dari Negara yang sama. Dan untuk membimbing kehidupan spiritual seyogyanya memiliki pembimbing rohani.
2. Bagi pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia, melalui kedutaannya hendaknya proaktif memantau, memberi perhatian dan perlindungan bagi para pelajar dan mahasiswa asal Indonesia. Kecuali itu pemerintah hendaknya mampu menjadi penyalur informasi terutama berkaitan dengan dunia pendidikan di Belanda untuk warga yang membutuhkan.
3. Bagi pemerintah Belanda
Pemerintah Belanda melalui kedutaan dan kantor konsulat di Indonesia hendaknya menjadi sumber informasi lengkap berkaitan dengan pendidikan di Belanda. Kecuali itu kedutaan Belanda di Indonesia hendaknya proaktif melakukan berbagai acara seperti open house untuk pengenalan system pendidikan di Belanda, memfasilitasi dan membantu warga Indonesia yang ingin belajar di Belanda.


DAFTAR RUJUKAN
Harian Surya, 26 Mei 2010. Bebas Berpesta Ganja di Taman Tanpa Takut Polisi.
http://www.nesoindonesia.or.id/indonesian-students/informasi-dalam-bahasa/sistem-pendidikan-belanda
http://kompetiblog.studidibelanda.com/peserta/pendidikan-di-belanda-yang-multikulturalis-dan-berkualitas.html
http://www.kitatentangsemua.com/belanda-negara-tujuan-utama-pendidikan
http://taghyr.wordpress.com/2009/03/20/pendidikan-di-belanda-yang-multikulturalis-dan-berkualitas/#more-1234
http://www.ppibelanda.org/index.php?option=com_content&task=view&id=43&Itemid=52
http://id.wikipedia.org/wiki/Belanda
Brosur sistem pendidikan tinggi di Belanda, yang diterbitkan oleh perhimpunan universitas – universitas di Belanda bekerjasama dengan badan perhimpunan Hogeschool di Belanda dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Belanda.

Selasa, 25 Mei 2010

Mengurai Masalah Pendidikan di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Kualitas pendidikan di Indonesia amat memprihatinkan. Data UNESCO (2000) membuktikan bahwa peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index) Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998) dan ke-109 (1999). Dan menurut survey Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitan pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Sedang data Balitbang (2003) menunjukkan kenyataan bahwa dari 146.052 Sekolah Dasar di Indonesia ternyata hanya ada delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA hanya tujuh sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (Manik: 2006).
Jika kondisi di atas dirunut penyebabnya, maka kita dihadapkan pada masalah yang kompleks antara lain: sisem kebijakan dalam pendidikan, sarana prasarana, SDM guru dan pengelolaan sekolah (manajemennya), SDM peserta didik, faktor lingkungan (masyarakat), factor budaya dan sejumlah penyebab lain. Dari beberapa faktor tersebut unsur manajemen memiliki arti penting, karena dari sinilah segala kebijakan dan dinamika sekolah berasal. Sumber Daya Manusia (SDM) guru dan pengelola lainnya memang memiliki peran yang sama penting, akan tetapi tanpa kebijakan manajemen yang kokoh potensi-potensi perorangan akan sia-sia. Dengan kata lain manajemen pendidikan menjadi software mutlak magi lembaga pendidikan.

B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah adalah :
1. Apa saja masalah pendidikan di Indonesia?
2. Mengapa masalah tersebut muncul?
3. Apakah akar masalah pendidikan tersebut?
4. Bagaimana masalah-masalah tersebut dapat diselesaikan?


BAB II
PEMBAHASAN

A. MASALAH-MASALAH PENDIDIKAN DI INDONESIA
Carut-marutnya bangsa dengan berbagai permasalahan yang ada di dalamnya merupakan masalah bersama. Artinya, jika kita ingin melakukan perbaikan maka semua segi kehidupan harus diperbaiki. Sebagai contoh, jika kita ingin melakukan perbaikan menyangkut mafia peradilan sesungguhnya semua segi kehidupan harus disentuh. Demikian pula dunia pendidikan, ia bersentuhan dengan segala permasalahan yang ada dalam negeri ini. Bisa saja dunia pendidikan dituding sebagai biang dari segala permasalahan karena bagaimanapun dalam dunia pendidikanlah semua orang yang berkiprah di negeri ini digembleng. Maka tidak mengherankan kini dunia pendidikan diberi perhatian lebih oleh pemerintah.
Orang-orang yang berkecimpung dalam dunia pendidikan tentu tidak mau dipersalahkan begitu saja, karena selama ini sebenarnya dunia pendidikan belum mendapat perhatian dan pembinaan secara serius. Dunia pendidikan yang sejatinya merupakan wahana strategis untuk investasi sumber daya manusia di masa depan sering justru diperlakukan tidak adil. Sebagai contoh, anggaran pendidikan 20% yang sudah dikuatkan dengan undang-undang, ternyata masih diplintir dan dipolitisir demi kepentingan politis. Jadi, sesungguhnya cukup logis jika akhirnya menurut penilaian berbagai lembaga independen tingkat dunia, kualitas pendidikan di Indonesia masih rendah, bahkan di tingkat Asia Tenggara sekalipun.
Secara umum rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia berkaitan dengan belum adanya standarisasi yang ketat berkaitan dengan kualitas. Oleh sebab itulah pada decade terakhir pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mulai melakukan standarisasi. Keadaan dunia pendidikan yang tanpa standar selama ini diperparah lagi dengan kecenderungan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran yang tidak efektif dan efisien. Banyak lembaga pendidikan melaksanakan proses pembelajaran hanya sebagai formalitas, yang penting meluluskan peserta didik.
Dan jika didata, permasalahan pendidikan di Indonesia setidaknya menyangkut beberapa hal berikut :
(1). Rendahnya sarana fisik,
(2). Rendahnya kualitas guru,
(3). Rendahnya kesejahteraan guru,
(4). Rendahnya prestasi siswa,
(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
(6). Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,
(7). Mahalnya biaya pendidikan.
Seorang pakar pendidikan, Paul Suparno, SJ dalam bukunya, Reformasi Pendidikan: Sebuah Rekomendasi, mengatakan bahwa pendidikan di Indonesia sekarang ini diibaratkan seperti mobil tua yang mesinnya rewel yang sedang berada di tengah arus lalu lintas di jalan bebas hambatan (Sukardjo: 2009, hal 79). Digambarkan demikian karena di satu sisi pendidikan di Indonesia dirundung masalah besar, sedangkan di sisi lain tantangan memasuki era global tidak boleh dianggap remeh.


B. PENYEBAB MASALAH PENDIDIKAN DI INDONESIA
Jika dicermati dengan serius, beberapa masalah yang muncul dapat diteliti dan ditemukan penyebabnya.
1. Berkaitan dengan Efektifitas Pendidikan Di Indonesia
Pendidikan yang efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik dituntut untuk dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran. Efektifitas pendidikan di Indonesia dinilai sangat rendah. Setelah praktisi pendidikan melakukan penelitian dan survey ke lapangan, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya tujuan pendidikan yang jelas sebelm kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Hal ini menyebabkan peserta didik dan pendidik tidak tahu “goal” apa yang akan dihasilkan sehingga tidak mempunyai gambaran yang jelas dalam proses pendidikan.

2. Berkaitan dengan Efisiensi Pengajaran Di Indonesia
Efisiensi berkaitan dengan ketercapaian tujuan dikaitkan dengan sarana, biaya dan waktu yang digunakan. Pembelajaran dikatakan efisien jika tujuan tercapai dengan sarana, biaya dan waktu yang minimal. Beberapa masalah efisiensi pengajaran di dindonesia adalah mahalnya biaya pendidikan, waktu yang digunakan dalam proses pendidikan, kualitas pengajar dan banyak hal lain yang menyebabkan kurang efisiennya proses pendidikan di Indonesia. Dengan kata lain pendidikan di Indonesia tidak efisien, dan penyebab terbesar adalah pola manajemen yang lemah. Yang perlu dibangun manajemen meliputi SDM, keuangan, kurikulum serta bidang-bidang lainnya.

3. Berkaitan dengan Standarisasi Pendidikan
Secara umum dapat dikatakan bahwa lembaga pendidikan di Indonesia selama ini belum memiliki standar yang jelas. Sekolah yang baik, seperti apa, masih mengandung subyektivitas tinggi. JIka selama ini lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia masih dinilai rendah oleh dunia tentu tidak bisa dipisahkan dari keberadaan lembaga-lembaga yang tersebar di wilayah territorial yang sangat beragam.
Meski pemerintah telah mengeluarkan produk hokum berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan tidak berarti masalah selesai. Ujian Nasional sebagai salah satu langkah pemetaan kualitas pendidikan masih harus dievaluasi secara jujur dan tuntas.

Di samping berkaitan dengan standarisasi pendidikan, efektivitas dan efisiensi, keterpurukan kualitas pendidikan disebabkan beberapa hal berikut:

(1) Rendahnya sarana fisik.
Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Kalau kondisi MI diperhitungkan angka kerusakannya lebih tinggi karena kondisi MI lebih buruk daripada SD pada umumnya. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan prosentase yang tidak sama.

(2) Rendahnya kualitas guru.
Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).

(3) Rendahnya kesejahteraan guru.
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Guru-guru PNS secara umum pada masa sekarang telah memeiliki kesejahteraan memadai, apalagi yang telah lulus sertifikasi. Namun guru-guru swasta yang jumlahnya tak kalah banyak dengan PNS nasibnya belum banyak berubah. Sebagaian yang telah lulus sertifikasi telah mendapat perbaikan penghasilan, namun sisanya masih jauh lebih besar.

(4) Rendahnya prestasi siswa.
Rendahnya prestasi peserta didik berkaitan erat dengan kelemahan sarana fisik dan kualitas guru.Sebagai gambaran umum, pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.
Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.
Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).

(5) Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan.
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Data tahun 2009 telah menunjukkan perkembangan menggembirakan. Angka Partisipasi kasar (APK) tingkat SMP telah mencapai 98,11% (Buku panduan BOS 2010).

(6) Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan.
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.

(7) Mahalnya biaya pendidikan.
Meski pemerintah mencanangkan pendidikan gratis, untuk beberapa kalangan pendidikan masih dinilai mahal. Setidaknya jika dibanding dengan Negara tetangga, Malaysia. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Kalaupun mereka dapat bersekolah, tidak mampu memilih sekolah berkualuitas. Kini SD dan SMP negeri gratis! Namun keberadaan RSBI dan SBI yang masih dimungkinkan memungut iuran dari orangtua justru berpotensi membuat pembedaan perlakuan. Yang dapat masuk, hanya yang mampu membayar tinggi. Belum lagi sekolah-sekolah swasta, yang mematok biaya tinggi. Orang miskin tidak boleh sekolah.


C. AKAR MASALAH
Tidak mudah mencari akar permasalahan yang menyangkut rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia, karena pendidikan merupakan suatu proses yang telah, sedang dan akan terus berjalan. Kecuali itu kualitas pendidikan berkaitan dengan permasalahan yang sangat kompleks, dari masalah politik, ekonomi, social, budaya hingga hal-hal yang praktis. Keterpurukan kualitas pendidikan suatu Negara harus diteropong mulai dari skala makro yakni system pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional yang ditata sedemikian rupa dapat menjadi kerangka yang kokoh untuk terjadinya suatu budaya pendidikan yang berkualitas.
Sistem pendidikan nasional sesungguhnya sudah tertata, akan tetapi pada tahap implementasinya sangat dipengaruhi oleh banyak aspek. Pemerintah juga telah melakukan berbagai pembaharuan, termasuk desentralisasi pendidikan. Berbagai pembaruan tersebut merupakan upaya menyiapkan bangsa Indonesia agar mampu mengembangkan kehidupan deemokratis yang mantap dalam memasuki era globalisasi dan informasi sekarang ini.
Perkembangan yang terkait dengan IPTEK, masyarakat, berbangsa dan bernegara maupun isu-isu di dalam dan luar negeri merupakan tantangan yang harus dipertimbangkan dalam membangun system pendidikan nasional. Oleh sebab itu pemerintah pusat maupun daerah, dalam hal ini kementerian pendidikan nasional harus mampu dengan cepat menjawab tantangan-tantangan tersebut untuk direalisasikan dalam program pendidikan nasional.
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan npotensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuahn yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (Lamp. Permendiknas No. 22 tahun 2006).
Implementasi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan pemerintah serta peraturan menteri pendidikan. Dari sini sebenarnya sudah tertata suatu system yang memadai hingga terwujudnya system pendidikan yang berkualitas. Hanya tatkala sampai pada implementasi menjadi sangat berbeda dengan idealism. Karena dunia pendidikan kita masih rentan disusupi kepentingan lain, seperti kepentingan politik dll. Kecuali itu penyakit masyarakat berkaitan dengan KKN dan mafia peradilan sungguh mengganggu tercapainya cita-cita pendidikan yang luhur itu.

D. KEMUNGKINAN PENYELESAIAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya bab XIII menyatakan dengan tegas bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan (pasal 31 ayat 1). Dan melalui amandemen ke-4, hal tersebut dipertegas lagi dengan menyatakan bahwa pendidikan merupakan kewajiban warga negara sekaligus pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2). Bahkan untuk mendukung pembiayaan tersebut dalam pasal 31 ayat 4 ditegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh prosen dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan daerah. Amanat UUD ini mewajibkan negara/pemerintah sekaligus warga negara untuk mewujudkannya dalam kehidupan nyata.
Ini artinya, peningkatan kualitas pendidikan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun pertanyaannya, mampukah pemerintah melakukannya tanpa dukungan masyarakat luas? Sistem pendidikan nasional telah tersusun dengan rapi. Dan pada tahap implementasinya seluruh lapisan masyarakat harus mendukungnya dengan kritis. Terlebih para insan pendidikan harus mendukung dengan sepenuh hati. Jika terjadi berbagai kendala, semua harus menyikapi secara proporsional. Satu hal yang penting, pendidikan tidak boleh menjadi komoditas politik, diombang-ambingkan oleh iklim politik, karena pendidikan bertanggung jawab atas masa depan bangsa.
“Pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas di Gedung Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2007). Presiden memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, antara lain yaitu:
1. Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. Tolak ukurnya dari angka partisipasi.
2. Langkah kedua, menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta jender.
3. Langkah ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional.
4. Langkah keempat, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. Untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan.
5. Langkah kelima, pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah.
6. Langkah keenam, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. Untuk tahun 2007 dianggarkan Rp 44 triliun.
7. Langkah ketujuh, adalah penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan.
8. Langkah terakhir, pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan.
Kecuali delapan langkah yang diungkapkan presiden, pencapaian mutu pendidikan dapat dilakukan melalui tiga cara (Sukardjo: 2009, 86): pertama, melalui Akreditasi, yaitu untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jengang dan jenisnya, kedua, melalui Sertifikasi, terutama untuk menuju guru-guru yang professional dan ketiga, melalui Penjaminan Mutu Pendidikan, menggunakan kerangka kerja Sistem Penjaminan Mutu yang diharapkan mampu mengukur/mengaudit kinerja organisasi/lembaga pendidikan. Tentu semua harus melalui mekanisme yang lurus dan jujur. Jika dalam pelaksanaan ketiga cara tersebut penuh dengan rekayasa maka peningkatan kualitas pendidikan hanya menjadi mimpi belaka.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Permasalahan pendidikan di Indonesia sangat kompleks. Namun jika dirangkum dapatlah disimpulkan jika kualitas pendidikan di Indonesia saat ini masih kurang baik. Jika diurai, kualitas kurang baik tersebut berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pendidikan, standarisasi pendidikan serta berkaitan dengan : (1) Rendahnya sarana fisik, (2) Rendahnya kualitas guru, (3) Rendahnya kesejahteraan guru, (4) Rendahnya prestasi siswa, (5) Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan, (6) Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan, dan (7) Mahalnya biaya pendidikan.
Pemerintah sudah berupaya melakukan berbagai perubahan di bidang pendidikan, mulai dengan adanya desentralisasi pendidikan, lahirnya undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Standarisasi Pendidikan Nasional serta komitmen mengatur anggaran dana pendidikan yang memadai. Komitmen pemerintah tersebut harus didukung dengan sepenuh daya, terutama dalam implementasinya. Sebab tanpa peran serta dan dukungan masyarakat luas secara kritis, pendidikan nasional yang dicita-citakan tidak dapat terlaksana dengan baik.
Langkah-langkah yang dapat diambil, seperti diungkapkan presiden adalah : 1) meningkatkan akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. Tolak ukurnya dari angka partisipasi. 2) menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta jender, 3) meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional 4) pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. Untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan 5) pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah, 6) pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan, 7) penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan dan 8) pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan.
Kecuali delapan langkah tersebut ada tiga cara yang dapat ditempuh untuk menuju peningkatan kualitas pendidikan yaitu: a) Akreditasi, b) Sertifikasi dan c) Penjaminan Mutu.


B. Saran

1. Untuk pemerintah :
a. Harus diupayakan kebijakan pendidikan bebas dari pengaruh/kepentingan politik sehingga sungguh-sungguh mengabdi pada masa depan bangsa, khususnya generasi muda.
b. Pejabat yang ditunjuk mengelola pendidikan hendaknya bukan partisan tetapi professional.
c. Kurikulum yang dipergunakan hendaknya jelas arahnya, tidak menjadi ajang coba-coba.
d. Anggaran pendidikan tidak dipolitisir.

2. Untuk sekolah-sekolah :
a. Diperlukan keberanian melakukan perombakan konsep berpikir, terutama men yangkut konsep dasar pendidikan masa sekarang.
b. Harus berani membina dan memberdayakan SDM berkualitas.
c. Mempelopori pendidikan karakter sejak dini.
d. Tidak hanya ikut-ikutan dalam program pendidikan, seperti RSBI, SBI.
e. Setiap sekolah harus mencari keunggulan sendiri.


DAFTAR RUJUKAN

http://forum.detik.com.
http://tyaeducationjournals.blogspot.com/2008/04/efektivitas-dan-efisiensi-anggaran.
http://www.detiknews.com.
http://www.sib-bangkok.org.
http.sayapbarat.wordpress.com/2007/08/29/masalah-pendidikan-di-indonesia.
Kementerian Pendidikan Nasional. 2010. Buku Panduan Bantuan Operasionaol Sekolah. Jakarta : Dirjen Manajemen Pendidkan Dasar dan Menengah.
Manik, F. Suseno. 2006. Pendidikan di Indonesia: Masalah dan Solusinya. Retrieved 9 Mei 2006. dari http://www.mii.fmipa.ugm.ac.id.
Pidarta, Prof. Dr. Made. 2004. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Suyanto, Bagong. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS): Solusi Bagi Upaya Peningkatan Mutu Sekolah, Dalam Gentengkali (Jurnal). Surabaya : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur.
Sudrajat, Akhmad. 2008. Analisis Situasi Sekolah dalam Pengembangan Kurikulum. Retrieve 23 April 2010 dari http://www.akhmadsudrajat.wordpress.com
Sukardjo, M. dan Ukim Komarudin. 2009. Landasan Pendidikan: Konsep dan Aplikasinya. Jakarta : Rajawali Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional.