Minggu, 27 Juni 2010

Komite Sekolah dan Renstra


PERANAN KOMITE SEKOLAH
DALAM PENYUSUNAN RENSTRA SEKOLAH
Oleh : Markus Basuki (09370013/MKPP-PPS UMM)


Pengantar
Memasuki era globalisasi, lembaga-lembaga pendidikan harus mampu membaca tanda-tanda jaman, menganalisis secara kritis dan menjadikannya bagian dalam menentukan langkah-langkah strategis menuju masa depan. Lembaga pendidikan memiliki fungsi strategis karena dari sanalah akan terbentuk SDM berkualitas yang mampu bersaing dan berperan di era global itu. Sebaliknya, jika lembaga pendidikan gagal memanfaatkan perannya, akan lahir SDM-SDM yang lemah, yang hanya akan menjadi beban pembangunan. Di era global SDM berkualitas tidak lagi terkotak-kotak oleh batas territorial. Siapa pun bisa berperan maksimal di belahan dunia manapun tanpa proteksi. Bisa jadi jika lembaga-lembaga pendidikan kita gagal menelorkan SDM berkualitas, di masa depan kita tetap akan menjadi tenaga kasar, bahkan di negeri sendiri!
Permasalahan serius yang kini justru menjadi keprihatinan kita adalah rendahnya kualitas pendidikan. Berbagai upaya telah dan tengah diupayakan oleh pemerintah dan didukung oleh seluruh insan pendidikan. Lahirnya Undang-undang RI No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), Undang-undang RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), dan Peraturan Pemerintah RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya membuktikan betapa seriusnya upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan itu. Lepas dari itu semua setiap lembaga pendidikan sudah seharusnya melakukan perombakan pengelolaan dan menyusun langkah ke depan secara serius.

Renstra Sekolah
Perencanaan Strategis (Renstra) adalam perencanaan yang menyangkut hal-hal strategis yaitu pervasive, vital dan terus-menerus, yang bersifat luas dan jangka panjang (Sharplin). Renstra dapat dijabarkan maksudnya sebagai rencana jangka panjang yang mampu menjangkau hal-hal yang sifatnya strategis, menjangkau masa depan yang panjang dan luas dengan segala dinamikanya. Era global dengan segala riak dan dinamikanya harus sudah diperhitungkan sebelum menyusun rencana strategis. Rencana strategis berbeda dengan program-program lainnya karena memiliki keunggulan: a) mampu memprediksi masa depan dengan tajam, b) arah organisasi ssangat jelas, c) selalu memperhatikan perkembangan eksternal, d) mampu mengevaluasi diri secara cermat dan tajam, e) tujuan yang dicanangkan terukur dan g) menggunakan strategi yang tepat.
Renstra merupakan satu kesatuan unsur-unsur visi dan misi, analisis SWOT, tujuan dan strategi. Visi sekolah sebagai suatu wawasan jauh ke depan harus diterjemahkan dalam misi, yang berisi upaya-upaya sistematis dan konkret. Dengan analisis SWOT, dimaksudkan renstra mampu memanfaatkan peluang, mencegah ancaman, menggunakan kekuatan dan mengatasi kelemahan. Jadi segala energy baik positif maupun negative dapat disublimasikan dalam bentuk program. Misi yang dicanangkan diarahkan untuk mencapai tujuan yang spesifik dan terukur. Dan akhirnya untuk mencapai itu semua dibutuhkan strategi yang tepat.

Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah organisasi mitra sekolah yang mulai dikenal sejak diluncurkannya konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) dalam sistem manajemen sekola. Komite Sekolah sebagai memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya turut serta mengembangkan pendidikan di sekolah. Keberadaan Komite Sekolah (juga Dewan Pendidikan – untuk tingkat kota) mengacu kepada undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Progam Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004, dan sebagai implementasi dari undang-undang tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Menurut keputusan Mendiknas tersebut Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran sebagai advisory agency, supporting agency, controlling agency dan mediator agency.
Peran Komite Sekolah sebenarnya merupakan pengejawantahan peran masyarakat dalam ikut memikirkan kemajuan lembaga sekolah seperti yang tersirat dalam perubahan paradigma system pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Roh desentralisasi telah membuka peluang bagi mmasyarakat untuk lebih meningkatkan peran sertanya dalam pengelolaan pendidikan khususnya sekolah. Peran Dewan Pendidikan (tingkat kota) dan Komite Sekolah (tingkat sekolah) jika dikelola dengan sungguh-sungguh dapat meningkatkan kemitraan masyarakat dengan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Komite Sekolah dan Renstra
Komite Sekolah sebagai suatu lembaga independen tentu tidak bisa didikte siapapun termasuk oleh sekolah, namun ia juga harus mampu memposisikan diri secara wajar, sehingga visi misi sekolah dapat tercapai. Berkaitan dengan penyusunan Rencana Strategis Sekolah, Komite Sekolah dapat memainkan peran sebagai advisory agency dan supporting agency. Artinya, tanggung jawab sepenuhnya dalam menyusun Renstra tetap berada di pihak sekolah, tetapi dengan memperhasikan pertimbangan-pertimbangan dari Komite Sekolah. Logikanya, Komite Sekolah sebagai penjelmaan masyarakat harus didengar suaranya karena sekolah mendidik anggota masyarakat pula. Komite Sekolah juga memberikan dorongan dalam berbagai bentuk sehingga program-program sekolah dapat terlaksana dengan baik, termasuk penyusunan Renstra tersebut.
Tentu harus dipahami bahwa peranserta Komite Sekolah tidak sama di tiap wilayah, lebih-lebih antara pedesaan dan perkotaan. Membentuk Komite Sekolah di perkotaan tidak sulit, juga jika ingin melibatkan tokoh-tokoh masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya. Tetapi, untuk sekolah-sekolah di daerah pinggiran tentu menjadi kesulitan tersendiri. Menurut Hendyat Sutopo dalam Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah – Riwayatmu Kini (2009), masih banyak masyarakat pinggiran masih terlalu sibuk berjuang agar anak mau masuk sekolah. Keikutsertaan memikirkan sekolah bagi mereka masih merupakan sesuatu yang jauh di awing-awang.
Secara ideal renstra sebagai rencana besar untuk masa depan sudah seharusnya digagas dan dibahas dengan matang oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komite Sekolah. Mengapa? Karena hasil dari rencana besar sekolah tersebut akhirnya akan menjadi hasil masyarakat pula, yang akan dipetik dan dinikmati oleh masyarakat pula. Arah kebijakan salah yang dibuat oleh sekolah akan mengakibatkan hasil yang tidak diterima oleh masyarakat pengguna jasa sekolah. Maka logis jika para pemangku kepentingan didengar suaranya agar turut memberikan arah dan warna rencana strategis masa depan sekolah.

Kesimpulan
Sekolah ada, hidup, berkembang dan berjuang mempersiapkan SDM berkualitas dari dan untuk masyarakat. Sekolah bertanggung jawab mengantarkan manusia-manusia agar menjadi seperti yang dicita-citakan sekolah dan masyarakat. Singkatnya, sekolah bertanggung jawab menyiapkan SDM berkualitas. Mengingat era persaingan global begitu deras, sehingga batas-batas Negara seolah tak lagi ada, maka tanggung jawab sekolah semakin berat dalam menyaipakn SDM berkualitas tadi.
Keberadaan Komite Sekolah sebagai perwujudan peranserta masyarakat bagi pengembangan sekolah hendaknya dipandang secara bijak dan wajar. Maka dalam rangka memformat sekolah masa depan dengan menyusun sebuah Rencana Strategis, Komite Sekolah hendaknya dilibatkan dengan sungguh-sungguh mengingat Komite Sekolah terdiri atas berbagai unsur masyarakat yang mewakili berbagai keahlian. Keterlibatan secara wajar namun sungguh-sungguh diharapkan ikut menelorkan sebuah Renstra yang sungguh strategis yaitu pervasive, vital, terus-menerus, bersifat luas dan menjangkau jangka panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar