Selasa, 30 November 2010

Pembiayaan Pendidikan Sekolah Swasta

SEKOLAH SWASTA DAN INOVASI PENGGALIAN DANA PENDIDIKAN
(Studi Kasus Pada Sekolah-Sekolah Mardi Wiyata)
Oleh : Markus Basuki (09370013)


PENDAHULUAN


Latar Belakang Masalah
Dukungan Negara dalam membangun pendidikan di Indonesia masih belum maksimal. Sudah ada upaya, namun belum signifikan tampak, lebih-lebih dalam bidang pembiayaan. Pembiayaan pendidikan yang dimaksud di sini meliputi sekolah-sekolah milik pemerintah (negeri) tetapi juga sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Meski dikotomi sekolah negeri swasta sebenarnya tidak perlu diungkit-ungkit tetapi kenyataannya, sekolah swasta di seluruh tanah air yang jumlahnya sangat banyak menjadi pihak yang sangat direpotkan dengan berbagai kebijakan pemerintah.
Semua pihak mengharapkan adanya pendidikan yang berkualitas, namun di sisi lain banyak pihak yang merasa keberatan untuk mengeluarkan dana sebagai sumber pembiayaan pendidikan. Masyarakat berdalih, pendidikan adalah tanggungan Negara. Dan pendapat tersebut tidak salah. Kualitas pendidikan, sebagaimana Negara dan masyarakat harapkan sangat ditentukan oleh tingkat pembiayan yang dilakukan. Guna menghasilkan pendidikan yang berkualitas tinggi diperlukan pembiayaan secara optimal. Celakanya, sebagaian masyarakat tidak mau tahu status sekolah itu negeri ataukah swasta yang memiliki keterbatasan dalam kemampuan pembiayaan.
Pembiayaan pendidikan menjadi masalah yang sangat penting dalam keseluruhan pembangunan sistem pendidikan. Uang memang tidak segala-galanya dalam menentukan kualitas pendidikan, tetapi segala kegiatan pendidikan memerlukan uang. Oleh karena itu jika performance sistem pendidikan diperbaiki, manajemen penganggarannya juga tidak mungkin dibiarkan, mengingat bahwa anggaran mesti mendukung kegiatan. Tidak semua masyarakat Indonesia sepenuhnya menyadari bahwa biaya pendidikan yang cukup akan dapat mengatasi berbagai masalah pendidikan, meskipun tidak semua masalah akan dapat dipecahkan secara tuntas (Sutjipto, 2004 dalam Sudarmanto: 2010).
Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan (di sekolah). Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan—baik tujuan-tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif—biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya, proses pendidikan (di sekolah) tidak akan berjalan (Supriadi, 2006:3 dalam Sudarmanto: 2010).
Di era globalisasi ini pembiayaan pendidikan, khususnya bagi lembaga swasta harus menjadi perhatian serius demi upaya mengembangkan kualitas pendidikan. Diperlukan inovasi-inovasi khusus dalam penggalangan dan penggalian dana demi kelangsungan dan perkembangan lembaga swasta, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.

Rumusan Masalah
Berdasar uraian di atas dapat dirumuskan masalah pembiayaan pendidikan di sekolah swasta sebagai berikut :
1. Apa pentingnya pembiayaan pendidikan dalam keseluruhan program peningkatan kualitas pendidikan, khususnya di Indonesia?
2. Bagaimana implementasi pembiayaan pendidikan di sekolah swasta?
3. Apa peran Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam upaya menggali sumber dana?

Tujuan dan Manfaat
Makalah ini disusun untuk mengkaji secara sedikit mendalam sekitar permasalahan pembiayaan pendidikan terutama dikaitkan dengan keberadaan sekolah swasta. Dengan pembahasan tersebut diharapkan diperoleh suatu persamaan konsep dasar mengenai pembiayaan pendidikan. Diperolehnya gambaran yang lebih jelas mengenai karakteristik pembiayaan pendidikan pada sekolah swasta diharapkan mampu memberi masukan bagi perbaikan kinerja sekolah swasta terutama dalam pembiayaan pendidikan.
Dengan membahas pembiayaan pendidikan di swasta diharapkan menambah wawasan pembiayaan pendidikan, khususnya bagi para penentu kebijakan baik pada tingkat lembaga (sekolah) maupun tingkat makro. Manfaat lain yang bisa diambil ialah diperoleh perimbangan opini public mengenai keberadaan sekolah swasta, khususnya menyangkut kelangsungan hidup sekolah swasta. Kecuali itu diharapkan berimplikasi pada kebijakan yang lebih adil serta memihak kebenaran.

KAJIAN PUSTAKA

Kebijakan selalu dikaitkan dengan publik (Wikipedia bahasa Indonesia). Kebijakan Publik (Inggris: Public Policy) adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Kebijakan pembiayaan pendidikan adalah salah satu keputusan otoritas public dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang. Kebijakan pembiayaan pendidikan yang dikeluarkan pemerintah sangat besar implikasinya bagi lembaga-lembaga swasta, misalnya kebijakan sekolah gratis dan BOS.
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam UU Sisdiknas Bab VIII tentang Wajib Belajar, Pasal 34 dinyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PP. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Dalam tataran aplikasi, pembiayaan pendidikan dibedakan antara lembaga-lembaga milik Negara (sekolah-sekolah negeri) dan lembaga masyarakat (sekolah-sekolah swasta). Pembiayaan pendidikan antara kedua jenis lembaga itu memiliki karakteristik yang berbeda. Sekolah negeri adalah sekolah milik Negara yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab Negara sepenuhnya. Oleh sebab itu akuntabilitas dari kedua jenis lembaga pendidikan tersebut berbeda nuansanya.
Sekolah-sekolah swasta yang sering disebut-sebut sebagai mitra pemerintah dalam pendidikan acapkali mengalami kesulitan serius menyikapi kebijakan pemerintah. Kebijakan BOS yang dibarengi dengan embel-embel dalam rangka mencapai sekolah gratis sungguh merisaukan penyelenggara pendidikan swasta, khususnya yang memiliki keterbatasan daya saing.


IMPLIKASI DAN PEMBAHASAN

Pentingnya pembiayaan pendidikan dalam keseluruhan program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia

Pembiayaan pendidikan merupakan komponen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pembiayaan pendidikan yang bersifat makro maupun mikro haruslah tepat dan adil dan mengarah pada tujuan pendidikan nasional. Anatomi pembiayaan baik makro maupun mikro harus dipahami secara benar sehingga para pengambil keputusan sungguh dapat menghasilkan kebijakan yang tepatguna. Diperlukan suatu penelitian atau studi yang mendalam khususnya saat menentukan kebijakan pembiayaan pendidikan yang bersifat mikro, yaitu pada tataran lembaga/sekolah. Pada umumnya penelitian lebih terfokus pada pembiayaan pendidikan dalam skala makro (Supriadi, 2010: iv). Disadari sepenuhnya bahwa berdasar studi pada sekolah-sekolah negeri pada tahun 2002 ditemukan suatu fakta: tingginya peranan keluarga dalam pembiayaan pendidikan. Bahkan kalau dihitung dan dibandingkan dengan subsidi pemerintah, biaya pendidikan dari orangtua lebih banyak jumlahnya (Supriadi, 2010: v). Kenyataan ini tentu ikut mempengaruhi kebijakan pembiayaan pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.
Konsep biaya pendidikan ini dapat dibedakan dengan cara mengelompokkan biaya yang terjadi, yaitu (1) social and private cost, (2) opportunity cost and money cost, and (3) explicit and implicit costs (Latchanna dan Hussein, 2007: 52—56). Pendapat ahli lain menyatakan bahwa dalam pendidikan dikenal beberapa kategori biaya pendidikan yaitu (1) biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost), (2) biaya pribadi (private cost) dan biaya sosial (social cost), dan (3) biaya dalam bentuk uang (monetary cost) dan bukan uang (non-menetary cost) (Anwar, 1991; Gaffar, 1991; Thomas, 1972 dalam Sudarmanto: 2010). Dalam kenyataannya, pengkategorian biaya pendidikan tersebut dapat “tumpang tindih”; misalnya ada biaya pribadi dan sosial yang bersifat langsung dan tidak langsung serta berupa uang dan bukan uang, dan ada juga biaya langsung dan tidak langsung serta biaya pribadi dan biaya social yang dalam bentuk uang maupun bukan uang (Supriadi, 2010: 4).
Pengeluaran sekolah berkaitan dengan pembayaran keuangan sekolah untuk pembelian berbagai macam sumberdaya atau masukan (input) proses sekolah seperti tenaga administrasi, guru-guru, bahan-bahan, perlengkapan-perlengkapan dan fasilitas. Biaya menggambarkan nilai seluruh sumberdaya yang digunakan dalam proses sekolah apakah terdapat dalam anggaran sekolah dan pengeluaran atau tidak.
Dilihat dari sumber-sumbernya, biaya pendidikan pada tingkat makro berasal dari: (1) pendapatan Negara dari sector pajak, (2) pendapatan Negara dari sector non pajak, (3) keuntungan dari sector barang dan jasa dan (4) usaha-usaha Negara lainnya. Sementara di tingkat daerah, baik tingkat satu maupun tingkat dua berasal dari kucuran dana dari pusat beserta yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara dalam tataran sekolah, baik sekolah swasta maupun negeri pada dasarnya berasal dari subsidi pemerintah pusat, pemerintah daerah, iuran siswa dan sumbangan masyarakat (Supriadi, 2010: 4). Mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, negaralah yang paling bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan secara makro. Akan tetapi peran masyarakat untuk ikut serta bertanggung jawab terhadap kelangsungan pendidikan juga tidak boleh dimatikan. Ketentuan dalam UU Sisdiknas Bab VIII tentang Wajib Belajar, Pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan tersebut kemudian diikuti oleh kebijakan-kebijakan lain seperti BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Kebijakan BOS secara umum sangat membantu sekolah dan orangtua murid. Namun kala kebijakan ini langsung dilanjutkan dengan program sekolah gratis maka menimbulkan benturan-benturan di lapangan. Penyelenggaraan pendidikan bukan semua ditangani negara, bahkan yang ditangani oleh masyarakat (swasta) jumlahnya jauh lebih besar. Sekolah-sekolah swasta juga selalu disebut-sebut sebagai mitra pemerintah, karena memang kenyataannya sekolah-sekolah swasta dan sekolah-sekolah negeri sama-sama membina anak-anak bangsa. Sekolah-sekolah swasta membutuhkan kebijakan khusus berkaitan dengan program BOS jka keberadaannya masih tetap dibutuhkan. Sebenarnya, sekolah-sekolah negeri pun mengalami masalah serupa, terutama ketika mereka tidak boleh menarik iuran sama sekali. Akhirnya di lapangan muncul berbagai trik kebijakan untuk memayungi penarikan iuran. Salah satu yang juga disorot adalah keberadaan sekolah bertaraf Internasional yang diberi keleluasaan menarik iuran. Alhasil, sekolah-sekolah tersebut bersifat eksklusif. Padahal pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Menurut Renstra Kementerian Pendidikan tahun 2010 – 2014, khususnya berkaitan dengan Strategi Pendanaan Pendidikan diatur hal-hal pokok seperti berikut :
1. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat (UU Sisdiknas).
3. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ada komponen pendanaan yang ditanggung oleh penyelenggara/masyarakat yang bersangkutan dan ada pula yang perlu mendapat dukungan dari pemerintah.
4. Pendanaan pendidikan juga menjadi tanggung jawab peserta didik dan orangtua peserta didik, untuk biaya-biaya khusus seperti biaya pribadi.
5. Pendanaan pendidikan dapat pula diperoleh dari masyarakat di luar penyelenggara pendidikan.
Mengacu pada kebijakan “sekolah gratis” yang didengungkan pada awal 2009 oleh pemerintah, sesungguhnya ada hal-hal yang harus dikritisi dan jika perlu dilakukan penelitian lebih mendalam. Dari kebijakan tersebut seolah-olah pembiayaan pendidikan dapat ditanggung oleh Negara (pemerintah pusat dan daerah). Biaya pendidikan di tingkat sekolah berasal dari tiga sumber yaitu pemerintah, keluarga peserta didik dan masyarakat. Menurut Dedi Supriadi (2010: 26) penghitungan biaya pendidikan dewasa ini cenderung bias dana pemerintah dengan mengabaikan daa yang berasal dari keluarga peserta didik dan masyarakat. Dana yang berasal dari keluarga peserta didik dan masyarakat cenderung kurang diangkat, sekaan-akan tidak sepenting dana dari pemerintah. Kalaupun kontribusi keluarga dan masyarakat diperhitungkan, terbatas pada sumbangan yang dikelola oleh Komite Sekolah. Padahal dana yang dibelanjakan langsung oleh keluarga dan masyarakat tidak pernah dihitung secara cermat. Klemahan penghitungan dana pendidkan secara demikian mengandung kelemahan memprediksi jumlah riil biaya yang benar-benar digunakan untuk mendukung penyelenggraaan pendidikan, karena mengabaikan kontribusi orangtua (Supriadi, 2010: 27).


Pembiayaan pendidikan di sekolah swasta
Sekolah swasta adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (bukan Negara). Penyelenggaraan Sekolah swasta di Indonesia dilakukan oleh beranekaragam pihak, yaitu: yang memiliki latar belakang keagamaan, kebudayaan/kedaerahan, sekolah yang diselenggarakan oleh organisasi wanita dan sekolah yang merupakan bagian dari suatu organisasi besar dengan beraneka ragam latar belakang pula. Dari perspektif manajemen penyelenggaraan pendidikan keragaman latar belakang itu berkaitan dengan kemampuan finansial kompetensi professional, dan akuntabilitas penyelenggaraan terhadap pemakai jasa pendidikan. Dalam keragaman itu pula, badan-badan penyelenggara pendidikan swasta dihadapkan dengan kewajiban mengimplementasikan salah satu strategi pokok kebijakan pendidikan nasional, yaitu peningkatan mutu pendidikan sekaligus mengimplementasikan kebijakan pembiayaan pendidikan. Jumlah sekolah formal umum yang diselenggarakan oleh swasta berkembang cukup pesat.
Sekolah swasta di Indonesia, selain memiliki akar sejarah yang kuat juga memiliki berbagai keuntungan dalam hal jaminan perundang-undangan, sifatnya yang manageable untuk peningkatan mutu dan difusi gagasan, pengelolaannya lebih otonomi, jalur birokrasinya lebih pendek, dan adanya keleluasaan berinovasi ke arah peningkatan mutu dan kinerja sekolah. Namun jika berhadapan dengan program pemerintah mengenai sekolah gratis, pengelolaan sekolah swasta menghadapi kendala yang serius. Ini terjadi jika tidak ada kebijakan lanjutan yang sungguh mempertimbangkan posisi perguruan swasta sebagai mitra sekolah-sekolah negeri
Pada dasarnya sekolah swasta membiayai operasional sekolahnya secara mandiri. Jika sekolah-sekolah swasta berada dalam suatu korporasi bisa terjadi subsidi silang antar sekolah dalam satu naungan. Kebijakan BOS di satu sisi membantu sekolah-sekolah swasta dalam pembiayaan operasional. Orangtua juga terbantu karena dana BOS juga digunakan untuk meringankan iuran orangtua. Berbagai kebutuhan dan fasilitas belajar peserta didik juga sangat terbantu dengan adanya dana BOS.
Namun, tatkala kebijakan BOS dibarengi dengan kebijakan sekolah gratis, bagi sekolah-sekolah swasta menjadi masalah besar, meskipun pemerintah menetapkan sekolah gratis sementara ini hanya untuk SD dan SMP Negeri. Sekolah-sekolah negeri sejauh ini biaya personalia ditanggung oleh negara. Oleh sebab itu dana BOS secara teoritis sudah dapat menutup biaya operasional sekolah. Sementara itu sekolah-sekolah swasta menanggung seluruh pembiayaan, termasuk biaya personalia. Maka, jika memang benar kebijakan BOS dimaksudkan untuk membuat pendidikan gratis, sekolah-sekolah swasta berada dalam kesulitan. Kesulitan-kesulitan itu antara lain : sekolah swasta terancam kehilangan murid, karena sebagian murid mencari sekolah gratis. Atau jika sekolah-sekolah swasta ikut menggratiskan seluruh siswa, operasional sekolah terancam kelangsungannya. Hal ini tidak terjadi jika anggaran pendidikan yang dikeluarkan oleh negara sungguh mampu menutup seluruh biaya pendidikan.
Permasalahan yang dihadapi sekolah-sekolah swasta pada masa sekarang bukan hanya masalah pembiayaan, tetapi juga kualitas dan ketersediaan peserta didik yang memadai. Teori yang mengatakan bahwa sekolah negeri dan swasta sama-sama dikembangkan oleh Negara perlu dipertanyakan secara kritis. Dana block grant yang selalu didengungkan belum mampu menjangkau seluruh sekolah yang membutuhkan. Akibatnya, sekolah-sekolah swasta akan semakin terpuruk. Sekolah-sekolah swasta yang lemah pelan-pelan akan tutup. Sekolah swasta yang semula kuat pelan-pelan akan melemah. Penyebabnya, lemah dari pembiayaan sehingga kualitas sarana prasarana tertinggal, SDM terbelakang, kekurangan peserta didik dan akhirnya pelan-pelan bangkrut. Tentu tidak bisa dipungkiri, ada pula sekolah-sekolah swasta yang tetap tegar di tengah persaingan. Tetapi sampai kapan?

Menjaga Eksistensi lembaga-lembaga pendidikan yayasan Mardi Wiyata
Sekolah-sekolah Mardi Wiyata adalah sekolah-sekolah swasta yang tersebar di tiga provinsi, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Selatan. Sekolah-sekolah yang bernaung di bawah yayasan Mardi Wiyata terdiri atas Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sekolah yang berjumlah 20 itu tersebar di kota-kota Kediri, Malang, Surabaya, Ende, Maumere, Podor (Larantuka), Sumba dan Palembang. Menurut data statistik yayasan Mardi Wiyata pada tahun 2009/2010 sekolah-sekolah Mardi Wiyata memiliki peserta didik sejumlah 10.812 orang dengan 731 orang guru/pegawai. Sekolah-seklah Mardi Wiyata yang berada di kota Malang terdiri atas 6 sekolah yaitu 1 (satu) Taman Kanak-kanak, 2 (dua) Sekolah Dasar, 2 (dua) Sekolah Menengah Pertama dan 1 (satu) Sekolah Menengah Atas.
Sebagai suatu lembaga pendidikan yang telah berusia lebih dari 50 tahun, yayasan Mardi Wiyata harus mampu memamage pembiayaan sehingga mampu menghidupi dan dihidupi sekolah-sekolah yang bernaung di bawahnya. Sistem subsidi silang yang pada era 2000-an mulai digalakkan ternyata mampu menghidupi lembaga ini. Sekolah-sekolah yang memiliki kelebihan dana memiliki peran besar dalam menghidupi sekolah-sekolah yang secara ekonomi lemah. Kebijakan yayasan yang sentralistik, terutama dalam hal pembiyaan pendidikan sungguh mampu mewadahi berbagai karakteristik sekolah-sekolah yang terbentang di beberapa pulau besar Indonesia itu. Dengan demikian, meski dalam hal pemasukan keuangan, beberapa sekolah mengalami devisit akibat situasi ekonomi sebagian besar orangtua peserta didik berada di level ekonomi lemah, namun tetap survive. Justru sekolah-sekolah tersebut dikembangklan dan dipertahankan sebagai sarana yayasan mengabdikan diri kepad masyarakay yang lemah dan berkekurangan. Tentu hal ini berjalan lancar jika tampuk pimpinan yayasan memiliki wawasan luas dalam manajemen pendidikan sekaligus dalam humanisme.

Upaya Menggali Sumber Dana Bagi Lembaga-lembaga Swasta
Tidak ada pilihan lain bagi sekolah swasta kecuali berupaya menggali sebanyak mungkin sumber dana demi kelangsungan perguruan swasta sehinga tetap eksis di tengah persaingan yang sering sangat tidak sehat ini. Pemilik dan pengelola lembaga swasta pada saat ini tidak sekedar berhadapan dengan kesulitan pembiayaan tetapi juga daya saing dan kelangsungan lembaganya. Semua itu saling terkait satu sama lain sehingga perlu penanganan yang menyeluruh dan simultan. Penanganan pembiayaan demikian akan mampu mempertahankan eksistensi lembaga bahkan mengembangkannya sehingga mampu bersaing di era global ini. Sekolah swasta bukanlah sekolah yang otomatis kalah dalam persaingan, meski dengan sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh negara.
Belajar dari sekolah-sekolah yang bernaung di bawah yayasan Mardi Wiyata, beberapa kiat berikut akan mampu mengatasi kesulitan pembiayaan sekolah:
a. Pengelolaan pembiayaan pendidikan secara sentralistik (terpusat) sehingga memungkinkan terjadinya subsidi silang antar sekolah yang bernaung di bawah yayasan tersebut. Hal ini tentu sulit bagi sekolah-sekolah yang kecil, atau yayasan yang mengelola sekolah dalam jumlah terbatas.
b. Manajemen keuangan yang akuntabel dan profesional. Beberapa yayasan Katolik dikelola oleh orang-orang “berjubah” yang dari sisi ekonomi tidak suka “makan uang” sehingga memungkinkan pengelolaan keuangan secara jujur. Meski harus diakui ketidakjujuran tidak mungkin dihapuskan begitu saja.
c. Adanya pemetaan kemampuan finansial bagi sekolah-sekolah yang bernaung di bawah yayasan, upaya menjaga kesuburan dan kredibilitasnya. Sekolah-sekolah yang subur harus dipelihara dan dikembangkan, tidak boleh diperas demi sekolah-sekolah yang secara ekonomis devisit.
d. Kecuali ketiga hal tersebut di atas yayasan pendidikan dan sekolah tetap berusaha maksimal menggali sumber dana pendukung (di luar SPP) demi pengembangan yayasan dan sekolah tersebut :
1) Investasi: yayasan dan sekolah melakukan investasi dalam bentuk uang, tanah dan bangunan dalam jangka waktu tertentu untuk menjamin kelangsungan pembiayaan karya pendidikan.
2) Penggalangan dana abadi dari alumni. Dana abadi berarti dana sumbangan dari alumni yang disumbangkan secara rutin melalui rekening sekolah atau yayasan untuk modal dana investasi. Dana ini tidak untuk dipergunakan, kecuali setelah jangka waktu tertentu (panjang).
3) Penggalangan dan insidental. Penggalangan dana ini dilakukan bekerja sama dengan alumni yang berprofesi sebagai artis atau tokoh masyarakat. Penggalangan dana ini dilakukan secara terencana dan profesional sehingga hasilnya maksimal.
4) Sistem “kakak asuh”, yakni program meringankan beban biaya lintas sekolah dalam yayasan. Pelaksanaannya, anak-anak mampu dari sekolah-sekolah mampu memiliki “adik asuh” di sekolah-sekolah lemah. Konsep ini mampu mewadahi semangat solidaritas sekaligus mengatasi kekurangan dana pada sekolah-sekolah yang lemah.
5) Mencari donatur ke luar negeri melalui lembaga-lembaga resmi. Lembaga-lembaga resmi yang dimaksud adalah lembaga-lembaga donor. Yayasan perguruan swasta dalam hal ini lebih mudah mengakses lembaga donor luar negeri karena lebih dipercaya ketimbang lembaga milik pemerintah.
6) Usaha-usaha lain. Yang dimaksud dengan usaha-usaha lain adalah usaha-usaha produktif seperti membuka toko swalayan, membuka pom bensin, perkebunan, usaha transportasi bahkan usaha perbankan dan usaha jasa lainnya. Modal diperoleh dari dana abadi dan dikelola secara profesional oleh tenaga-tenaga profesional pula.

Peran Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam upaya menggali sumber dana
Pertama-tama harus disadari bahwa peran MBS bagi sekolah negeri dan sekolah swasta memiliki nuansa yang sedikit berbeda. Di sekolah negeri, peran masyarakat sebagai salah satu pemangku kepentingan perlu ditonjolkan, baik dalam pengawasan maupun dalam penyusunan suatu kebijakan. Namun di sekolah swasta, peran yayasan sangat besar karena yayasan adalam pemilik sekaligus sebagai pihak yang bertanggung jawab bagi kelangsungan hidup sekolah. Yayasan penyelenggara pendidikanlah yang sering harus mengambil kebijakan strategis bagi kelangsungan hidup sekolah, termasuk dalam penunjukan pimpinan sekolah. Akses masyarakat luas kalah kekuatan dibanding yayasan dalam menangani sekolah, termasuk keuangannya. Perkecualian, yayasan-yayasan yang dimiliki oleh orang banyak (masyarakat umum).
Namun demikian Manajemen Berbasis Sekolah, suatu konsep manajemen yang mengedepankan demokratisasi, otonomi, desentralisasi dan akuntabilitas pendidikan sungguh sangat bagus diterapkan di sekolah swasta juga. Yayasan yang kuat, jika didukung dengan kemampuan sekolah menghidupkan segala sumber daya yang ada akan menjadi sinergi yang sangat menguntungkan. Dengan kata lain meski peran masyarakat dalam pengelolaan pendidikan swasta berada di bawah sekolah negeri, tetapi perannya tetap sangat mendukung pengembangan sekolah. Dari sisi demokratisasi, sekolah memberi lebih banyak ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan ide dan gagasan, termasuk dalam penggalangan dana. Otonomi sekolah, meski dalam yayasan perguruan swasta tidak terlampau tampak dapat menjadi pendorong kemandirian. Hal ini penting agar sekolah tidak terninabobokkan oleh kemampuan yayasan. Desentralisasi, lebih pada kemampuan membangkitkan sumber daya lokal. Sedangkan prinsip akuntabilitas dalam sekolah swasta tidak terlepas dari peran yayasan. Artinya pertanggungjawaban keuangan sekolah swasta pertama-tama dilakukan kepada yayasan, baru kemudian kepad masyarakat (orantua) peserta didik. Pengecualian, dana dari pemerintah harus dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai mekanisme yang berlaku.


PENUTUP
Pembiayaan pendidikan merupakan aspek yang vital dalam upaya mengembangkan system pendidikan nasional. Pendidikan sebagai sebuah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi kehidupan bangsa dan Negara di masa mendatang tidak boleh dipandang remeh. Amanat Undang-undang yang mewajibkan pemerintah merealisasikan anggaran 20% untuk pendidikan sesungguhnya didasari oleh suatu wawasan jauh ke depan. Akan tetapi kenyataannya pada tataran implementasi, anggaran 20% tersebut masih dipelintir dan dipolitisir. Hal ini menyebabkan anggaran pendidikan tidak sesuai dengan amanat undang-undang, bahkan terkesan seadanya.Berkenaan dengan perguruan swasta, karena status kemandiriannya seharusnya tidak boleh terlalu tergantung dengan kebijakan pemerintah di bidang keuangan. Hal ini disebabkan pengelolaan keuangan di yayasan bersifat mandiri. Namun demikian, dukungan dana darim pemerintah tentu sangat besar artinya bagi sekolah-sekolah swasta, asal kebijakan tersebut adil dalam implementasinya.
Keseriusan pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan, seperti Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Kebijakan sekolah gratis yang dikaitkan dengan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu disempurnakan dengan kebijakan lanjutan sehingga masyarakat luas terlayani haknya untuk memperoleh pendidikan murah, sekolah-sekolah negeri dan swasta tetap eksis memainkan perannya ambil bagian dalam system pendidikan nasional. Program pendidikan gratis tidak boleh mematikan peranserta masyarakat serta orangtua peserta didik untuk ikut membiayai pendidikan, mengingat pendidikan adalah investasi berharga untuk masa depan. Konsep pendidikan gratis seyogyanya diubah konsepnya menjadi pendidikan murah.
Sekolah-sekolah swasta dengan segala keterbatasannya berusaha mencukupi kebutuhan operasional sekolah, mulai dari gaji, sarana-prasarana, biaya operasional hingga biaya investasi lainnya. Oleh sebab itu kebijakan pemerintah seperti BOS hendaknya benar-benar mendukung kehidupan sekolah swasta, bukan mematikannya. Dana Alokasi Khusus (DAK), block grant dan dana-dana pemerintah lainnya seharusnya mampu menjangkau bukan saja sekolah-sekolah ngeri, tetapi juga sekolah-sekolah swasta yang memiliki potensi dan prospek pengembangan ke depan. Teori seleksi alam tidak boleh dibiarkan terjadi dalam dunia pendidikan. Lembaga-lembaga yang lemah harus dibina dan didukung dengan berbagai dukungan sehingga mampu hidup, berkembang dan bersaing. Semuanya demi membangun SDM berkualitas untuk masa depan bangsa dan Negara.
Di luar itu semua lembaga swasta perlu berusaha keras menggali sumber dana demi kelangsungan dan perkembangan karya di bidang pendidikan. Berbagai inovasi dan pemberdayaan perlu dilakukan untuk tercapainga “kecukupan” dan “kelimpahan” dalam pembiayaan pendidikan. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dapat membantu peningkatan pnggalangan dala bagi sekolah swasta.





DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2005. Renstra Departemen Pendidikan Nasional 2005 – 2009. (Online), (http://www.depdiknas.go.id, diakses 16 Oktober 2010)
Depdiknas. 2010. Renstra Kementerian Pendidikan Nasional 2010 – 2014: Melayani Semua Dengan Amanah. (Online), (http://www.depdiknas.go.id, diakses 16 Oktober 2010)
Sudarmanto, R. Gunawan. 2010. Pembiayaan Pendidikan Pada Era Otonomi Daerah (Permasalahan dan Prospeknya). (Online), (http://www.blok.unila.ac.id, diakses tanggal 16 Oktober 2010)
Sudarmanto, R. Gunawan. 2010. Pembiayaan Pendidikan Dan Otonomi Sekolah Dalam Menghadapi Globalisasi. Makalah pada Seminar Internasional tentang Globalisasi Pendidikan Program Pascasarjana FKIP Universitas Lampung, tanggal 21 Juni 2010. (Online), (http://www.blok.unila.ac.id, diakses tanggal 16 Oktober 2010)
Supriadi, Dedi. 2010. Satuan Biaya Pendidikan Dasar Dan Menengah. Bandung: Rosdakarya.
Sulistyoningrum, Nining. 2010. Standar Pembiayaan Pendidikan. (online), (http://niningsulistyoningrum.wrdpress.com, diakses 16 Oktober 2010)
UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV).
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Yayasan Mardi Wiyata. 2003. Manual Administrasi Yayasan Mardi Wiyata. Malang: Dioma.
Yayasan Mardi Wiyata. 2007. Program Yayasan Mardi Wiyata 2007 – 2012.

Kamis, 21 Oktober 2010

KEBIJAKAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ANTARA SEKOLAH SWASTA DAN SEKOLAH NEGERI

KEBIJAKAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
ANTARA SEKOLAH SWASTA DAN SEKOLAH NEGERI
Markus Basuki


PENDAHULUAN


Latar Belakang Masalah
Keterpurukan bangsa yang selalu diangkat ke permukaan seringkali selalu dikaitkan dengan pendidikan. Pendidikan dinilai paling bertanggung jawab atas berbagai ketimpangan yang ada. Tentu tidak sepenuhnya salah dan benar. Pendidikan memang bidang strategis dalam membangun suatu bangsa. Kelalaian membangun pendidikan akan berakibat fatal bagi output SDM yang diharapkan. Kenyataan, pendidikan selama ini tidak dipandang penting, atau terpenting oleh sebagian masyarakat. Kesadaran akan nilai investasi pendidikan masih belum Nampak. Dukungan Negara dalam membangun pendidikan di Indonesia pun masih belum maksimal. Sudah ada upaya, namun belum signifikan tampak, lebih-lebih dalam bidang pembiayaan.
Semua pihak mengharapkan adanya pendidikan yang berkualitas, namun di sisi lain banyak pihak yang merasa keberatan untuk mengeluarkan dana sebagai sumber pembiayaan pendidikan. Masyarakat berdalih, pendidikan adalah tanggungan Negara. Dan pendapat tersebut tidak salah. Kualitas pendidikan, sebagaimana Negara dan masyarakat harapkan sangat ditentukan oleh tingkat pembiayan yang dilakukan. Guna menghasilkan pendidikan yang berkualitas tinggi diperlukan pembiayaan secara optimal.
Pembiayaan pendidikan menjadi masalah yang sangat penting dalam keseluruhan pembangunan sistem pendidikan. Uang memang tidak segala-galanya dalam menentukan kualitas pendidikan, tetapi segala kegiatan pendidikan memerlukan uang. Oleh karena itu jika performance sistem pendidikan diperbaiki, manajemen penganggarannya juga tidak mungkin dibiarkan, mengingat bahwa anggaran mesti mendukung kegiatan. Tidak semua masyarakat Indonesia sepenuhnya menyadari bahwa biaya pendidikan yang cukup akan dapat mengatasi berbagai masalah pendidikan, meskipun tidak semua masalah akan dapat dipecahkan secara tuntas (Sutjipto, 2004 dalam Sudarmanto: 2010).
Perbincangan tentang biaya pendidikan bukanlah sesuatu yang baru akan tetapi masih merupakan hal yang sangat menarik untuk dikaji, terutama pada tahun pelajaran baru. Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan (di sekolah). Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan—baik tujuan-tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif—biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya, proses pendidikan (di sekolah) tidak akan berjalan (Supriadi, 2006:3 dalam Sudarmanto: 2010).
Di era globalisasi ini pembiayaan pendidikan harus menjadi perhatian serius bagi siapa saja yang hendak mengembangkan kualitas pendidikan, pemerintah maupun pihak swasta. Tentu, system dan manajemen pembiayaan pendidkan untuk sekolah negeri dan sekolah swasta harus dibedakan karena memang memiliki karakteristik yang berbeda.

Rumusan Masalah
Berdasar uraian di atas dapat dirumuskan masalah pembiayaan pendidikan di sekolah negeri dan sekolah swasta sebagai berikut :
1. Apa pentingnya pembiayaan pendidikan dalam keseluruhan program peningkatan kualitas pendidikan, khususnya di Indonesia?
2. Bagaimana implementasi pembiayaan pendidikan di sekolah negeri?
3. Bagaimana implementasi pembiayaan pendidikan di sekolah swasta?

Tujuan dan Manfaat
Makalah ini disusun untuk mengkaji secara sedikit mendalam sekitar permasalahan pembiayaan pendidikan terutama dikaitkan dengan keberadaan sekolah negeri dan sekolah swasta. Dengan pembahasan tersebut diharapkan diperoleh suatu persamaan konsep dasar mengenai pembiayaan pendidikan. Diperolehnya gambaran yang lebih jelas mengenai karakteristik pembiayaan pendidikan pada sekolah negeri dan sekolah swasta diharapkan mampu member masukan bagi perbaikan kebijakan pembiayaan pendidikan. Dengan demikian, dikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta tidak semakin melebar. Karena harus diakui sekolah swasta khususnya, yang jumlahnya jauh melebihi sekolah negeri sesungguhnya memiliki jasa luar biasa bagi perkembangan bangsa dan Negara. Secara historis sekolah-sekolah swasta terbukti memiliki jalinan tak terpisahkan dengan keseluruhan proses pembangunan bangsa dan Negara.
Dengan membahas pembiayaan pendidikan di sekolah negeri dan swasta diharapkan menambah wawasan pembiayaan pendidikan, khususnya bagi para penentu kiebijakan baik pada tingkat lembaga (sekolah) maupun tingkat makro. Manfaat lain yang bisa diambil ialah diperoleh perimbangan opini public mengenai keberadaan sekolah swasta dan sekolah negeri, khususnya menyangkut kelangsungan hidup sekolah swasta. Kecuali itu diharapkan berimplikasi pada kebijakan yang lebih adil serta memihak kebenaran.

KAJIAN PUSTAKA

Kebijakan selalu dikaitkan dengan publik (Wikipedia bahasa Indonesia). Kebijakan Publik (Inggris: Public Policy) adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Kebijakan pembiayaan pendidikan adalah salah satu keputusan otoritas public dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang.
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam UU Sisdiknas Bab VIII tentang Wajib Belajar, Pasal 34 dinyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PP. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Dalam tataran aplikasi, pembiayaan pendidikan dibedakan antara lembaga-lembaga milik Negara (sekolah-sekolah negeri) dan lembaga masyarakat (sekolah-sekolah swasta). Pembiayaan pendidikan antara kedua jenis lembaga itu memiliki karakteristik yang berbeda. Sekolah negeri adalah sekolah milik Negara yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab Negara sepenuhnya. Oleh sebab itu akuntabilitas dari kedua jenis lembaga pendidikan tersebut berbeda nuansanya.
Sekolah swasta adalah sekolah yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat (bukan negara). Penyelenggaraan Sekolah swasta di Indonesia dilakukan oleh beranekaragam pihak, yaitu: yang memiliki latar belakang keagamaan, kebudayaan/kedaerahan, sekolah yang diselenggarakan oleh organisasi wanita dan sekolah yang merupakan bagian dari suatu organisasi besar dengan beraneka ragam latar belakang pula. Sekolah-sekolah swasta sering disebut-sebut sebagai mitra pemerintah dalam pendidikan, karena memang kenyataannya sekolah-sekolah swasta dan sekolah-sekolah negeri sama-sama membina anak-anak bangsa.

IMPLIKASI DAN PEMBAHASAN

Pentingnya pembiayaan pendidikan dalam keseluruhan program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia

Pembiayaan pendidikan merupakan komponen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pembiayaan pendidikan yang bersifat makro maupun mikro haruslah tepat dan adil dan mengarah pada tujuan pendidikan nasional. Anatomi pembiayaan baik makro maupun mikro harus dipahami secara benar sehingga para pengambil keputusan sungguh dapat menghasilkan kebijakan yang tepatguna. Diperlukan suatu penelitian atau studi yang mendalam khususnya saat menentukan kebijakan pembiayaan pendidikan yang bersifat mikro, yaitu pada tataran lembaga/sekolah. Pada umumnya penelitian lebih terfokus pada pembiayaan pendidikan dalam skala makro (Supriadi, 2010: iv). Disadari sepenuhnya bahwa berdasar studi pada sekolah-sekolah negeri pada tahun 2002 ditemukan suatu fakta: tingginya peranan keluarga dalam pembiayaan pendidikan. Bahkan kalau dihitung dan dibandingkan dengan subsidi pemerintah, biaya pendidikan dari orangtua lebih banyak jumlahnya (Supriadi, 2010: v). Kenyataan ini tentu ikut mempengaruhi kebijakan pembiayaan pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.
Konsep biaya pendidikan ini dapat dibedakan dengan cara mengelompokkan biaya yang terjadi, yaitu (1) social and private cost, (2) opportunity cost and money cost, and (3) explicit and implicit costs (Latchanna dan Hussein, 2007: 52—56). Pendapat ahli lain menyatakan bahwa dalam pendidikan dikenal beberapa kategori biaya pendidikan yaitu (1) biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost), (2) biaya pribadi (private cost) dan biaya sosial (social cost), dan (3) biaya dalam bentuk uang (monetary cost) dan bukan uang (non-menetary cost) (Anwar, 1991; Gaffar, 1991; Thomas, 1972 dalam Sudarmanto: 2010). Dalam kenyataannya, pengkategorian biaya pendidikan tersebut dapat “tumpang tindih”; misalnya ada biaya pribadi dan sosial yang bersifat langsung dan tidak langsung serta berupa uang dan bukan uang, dan ada juga biaya langsung dan tidak langsung serta biaya pribadi dan biaya social yang dalam bentuk uang maupun bukan uang (Supriadi, 2010: 4).
Pengeluaran sekolah berkaitan dengan pembayaran keuangan sekolah untuk pembelian berbagai macam sumberdaya atau masukan (input) proses sekolah seperti tenaga administrasi, guru-guru, bahan-bahan, perlengkapan-perlengkapan dan fasilitas. Biaya menggambarkan nilai seluruh sumberdaya yang digunakan dalam proses sekolah apakah terdapat dalam anggaran sekolah dan pengeluaran atau tidak.
Dilihat dari sumber-sumbernya, biaya pendidikan pada tingkat makro berasal dari: (1) pendapatan Negara dari sector pajak, (2) pendapatan Negara dari sector non pajak, (3) keuntungan dari sector barang dan jasa dan (4) usaha-usaha Negara lainnya. Sementara di tingkat daerah, baik tingkat satu maupun tingkat dua berasal dari kucuran dana dari pusat beserta yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara dalam tataran sekolah, baik sekolah swasta maupun negeri pada dasarnya berasal dari subsidi pemerintah pusat, pemerintah daerah, iuran siswa dan sumbangan masyarakat (Supriadi, 2010: 4). Mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, negaralah yang paling bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan secara makro. Akan tetapi peran masyarakat untuk ikut serta bertanggung jawab terhadap kelangsungan pendidikan juga tidak boleh dimatikan. Ketentuan dalam UU Sisdiknas Bab VIII tentang Wajib Belajar, Pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan tersebut kemudian diikuti oleh kebijakan-kebijakan lain seperti BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Tujuan khusus kebijakan BOS seperti dimuat dalam buku panduan Bantuan Operasional Sekolah untuk Pendidikan Gratis dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu adalah menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tujuan khusus kedua adalah menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
Implemetasi dari program tersebut sejak Januari 2009 pemerintah mewajibkan seluruh Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri seluruh Indonesia untuk menggratiskan seluruh peserta didik dari kewajiban membayar uang sekolah, kecuali untuk sekolah kategori khusus, misalnya Sekolah Bertaraf Internasional. Kebijakan ini tentu membawa dampak positif dan negatif bagi dunia pendidikan di tanah air. Pihak-pihak yang menerima dampak langsung adalah sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Kebijakan BOS secara umum sangat membantu sekolah dan orangtua murid. Namun kala kebijakan ini langsung dilanjutkan dengan program sekolah gratis maka menimbulkan benturan-benturan di lapangan. Penyelenggaraan pendidikan bukan semua ditangani negara, bahkan yang ditangani oleh masyarakat (swasta) jumlahnya jauh lebih besar. Sekolah-sekolah swasta juga selalu disebut-sebut sebagai mitra pemerintah, karena memang kenyataannya sekolah-sekolah swasta dan sekolah-sekolah negeri sama-sama membina anak-anak bangsa. Sekolah-sekolah swasta membutuhkan kebijakan khusus berkaitan dengan program BOS jka keberadaannya masih tetap dibutuhkan. Sebenarnya, sekolah-sekolah negeri pun mengalami masalah serupa, terutama ketika mereka tidak boleh menarik iuran sama sekali. Akhirnya di lapangan muncul berbagai trik kebijakan untuk memayungi penarikan iuran. Salah satu yang juga disorot adalah keberadaan sekolah bertaraf Internasional yang diberi keleluasaan menarik iuran. Alhasil, sekolah-sekolah tersebut bersifat eksklusif. Padahal pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Menurut Renstra Kementerian Pendidikan tahun 2010 – 2014, khususnya berkaitan dengan Strategi Pendanaan Pendidikan diatur hal-hal pokok seperti berikut :
1. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat (UU Sisdiknas).
3. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ada komponen pendanaan yang ditanggung oleh penyelenggara/masyarakat yang bersangkutan dan ada pula yang perlu mendapat dukungan dari pemerintah.
4. Pendanaan pendidikan juga menjadi tanggung jawab peserta didik dan orangtua peserta didik, untuk biaya-biaya khusus seperti biaya pribadi.
5. Pendanaan pendidikan dapat pula diperoleh dari masyarakat di luar penyelenggara pendidikan.
Mengacu pada kebijakan “sekolah gratis” yang didengungkan pada awal 2009 oleh pemerintah, sesungguhnya ada hal-hal yang harus dikritisi dan jika perlu dilakukan penelitian lebih mendalam. Dari kebijakan tersebut seolah-olah pembiayaan pendidikan dapat ditanggung oleh Negara (pemerintah pusat dan daerah). Biaya pendidikan di tingkat sekolah berasal dari tiga sumber yaitu pemerintah, keluarga peserta didik dan masyarakat. Menurut Dedi Supriadi (2010: 26) penghitungan biaya pendidikan dewasa ini cenderung bias dana pemerintah dengan mengabaikan daa yang berasal dari keluarga peserta didik dan masyarakat. Dana yang berasal dari keluarga peserta didik dan masyarakat cenderung kurang diangkat, sekaan-akan tidak sepenting dana dari pemerintah. Kalaupun kontribusi keluarga dan masyarakat diperhitungkan, terbatas pada sumbangan yang dikelola oleh Komite Sekolah. Padahal dana yang dibelanjakan langsung oleh keluarga dan masyarakat tidak pernah dihitung secara cermat. Klemahan penghitungan dana pendidkan secara demikian mengandung kelemahan memprediksi jumlah riil biaya yang benar-benar digunakan untuk mendukung penyelenggraaan pendidikan, karena mengabaikan kontribusi orangtua (Supriadi, 2010: 27).


Pembiayaan pendidikan di sekolah swasta
Sekolah swasta adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (bukan Negara). Penyelenggaraan Sekolah swasta di Indonesia dilakukan oleh beranekaragam pihak, yaitu: yang memiliki latar belakang keagamaan, kebudayaan/kedaerahan, sekolah yang diselenggarakan oleh organisasi wanita dan sekolah yang merupakan bagian dari suatu organisasi besar dengan beraneka ragam latar belakang pula. Dari perspektif manajemen penyelenggaraan pendidikan keragaman latar belakang itu berkaitan dengan kemampuan finansial kompetensi professional, dan akuntabilitas penyelenggaraan terhadap pemakai jasa pendidikan. Dalam keragaman itu pula, badan-badan penyelenggara pendidikan swasta dihadapkan dengan kewajiban mengimplementasikan salah satu strategi pokok kebijakan pendidikan nasional, yaitu peningkatan mutu pendidikan sekaligus mengimplementasikan kebijakan pembiayaan pendidikan.

Sekolah swasta di Indonesia, selain memiliki akar sejarah yang kuat juga memiliki berbagai keuntungan dalam hal jaminan perundang-undangan, sifatnya yang manageable untuk peningkatan mutu dan difusi gagasan, pengelolaannya lebih otonomi, jalur birokrasinya lebih pendek, dan adanya keleluasaan berinovasi ke arah peningkatan mutu dan kinerja sekolah. Namun jika berhadapan dengan program pemerintah mengenai sekolah gratis, pengelolaan sekolah swasta menghadapi kendala yang serius. Ini terjadi jika tidak ada kebijakan lanjutan yang sungguh mempertimbangkan posisi perguruan swasta sebagai mitra sekolah-sekolah negeri
Pada dasarnya sekolah swasta membiayai operasional sekolahnya secara mandiri. Jika sekolah-sekolah swasta berada dalam suatu korporasi bisa terjadi subsidi silang antar sekolah dalam satu naungan. Kebijakan BOS di satu sisi membantu sekolah-sekolah swasta dalam pembiayaan operasional. Orangtua juga terbantu karena dana BOS juga digunakan untuk meringankan iuran orangtua. Berbagai kebutuhan dan fasilitas belajar peserta didik juga sangat terbantu dengan adanya dana BOS.
Namun, tatkala kebijakan BOS dibarengi dengan kebijakan sekolah gratis, bagi sekolah-sekolah swasta menjadi masalah besar, meskipun pemerintah menetapkan sekolah gratis sementara ini hanya untuk SD dan SMP Negeri. Sekolah-sekolah negeri sejauh ini biaya personalia ditanggung oleh negara. Oleh sebab itu dana BOS secara teoritis sudah dapat menutup biaya operasional sekolah. Sementara itu sekolah-sekolah swasta menanggung seluruh pembiayaan, termasuk biaya personalia. Maka, jika memang benar kebijakan BOS dimaksudkan untuk membuat pendidikan gratis, sekolah-sekolah swasta berada dalam kesulitan. Kesulitan-kesulitan itu antara lain : sekolah swasta terancam kehilangan murid, karena sebagian murid mencari sekolah gratis. Atau jika sekolah-sekolah swasta ikut menggratiskan seluruh siswa, operasional sekolah terancam kelangsungannya. Hal ini tidak terjadi jika anggaran pendidikan yang dikeluarkan oleh negara sungguh mampu menutup seluruh biaya pendidikan.
Permasalahan yang dihadapi sekolah-sekolah swasta pada masa sekarang bukan hanya masalah pembiayaan, tetapi juga kualitas dan ketersediaan peserta didik yang memadai. Teori yang mengatakan bahwa sekolah negeri dan swasta sama-sama dikembangkan oleh Negara perlu dipertanyakan secara kritis. Dana block grant yang selalu didengungkan belum mampu menjangkau seluruh sekolah yang membutuhkan. Akibatnya, sekolah-sekolah swasta akan semakin terpuruk. Sekolah-sekolah swasta yang lemah pelan-pelan akan tutup. Sekolah swasta yang semula kuat pelan-pelan akan melemah. Penyebabnya, lemah dari pembiayaan sehingga kualitas sarana prasarana tertinggal, SDM terbelakang, kekurangan peserta didik dan akhirnya pelan-pelan bangkrut. Tentu tidak bisa dipungkiri, ada pula sekolah-sekolah swasta yang tetap tegar di tengah persaingan. Tetapi sampai kapan?

Pembiayaan pendidikan di sekolah negeri
Pembiayaan pendidikan sekolah negeri di Indonesia berubah seiring pelaksanaan otonomi daerah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sejak 1 Januari 2001, kewenangan pemerintah pusat dan daerah pun berubah total. Jika selama ini segala sesuatu serba berbau sentralisasi, maka sejak Januari lalu sejumlah urusan--khususnya bidang pendidikan; dasar dan menengah--diserahkan kepada daerah alias didesentralisasikan. Secara formal, pendidikan merupakan salah satu sektor yang pelaksanaan fungsinya dilakukan daerah. Artinya, pemerintah daerah akan mempunyai peran yang lebih besar dalam penanganan masalah pendidikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (Prihandiyoko, 2001). Peningkatan peran ini termasuk dalam pengalokasian dana pendidikan. Bagi pemerintah daerah, peningkatan peran ini mempunyai dua arti. Selain sebagai momentum, juga menjadi tantangan bagi daerah untuk membuktikan komitmennya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan.

Pasal 6 Keputusan Mendiknas No 056/U/2001 tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah menyebutkan, penyelenggaraan pendidikan di sekolah dibiayai terutama dari anggaran daerah otonom penyelenggara sekolah yang bersangkutan. Selain itu, pembiayaan dapat dilakukan melalui pemberdayaan peran serta masyarakat, orangtua, dan sumber lainnya. Prinsip yang harus diperhatikan adalah asas musyawarah, mufakat, keadilan, transparansi, akuntabilitas, kemampuan masyarakat, dan ketentuan lain yang berlaku.
Pada perkembangan selanjutnya, meski sering lebih bernuansa politis, pada awal tahun 2009 pemerintah mendengungkan pendidikan gratis. Kebijakan BOS yang sudah berlangsung beberapa periode untuk membantu operasional sekolah dalam rangka menyukseskan Wajib Belajar 9 tahun ditambah misi baru yaitu sekolah gratis.
Bagi banyak sekolah negeri, larangan menarik iuran menimbulkan dilemma tersendiri. Di satu sisi, sekolah tidak akan kehabisan peserta didik karena masih banyak orangtua yang lebih memilik sekolah gratis ketimbang sekolah berkualitas. Dengan begitu secara kuantitas, sekolah negeri tidak akan bangkrut, apalagi pembiayaan personalia seperti gaji guru/karyawan sudah masuk dalam anggaran pemerintah pusat. Di sisi lain tiadanya iuran menyebabkan sekolah kesulitan mengembangkan berbagai program yang selama ini dibiayai sekolah secara mandiri. Kegiatan seperti ekstra kurikuler, pembinaan olimpiade, KIR dan pembiayaan lain menjadi terhambat bahkan terhenti.
Pada beberapa sekolah negeri, kesulitan tersebut cepat dibaca oleh komite sekolah, yang kemudian mencari formulasi aman untuk menarik iuran dari orangtua peserta didik. Alhasil, mereka dapat tetap menjalankan berbagai program unggulan. Namun acapkali iuran yang ditarik tidak jauh beda dengan situasi sebelum kebijakan sekolah gratis. Ini menyebabkan opini masyarakat yang terlanjur menganggap sekolah gratis sesungguhnya tidak ada!
Permasalahan pembiayaan pendidikan di sekolah negeri diperrunyam lagi dengan adanya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Keberadaan RSBI dan SBI memang berdasar pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 ayat (3), yang menyatakan “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Namun dalam kebijakan BOS, seperti dimuat dalam buku panduan Bantuan Operasional Sekolah untuk Pendidikan Gratis dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu adalah menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tujuan khusus kedua adalah menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Pengecualian ini mengandung implikasi pembedaan perlakuan dan mengundang permasalahan baru.
Di satu sisi sekolah negeri diharamkan menarik iuran dari peserta didik, di sisi lain sekolah negeri yang bertitel RSBI dan SBI dihalalkan menarik dana dari masyarakat. Keadaan ini akan mendorong praktek-praktek tidak sehat serta dampak seperti berikut:
1. Sekolah-sekolah tertentu berlomba-lomba menjadi RSBI dan SBI meski sesungguhnya tidak layak.
2. Bagi RSBI dan SBI seolah mendapat keleluasaan menarik iuran seberapapun besarnya.
3. RSBI dan SBI dapat berubah menjadi sekolah mahal dan ekskulif, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas, yang menyatakan “Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
4. Biaya pendidikan di RSBI/SBI tidak terjangkau, padahal sekolah itu adalah sekolah negeri yang mestinya terbuka untuk umum.

Kecuali itu terjadi ketidakjelasan acuan yang menyebabkan terjadinya simplifikasi pelaksanaan RSBI di lapangan, yaitu dalam bentuk proses belajar-mengajarnya sebagian menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar, ruangannya ber-AC, manajemennya diberi sertifikasi ISO, sedangkan kurikulumnya tetap menggunakan kurikulum pendidikan nasional. Tapi yang ironis adalah RSBI dan SBI itu tetap harus mengikuti ujian nasional. Ini jelas kontradiktif dengan dirinya sendiri dan sekaligus memperjelas ketidakjelasan konsep RSBI dan SBI tersebut, karena mau menjadi bertaraf internasional tapi tetap harus ikut UN (Darmaningtyas, 2010).

PENUTUP
Pembiayaan pendidikan merupakan aspek yang vital dalam upaya mengembangkan system pendidikan nasional. Pendidikan sebagai sebuah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi kehidupan bangsa dan Negara di masa mendatang tidak boleh dipandang remeh. Amanat Undang-undang yang mewajibkan pemerintah merealisasikan anggaran 20% untuk pendidikan sesungguhnya didasari oleh suatu wawasan jauh ke depan. Akan tetapi kenyataannya pada tataran implementasi, anggaran 20% tersebut masih dipelintir dan dipolitisir. Hal ini menyebabkan anggaran pendidikan tidak sesuai dengan amanat undang-undang, bahkan terkesan seadanya.
Namun keseriusan pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan, seperti Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Kecuali itu masyarakat perlu mendukungnya dengan sikap kritis dalam mengawasi dan member masukan agar pelaksanaan kebijakan sungguh sesuai dengan tujuan. Suatu kebijakan tentu tidak lepas dari peran penguasa, akan tetapi kebijakan seharusnya mengabdi pada kepentingan masyarakat luas, lebih-lebih bagi masyarakat miskin yang selama ini jauh dari jangkauan pendidikan. Kebijakan tidak boleh mengabdi pada kepentingan politik sesaat, yang justru merugikan kepentingan rakyat banyak. Demikian pula kebijakan Sertifikasi guru, yang menghabiskan dana tidak sedikit seharusnya membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan. Diperlukan pembangunan system yang unggul.
Kebijakan sekolah gratis yang dikaitkan dengan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu disempurnakan dengan kebijakan lanjutan sehingga masyarakat luas terlayani haknya untuk memperoleh pendidikan murah, sekolah-sekolah negeri dan swasta tetap eksis memainkan perannya ambil bagian dalam system pendidikan nasional. Program pendidikan gratis tidak boleh mematikan peranserta masyarakat serta orangtua peserta didik untuk ikut membiayai pendidikan, mengingat pendidikan adalah investasi berharga untuk masa depan. Konsep pendidikan gratis seyogyanya diubah konsepnya menjadi pendidikan murah.
Keberadaan RSBI dan SBI hendaknya dikaji lebih mendalam, bukan saja dalam hal muatan kurikulum dan pembelajaran, tetapi juga dalam hal keleluasaan menarik iuran dari masyarakat. Manajemen pembiayaan pendidikan untuk RSBI dan SBI perlu dikonsep kembali sehingga RSBI dan SBI tidak menjadi sekolah ekslusif yang justru terkesan tidak berpihak pada masyarakat sederhana.
Sekolah-sekolah swasta seharusnya dihargai dan diapresiasi oleh Negara sebagai lembaga-lembaga yang ikut membangun investasi SDM masa depan yang tak ternilai harganya. Sekolah-sekolah swasta dengan segala keterbatasannya berusaha mencukupi kebutuhan operasional sekolah, mulai dari gaji, sarana-prasarana, biaya operasional hingga biaya investasi lainnya. Oleh sebab itu kebijakan pemerintah seperti BOS hendaknya benar-benar mendukung kehidupan sekolah swasta, bukan mematikannya. Dana Alokasi Khusus (DAK), block grant dan dana-dana pemerintah lainnya seharusnya mampu menjangkau bukan saja sekolah-sekolah ngeri, tetapi juga sekolah-sekolah swasta yang memiliki potensi dan prospek pengembangan ke depan. Teori seleksi alam tidak boleh dibiarkan terjadi dalam dunia pendidikan. Lembaga-lembaga yang lemah harus dibina dan didukung dengan berbagai dukungan sehingga mampu hidup, berkembang dan bersaing. Semuanya demi membangun SDM berkualitas untuk masa depan bangsa dan Negara.

DAFTAR PUSTAKA

Darmaningtyas, 2010. Stop Sekolah Bertaraf Internasional. Koran Tempo, Jumat, 30 Juli 2010 (Online), (http://darmaningtyas.blogspot.com, diakses 22 Oktober 2010)
Depdiknas. 2005. Renstra Departemen Pendidikan Nasional 2005 – 2009. (Online), (http://www.depdiknas.go.id, diakses 16 Oktober 2010)
Depdiknas. 2010. Renstra Kementerian Pendidikan Nasional 2010 – 2014: Melayani Semua Dengan Amanah. (Online), (http://www.depdiknas.go.id, diakses 16 Oktober 2010)
Prihadiyoko, Imam. Pembiayaan Pendidikan Sekolah Negeri di Indonesia. (Online). (http://kompas.com/kompas-cetak/0105/01/DIKBUD/pemb32.htm, diakses 22 Oktober 2010)
Sudarmanto, R. Gunawan. 2010. Pembiayaan Pendidikan Pada Era Otonomi Daerah (Permasalahan dan Prospeknya). (Online), (http://www.blok.unila.ac.id, diakses tanggal 16 Oktober 2010)
Sudarmanto, R. Gunawan. 2010. Pembiayaan Pendidikan Dan Otonomi Sekolah Dalam Menghadapi Globalisasi. Makalah pada Seminar Internasional tentang Globalisasi Pendidikan Program Pascasarjana FKIP Universitas Lampung, tanggal 21 Juni 2010. (Online), (http://www.blok.unila.ac.id, diakses tanggal 16 Oktober 2010)
Supriadi, Dedi. 2010. Satuan Biaya Pendidikan Dasar Dan Menengah. Bandung: Rosdakarya.
Sulistyoningrum, Nining. 2010. Standar Pembiayaan Pendidikan. (online), (http://niningsulistyoningrum.wrdpress.com, diakses 16 Oktober 2010)
UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV).
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Minggu, 27 Juni 2010

Komite Sekolah dan Renstra


PERANAN KOMITE SEKOLAH
DALAM PENYUSUNAN RENSTRA SEKOLAH
Oleh : Markus Basuki (09370013/MKPP-PPS UMM)


Pengantar
Memasuki era globalisasi, lembaga-lembaga pendidikan harus mampu membaca tanda-tanda jaman, menganalisis secara kritis dan menjadikannya bagian dalam menentukan langkah-langkah strategis menuju masa depan. Lembaga pendidikan memiliki fungsi strategis karena dari sanalah akan terbentuk SDM berkualitas yang mampu bersaing dan berperan di era global itu. Sebaliknya, jika lembaga pendidikan gagal memanfaatkan perannya, akan lahir SDM-SDM yang lemah, yang hanya akan menjadi beban pembangunan. Di era global SDM berkualitas tidak lagi terkotak-kotak oleh batas territorial. Siapa pun bisa berperan maksimal di belahan dunia manapun tanpa proteksi. Bisa jadi jika lembaga-lembaga pendidikan kita gagal menelorkan SDM berkualitas, di masa depan kita tetap akan menjadi tenaga kasar, bahkan di negeri sendiri!
Permasalahan serius yang kini justru menjadi keprihatinan kita adalah rendahnya kualitas pendidikan. Berbagai upaya telah dan tengah diupayakan oleh pemerintah dan didukung oleh seluruh insan pendidikan. Lahirnya Undang-undang RI No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), Undang-undang RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), dan Peraturan Pemerintah RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya membuktikan betapa seriusnya upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan itu. Lepas dari itu semua setiap lembaga pendidikan sudah seharusnya melakukan perombakan pengelolaan dan menyusun langkah ke depan secara serius.

Renstra Sekolah
Perencanaan Strategis (Renstra) adalam perencanaan yang menyangkut hal-hal strategis yaitu pervasive, vital dan terus-menerus, yang bersifat luas dan jangka panjang (Sharplin). Renstra dapat dijabarkan maksudnya sebagai rencana jangka panjang yang mampu menjangkau hal-hal yang sifatnya strategis, menjangkau masa depan yang panjang dan luas dengan segala dinamikanya. Era global dengan segala riak dan dinamikanya harus sudah diperhitungkan sebelum menyusun rencana strategis. Rencana strategis berbeda dengan program-program lainnya karena memiliki keunggulan: a) mampu memprediksi masa depan dengan tajam, b) arah organisasi ssangat jelas, c) selalu memperhatikan perkembangan eksternal, d) mampu mengevaluasi diri secara cermat dan tajam, e) tujuan yang dicanangkan terukur dan g) menggunakan strategi yang tepat.
Renstra merupakan satu kesatuan unsur-unsur visi dan misi, analisis SWOT, tujuan dan strategi. Visi sekolah sebagai suatu wawasan jauh ke depan harus diterjemahkan dalam misi, yang berisi upaya-upaya sistematis dan konkret. Dengan analisis SWOT, dimaksudkan renstra mampu memanfaatkan peluang, mencegah ancaman, menggunakan kekuatan dan mengatasi kelemahan. Jadi segala energy baik positif maupun negative dapat disublimasikan dalam bentuk program. Misi yang dicanangkan diarahkan untuk mencapai tujuan yang spesifik dan terukur. Dan akhirnya untuk mencapai itu semua dibutuhkan strategi yang tepat.

Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah organisasi mitra sekolah yang mulai dikenal sejak diluncurkannya konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) dalam sistem manajemen sekola. Komite Sekolah sebagai memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya turut serta mengembangkan pendidikan di sekolah. Keberadaan Komite Sekolah (juga Dewan Pendidikan – untuk tingkat kota) mengacu kepada undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Progam Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004, dan sebagai implementasi dari undang-undang tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Menurut keputusan Mendiknas tersebut Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran sebagai advisory agency, supporting agency, controlling agency dan mediator agency.
Peran Komite Sekolah sebenarnya merupakan pengejawantahan peran masyarakat dalam ikut memikirkan kemajuan lembaga sekolah seperti yang tersirat dalam perubahan paradigma system pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Roh desentralisasi telah membuka peluang bagi mmasyarakat untuk lebih meningkatkan peran sertanya dalam pengelolaan pendidikan khususnya sekolah. Peran Dewan Pendidikan (tingkat kota) dan Komite Sekolah (tingkat sekolah) jika dikelola dengan sungguh-sungguh dapat meningkatkan kemitraan masyarakat dengan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Komite Sekolah dan Renstra
Komite Sekolah sebagai suatu lembaga independen tentu tidak bisa didikte siapapun termasuk oleh sekolah, namun ia juga harus mampu memposisikan diri secara wajar, sehingga visi misi sekolah dapat tercapai. Berkaitan dengan penyusunan Rencana Strategis Sekolah, Komite Sekolah dapat memainkan peran sebagai advisory agency dan supporting agency. Artinya, tanggung jawab sepenuhnya dalam menyusun Renstra tetap berada di pihak sekolah, tetapi dengan memperhasikan pertimbangan-pertimbangan dari Komite Sekolah. Logikanya, Komite Sekolah sebagai penjelmaan masyarakat harus didengar suaranya karena sekolah mendidik anggota masyarakat pula. Komite Sekolah juga memberikan dorongan dalam berbagai bentuk sehingga program-program sekolah dapat terlaksana dengan baik, termasuk penyusunan Renstra tersebut.
Tentu harus dipahami bahwa peranserta Komite Sekolah tidak sama di tiap wilayah, lebih-lebih antara pedesaan dan perkotaan. Membentuk Komite Sekolah di perkotaan tidak sulit, juga jika ingin melibatkan tokoh-tokoh masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya. Tetapi, untuk sekolah-sekolah di daerah pinggiran tentu menjadi kesulitan tersendiri. Menurut Hendyat Sutopo dalam Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah – Riwayatmu Kini (2009), masih banyak masyarakat pinggiran masih terlalu sibuk berjuang agar anak mau masuk sekolah. Keikutsertaan memikirkan sekolah bagi mereka masih merupakan sesuatu yang jauh di awing-awang.
Secara ideal renstra sebagai rencana besar untuk masa depan sudah seharusnya digagas dan dibahas dengan matang oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komite Sekolah. Mengapa? Karena hasil dari rencana besar sekolah tersebut akhirnya akan menjadi hasil masyarakat pula, yang akan dipetik dan dinikmati oleh masyarakat pula. Arah kebijakan salah yang dibuat oleh sekolah akan mengakibatkan hasil yang tidak diterima oleh masyarakat pengguna jasa sekolah. Maka logis jika para pemangku kepentingan didengar suaranya agar turut memberikan arah dan warna rencana strategis masa depan sekolah.

Kesimpulan
Sekolah ada, hidup, berkembang dan berjuang mempersiapkan SDM berkualitas dari dan untuk masyarakat. Sekolah bertanggung jawab mengantarkan manusia-manusia agar menjadi seperti yang dicita-citakan sekolah dan masyarakat. Singkatnya, sekolah bertanggung jawab menyiapkan SDM berkualitas. Mengingat era persaingan global begitu deras, sehingga batas-batas Negara seolah tak lagi ada, maka tanggung jawab sekolah semakin berat dalam menyaipakn SDM berkualitas tadi.
Keberadaan Komite Sekolah sebagai perwujudan peranserta masyarakat bagi pengembangan sekolah hendaknya dipandang secara bijak dan wajar. Maka dalam rangka memformat sekolah masa depan dengan menyusun sebuah Rencana Strategis, Komite Sekolah hendaknya dilibatkan dengan sungguh-sungguh mengingat Komite Sekolah terdiri atas berbagai unsur masyarakat yang mewakili berbagai keahlian. Keterlibatan secara wajar namun sungguh-sungguh diharapkan ikut menelorkan sebuah Renstra yang sungguh strategis yaitu pervasive, vital, terus-menerus, bersifat luas dan menjangkau jangka panjang.

Delapan kunci perencanaan



MENDESAIN SEKOLAH DASAR
DENGAN DELAPAN KUNCI
Oleh : Markus Basuki (09370013/MKPP-PPS UMM)

Pengantar
Malukah kita mengakui, bahwa kualitas pendidikan di Indonesia sedang terpuruk? Setidaknya ada tiga data penunjang, untuk dapat menyimpulkan kualitas pendidikan di Indonesia masih terpuruk! Pertama, data UNESCO (2000) membuktikan bahwa peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index) Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998) dan ke-109 (1999). Kedua, menurut survey Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitan pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Dan ketiga, menurut data Balitbang (2003) menunjukkan kenyataan bahwa dari 146.052 Sekolah Dasar di Indonesia ternyata hanya ada delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA hanya tujuh sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program.
Khusus menyangkut kualitas Sekolah Dasar kiranya patur mendapat apresiasi khusus, mengingat pendidikan dasar sungguh sangat strategis sebagai basis tahapan pendidikan selanjutnya. Maka tatkala kualitas Sekolah Dasar masih amat rendah (setidaknya merunut pada pengakuan dunia) seluruh insane pendidikan patut memikirkan secara mendalam kemungkinan-kemungkinan membangunnya. Jumlah Sekolah Dasar di Indonesia hampir tujuh kali lipat jumlah SMP, maka membangun sekolah dasar yang berjumlah lebih 146.000 sungguh merupakan tugas berat bagi masyarakat dan Negara. Membangun sebuah perencanaan matang sebelum mendirikan atau mengembangkan Sekolah Dasar menjadi kewajiban bagi siapa pun yang peduli bagi peningkatan kualitas pendidikan, khususnya Sekolah Dasar.

Pentingnya Perencanaan
Perencanaan adalah pemilihan dan penghubungan pengetahuan, fakta, citra dan asumsi yang berkenaan dengan masa depan untuk visualisasi dan formulasi hasil yang diinginkan, aktivitas-aktivitas runtut yang diperlukan untuk mencapai hasil, serta pembatasan perilaku yang diterima dalam pencapaian tersebut (Cunningham, 1982:5). Perencanaan yang matang akan membantu pengelola sekolah melihat permasalahan baik yang nampak maupun tidak nampak dan mencarikan solusinya. Kecuali itu perencanaan yang matang dapat menjadi instrument untuk mengadaptasi inovasi baru,memecahkan konflik, memperbaiki pola pendekatan yang lama, meningkatkan kualitas, memperbaiki komunikasi, untuk mencapai hasil yang diinginkan. Perencanaan yang matang juga dapat dipergunakan untuk memfasilitasi pemecahan masalah.
Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola Sekolah Dasar pada umumnya tidak sebanyak yang ada si SMP. Ini bisa dipahami karena di Sekolah Dasar masih diberlakukan system Guru Kelas sedang di SMP dan SMA menggunakan Guru Mata Pelajaran. Sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA juga memiliki tenaga administrasi jauh lebih banyak dari Sekolah Dasar. Oleh sebab itu proses pembuatan perencanaan untuk masa depan sekolah di Sekolah Dasar seringkali tidak tergarap dengan baik. Seorang Kepala SD tidak mampu seorang diri melakukan perencanaan tentang segala hal menyangkut masa depan sekolahnya. Untuk itulah para pengelola pendidikan khususnya SD harus dibantu memahami dan menerapkan perencanaan yang matang dan tepatguna!
Cunningham dalam bukunya Systematic Planning for Educational Change (1982) memperkenalkan langkah-langkah perencanaan dengan delapan kunci pertanyaan yang meliputi : a) Where are we?, b) Where do we want to go?, c) What resources will we commit to get there?, d) How do we get there?, e) When will it be done?, f) Who will be responsible?, g) What will be the impact on human resources? dan h) What data will be needed to measure progress? Kedelapan langkah tersebut sesungguhnya merupakan tuntunan melakukan suatu perencanaan yang memadai dan menyeluruh.
Langkah pertama dari delapan kunci Cunningham adalah memahami keberadaan. Pengelola harus mampu melihat keberadaan sekolah secara factual, artinya segi positif dan negative kondisi, baik yang tampak maupun tidak tampak. Kemampuan melihat fakta secara tajam akan menghasilkan pemetaan kondisi secara valid pula, dan ini akan menjadi langkah awal yang baik untuk membuat perencanaan. Langkah kedua adalah menentukan arah, ke mana sekolah akan dibawa. Menentukan atau merumuskan ulang visi dan misi serta tujuan sekolah adalah bagian dari menentukan arah ke mana sekolah diarahkan. Arah yang dirumuskan harus berkaitan dengan kondisi riil yang ada sehingga tetap realistis untuk dicapai. Langkah ketiga adalah melakukan inventarisasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai visi, misi dan tujuan yang dicanangkan. Sumber daya yang dimaksud menyangkut SDM guru dan pengelola, sarana prasarana, peserta didik, orangtua dan masyarakat, instansi terkait dan pemerintah serta lingkungan luas. Inventarisasi sumber daya berkaitan langsung dengan menentukan strategi dalam mencapai tujuan. Langkah keempat adalah menjawab dengan cara apa/metode apa tujuan dicapai. Langkah ini merupakan inventarisasi metode/cara yang bisa ditempuh menuju tujuan. Langkah kelima adalah menentukan skedul/jadwal pencapaian tujuan. Jika sumber daya sudah diketahui, arahnya sudah jelas dan cara yang dipakai sudah ditemukan tinggal menentukan jadwal kerja. Penjadwalan penting karena akan membantu proses monitoring dan evaluasi. Langkah keenam yang harus ditempuh adalah menentukan pelaksana dan saat mulai pelaksanaan. Penentuan pelaksana proyek tidak kesulitan karena telah ada inventarisasi sumber daya. Sedangkan penentuan saat dimulainya kegiatan dikaitkan dengan sumber daya berupa dana dan kesesuaian kegiatan dengan situasi, kondisi dan karakteristik SD yang bersangkutan. Langkah ketujuh berupa prediksi berkenaan dengan SDM yang ada. Langkah ini dapat dikatakan sebagai penentuan target, terutama berkaitan dengan SDM. Artinya, jika semua langkah perencanaan telah dilalui maka akan terjadi perubahan (yang diinginkan) berkaitan dengan SDM. Dan sebagai langkah terakhir, pengelola Sekolah Dasar harus juga mentukan parameter keberhasilan. Penentuan parameter keberhasilan akan membantu terlaksanaanya evaluasi yang efektif dan efisien. Oleh sebab itu sebelum suatu perencanaan dimulai dan diselesaikan seharusnya telah tersedia indicator-indikator keberhasilan program sekolah tersebut.

Kesimpulan
Membangun Sekolah Dasar adalah salah satu langkah taktis dan strategis untuk memperbaiki dan mendongkrak kualitas pendidikan di Indonesia. Mengingat jumlah Sekolah Dasar mencapai ratusan ribu dan tersebar di berbagai belahan bumi Indonesia yang memiliki karakteristik geografis, social dan budaya yang sangat beragam, maka dibutuhkan kebijakan khusus yang harus dipikirkan secara matang. Kebijakan yang dimaksud baik bersifat makro, yakni Kementerian Pendidikan, tetapi juga secara mikro yakni lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Salah satu langkah penting menentukan kebijakan berkenaan dengan pendidikan, khususnya Sekolah Dasar adalah Perencanaan. Secara nasional pemerintah wajib membuat perencanaan matang berkaitan dengan keberadaan Sekolah Dasar.
Demikian pula dalam kalangan perguruan swasta, yayasan-yayasan pendidikan wajib membuat perencanaan yang matang pula. Perencanaan yang matang adalah yang berangkat dari situasi konkret, di mana suatu lembaga hidup. Perencanaan tersebut berusaha menjawab pertanyaan ke mana institusi hendak dibawa, sumber daya apa yang dibutuhkan, dengan cara apa, kapan tercapai, siapa pelaksana dan kapan dimulai, apa yang akan terjadi dengan SDM dan data apa yang dapat digunakan sebagai parameter kberhasilan.
Perencanaan yang dibuat dengan matang melalui langkah-langkah tepat dan taktis akan mampu merangkul segala elemen yang dibutuhkan untuk membangun lembaga pendidikan yang mampu tumbuh dan berkembang, khususnbya di era globalisasi ini. Sekolah Dasar harus mampu memberikan dasar-dasar yang kokoh bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan dan perjuangannya, serta dalam membangun nusa bangsa dan tanah air.

Rabu, 02 Juni 2010

Pendidikan di Belanda






PENDIDIKAN DI BELANDA
KEUNGGULAN DAN MASALAHNYA
Oleh : Markus Basuki
(No. 09370013/MKPP – Program Pasca Sarjana UMM 2009)

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Belanda (bahasa Belanda: Koninkrijk der Nederlanden, secara harfiah berarti "Kerajaan Tanah-Tanah Rendah") adalah sebuah negara di Eropa bagian barat laut. Di sebelah timur negara ini berbatasan dengan Jerman, di sebelah selatan dengan Belgia dan di sebelah barat dengan Laut Utara. Kata Belanda dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Portugis: Holanda -> olanda -> wolanda -> bolanda -> "Belanda". Belanda adalah salah satu negara yang pernah menguasai Indonesia dan baru mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, namun sekarang mengakui Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Belanda merupakan salah satu negara yang terpadat di dunia dan kebanyakan tanahnya berada di bawah permukaan laut. Belanda juga terkenal dengan dijk (tanggul), kincir angin, terompa kayu, tulip dan sifat terbuka masyarakatnya. Sifat liberalnya menjadi sebutan masyarakat internasional. Belanda juga menjadi tempat kedudukan Mahkamah Internasional. Amsterdam merupakan ibu kota Belanda dan Den Haag pusat administrasi dan kediaman Ratu Belanda (Wikipedia – Ensiklopedia Bebas).
Di bidang pendidikan, Belanda diakui dunia sebagai negara yang memiliki standar internasional. Pendidikan di Belanda sangat ditekankan dan menjadi salah satu masalah prioritas pemerintah, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi/universitas. Maka tidak aneh mulai dari system pendidikan dasar di Belanda hingga pendidikan tinggi/universitas itu berkualitas. Dunia sendiri mengakui akan prestasi Belanda didunia pendidikan, terbukti 11 dari universitas di Belanda masuk ranking 200 universitas terbaik didunia. Penelitian juga menunjukkan bahwa mereka yang pernah studi di universitas atau institusi pendidikan tinggi Belanda memiliki kinerja yang sangat baik di manapun mereka berada. Untuk negara kecil seperti Belanda, orientasi internasional, termasuk pendidikan dan pelatihan merupakan keharusan untuk dapat bertahan di tengah arus dunia yang semakin internasional.

B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah adalah :
1. Bagaimana sistem pendidikan di Belanda?
2. Apa kelebihan pendidikan di Belanda?
3. Apakah kelemahan pendidikan di Belanda?
4. Bagaimana masalah-masalah tersebut dapat diselesaikan?


BAB II
PEMBAHASAN

A. SISTEM PENDIDIKAN DI BELANDA
Sistem pendidikan di Belanda sangat berbeda dengan sistem pendidikan yang dikenal di Asia, Amerika, bahkan di sebagian besar wilayah Eropa. Di Eropa sendiri, sistem pendidikan ala Belanda hanya dikenal oleh beberapa negara, antara lain Jerman dan Swedia. Salah satu perbedaan sistem pendidikan di Belanda adalah penjurusan yang sudah dimulai sejak pendidikan di tingkat dasar dengan mempertimbangkan minat dan kemampuan akademis dari siswa yang bersangkutan.
Secara umum, sistem penjurusan tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Pendidikan tingkat dasar dan lanjutan (primary en secondary education)
2. Pendidikan tingkat menengah kejuruan (senior secondary vocational education and training)
3. Pendidikan tingkat tinggi (higher education)
Kategori-kategori di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pendidikan tingkat dasar dan lanjutan (primary en secondary education)
Pendidikan tingkat dasar di Belanda mulai diwajibkan sejak anak berumur 5 tahun dan berlangsung selama kurang lebih 8 tahun (7 tahun di antaranya merupakan wajib belajar). Di tahun terakhir para siswa sudah dianjurkan untuk memilih pendidikan lanjutan yang akan mereka jalani. Pendidikan lanjutan yang dimulai sejak siswa berumur 12 tahun dan diwajibkan sampai umur 16 tahun ini diberikan dalam beberapa tingkatan: VMBO program (4 tahun) memberikan pendidikan yang merupakan gabungan dari pendidikan umum dan kejuruan, dimana lulusannya bisa melanjutkan ke pendidikan tingkat menengah kejuruan (senior secondary vocational education and training). Sedangkan 2 jenis tingkat pendidikan yang memberikan akses langsung ke sistem pendidikan tingkat tinggi (higher education) adalah HAVO (5 tahun) dan VWO (6 tahun) yang merupakan pendidikan selektif. Lulusan dari VWO bisa mendapatkan akses langsung ke Universitas sedangkan lulusan HAVO bisa mendapatkan akses langsung ke HBO (hogeschool/universities of profesional education). Dua tahun terakhir di HAVO atau tiga tahun terakhir di VWO merupakan tahun penjurusan untuk memilih bidang pilihan mereka. Dalam penjurusan ini mereka dapat memilih satu di antara empat jurusan yaitu:
1. science and technology (ilmu teknologi/fisika)
2. science and health (ilmu kesehatan)
3. economic and society (sosial ekonomi)
4. culture and society (sosial dan budaya)
Pendidikan tingkat menengah kejuruan (senior secondary vocational education and training)
Pendidikan tingkat menengah kejuruan yang dikenal dengan tingkatan MBO (4 tahun) diberikan dalam beberapa jurusan, antara lain: ekonomi, teknik, kesehatan, perawatan diri, kesejahteraan dan pertanian. Program MBO diberikan dalam 4 tingkatan (1-4 tahun) dan hanya lulusan dari tingkat 4 MBO saja yang dapat memiliki akses ke HBO.
Pendidikan tingkat tinggi (higher education)
Pendidikan tingkat tinggi di Belanda terdiri atas 2 bagian, yaitu HBO (hogeschool/universities of profesional education) dan WO (research universities). Hogeschool memberikan pendidikan yang bersifat siap guna untuk siswa yang ingin langsung terjun ke lapangan pekerjaan praktis, sedangkan Universitas memberikan pendidikan yang bersifat spesifik /penjurusan berdasarkan ilmu – ilmu murni. Pada setiap tahun pertama HBO/WO dilakukan penyaringan yang disebut dengan masa propedeuse. Dalam proses ini, setiap siswa diwajibkan menyelesaikan mata pelajaran tahun pertama mereka dalam waktu dua tahun. Jika siswa tersebut gagal, maka dia akan dikeluarkan dari jurusannya (Drop Out/DO).
Setelah tahun 2002, pemerintah Belanda memberlakukan sistem pendidikan tingkat tinggi (higher education) baru. Pada sistem baru ini, pendidikan tingkat tinggi dibagi menjadi tiga tingkat, yaitu: Bachelor dan Master (BAMA), serta Phd degree. Walaupun menurut peraturan baru lulusan dari HBO maupun WO mempunyai gelar yang sama/setara, ada beberapa perbedaan yang mencolok antara kedua institusi tersebut dalam penerapan sistem Bachelor – Master (BAMA) serta Phd degree, yaitu:

HBO (hogeschool/universities of profesional education):
Bachelor degree dapat diperoleh setelah menyelesaikan program di hogeschool dengan mengumpulkan kredit sebanyak 240 ECTS/European Credit Transfer Sistem (selama 4 tahun). Lulusan program Bachelor dari hogeschool hanya berhak menggunakan titel Bachelor yang berkaitan dengan jurusannya contoh: Bachelor of engineering, Bachelor of nursing dll.
Master degree dapat diperoleh setelah menyelesaikan program master di hogeschool dengan mengumpulkan kredit sebanyak 60 atau 120 ECTS (1 atau 2 tahun). Lulusan program Master dari hogeschool hanya berhak mengunakan titel Master yang berkaitan dengan jurusannya contoh: Master of social work, Master of business dll.

WO (research universities):
Bachelor degree dapat diperoleh setelah menyelesaikan program di universitas dengan mengumpulkan kredit sebanyak 180 ECTS/European Credit Transfer Sistem (selama 3 tahun). Lulusan program Bachelor dari universitas berhak mengunakan titel Bachelor of Science dan Bachelor of Arts (BA/BSc) tergantung dari jurusan yang diambil.
Master degree dapat diperoleh setelah menyelesaikan program di universitas dengan mengumpulkan kredit sebanyak 60, 90 atau 120 ECTS (1, 1,5 atau 2 tahun). Lulusan program Master dari universitas berhak menggunakan titel Master of Science dan Master of Arts (MA/MSc) tergantung dari jurusan yang diambil.
Sedangkan gelar PhD hanya bisa diperoleh melalui program di WO (research universities).

Syarat – syarat untuk memasuki pendidikan tingkat tinggi (higher education) di Belanda
Untuk memasuki HBO (hogeschool/universities of profesional education) setiap calon siswa diwajibkan memiliki ijazah HAVO atau ijazah MBO level 4 atau yang setara dengannya. Sedangkan untuk memasuki WO (research universitas), setiap calon siswa diwajibkan memiliki ijazah VWO. Karena adanya keterbatasan tempat, beberapa program WO (research universities) memakai sistem undian dalam proses penerimaan (contoh: jurusan kedokteran).
Sementara itu, siswa potensial yang berumur lebih dari 21 tahun boleh memasuki pendidikan tingkat tinggi di Belanda setelah berhasil lulus tes masuk dari badan pendidikan yang bersangkutan.
Lulusan program Bachelor dari WO yang ingin masuk ke program Master di WO (research universitas) kadang – kadang perlu menjalani test extra jika memilih jurusan yang berbeda. Sementara untuk lulusan program Bachelor dari HBO (hogeschool/universities of profesional education) yang ingin memasuki program Master di WO (research universities) diwajibkan untuk memasuki 1 tahun persiapan di WO (research universities) sebelum memulai program dengan jurusan yang sudah dipilih. Hal tersebut juga berlaku bagi lulusan program Master dari HBO yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat Phd di WO (research universities).

Sistem kredit dan penilaian
Sejak tahun 2002 sistem pendidikan di Belanda menggunakan sistem kredit/point ECTS (European Credit Transfer Sistem) yang berlaku hampir di seluruh Eropa. Satu kredit mewakili 28 jam kerja/studi di kampus (belum termasuk jam pelajaran di rumah/pribadi) dan 60 kredit mewakili 1 tahun ajaran penuh. Sementara, sistem penilaian sama sekali tidak ada perubahan dari system sebelumnya, yaitu dari skala 1 (sangat rendah) sampai 10 (sangat memuaskan) dengan nilai lulus paling rendah adalah 6. Umumnya nilai 9 sangat jarang diberikan, nilai 10 dianggap sangat aneh jika didapatkan, dan penilaian dari 1 – 3 sangat jarang sekali digunakan.

Akreditasi dan jaminan kualitas sistem pendidikan di Belanda
Sejak tahun 2002 akreditasi sistem pendidikan tinggi di Belanda di atur oleh Netherlands – Flemish Accreditation Organization (NVAO). Dalam sistem tersebut, NVAO memberikan akreditasi kepada suatu program pendidikan dalam satu periode selama 6 tahun. Program yang menerima akreditasi dari NVAO sajalah yang akan memperoleh bantuan subsidi dari pemerintah Belanda dan berhak mengeluarkan gelar yang diakui oleh pemerintah Belanda.
Semua program yang diakreditasi oleh NVAO dicantumkan di Central Register of Higher Education Study Programmes (CROHO). Saat ini NVAO sedang mereview semua program studi yang ada di Belanda (tahun 2006), dan sampai proses tersebut selesai, semua program yang tercantum di CROHO dianggap diakui oleh hukum.
Sementara itu departemen pendidikan juga Belanda memiliki sistem akreditasi yang berbeda dengan NVAO, yaitu: Program yang disubsidi/dibiayai oleh negara dan program yang diakui oleh negara tetapi tidak mendapatkan subsidi/biaya dari negara. Apapun bentuk akreditasi dari departemen pendidikan Belanda, semua program yang ada di Belanda harus diakreditasi dan didaftarkan oleh NVAO untuk dapat diakui sebagai program yang terpercaya.

Perlu diingat bahwa badan pendidikan tinggi di Belanda diwajibkan mencantumkan status akreditasi program mereka di ijazah yang akan diberikan bagi lulusan program tersebut dan status akreditasi yang ada di ijazah kelulusan tersebut berlaku permanent. Jadi, sebaiknya calon siswa meneliti terlebih dahulu apakah jurusan yang dipilih sudah terakreditasi atau belum.

B. KELEBIHAN PENDIDIKAN DI BELANDA
Pendidikan di Belanda, terutama pendidikan tingginya telah diakui reputasinya di dunia. Penelitian menunjukkan bahwa mereka yang pernah studi di universitas atau institusi pendidikan tinggi Belanda memiliki kinerja yang sangat baik di manapun mereka berada. Untuk negara kecil seperti Belanda, orientasi internasional, termasuk pendidikan dan pelatihan merupakan keharusan untuk dapat bertahan di tengah arus dunia yang semakin internasional.
Kelebihan sistem pendidikan di Belanda
1. Masyarakat yang multikultur dan terbuka
Masyarakat Belanda merupakan masyarakat yang multikultur dan terdiri dari kelompok-kelompok orang yang sudah menetap di Belanda selama berabad-abad. Bahkan jika kita tilik kembali ke abad 17, Belanda telah menjadi negara makmur, di mana perdagangan menjadi sumber utama bagi pendapatan negeri ini. Dewasa ini, perdagangan internasional masih merupakan mesin pertumbuhan ekonomi utama di Belanda Dutch society is multicultural. Kelompok masyarakat yang bukan berasal dari Belanda telah menetap selama berabad-abad di Belanda sebagai akibat keterkaitan sejarah dengan bagian dunia lainnya. Hal ini juga melahirkan perbedaan yang sangat besar dalam hal keagamaan. Walaupun Bahasa Belanda adalah bahasa nasional, namun mayoritas penduduk Belanda juga berbicara dalam bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya seperti Jerman atau Perancis.
2. Lingkungan studi yang internasional
Belanda ibarat pelari terdepan di Eropa. Belanda merupakan negara non berbahasa Inggris pertama yang menawarkan program studi internasional atau berbahasa Inggris. Lebih dari 1400 program studi berbahasa Inggris untuk berbagai bidang ditawarkan oleh pendidikan tinggi Belanda. Hal ini membuat Belanda diibaratkan menjadi pelari terdepan di benua Eropa.

3. Pendidikan dan riset yang berkualitas dan beraneka ragam
Pendidikan tinggi Belanda telah diakui reputasinya di dunia. Ini semua diperoleh melalui sistem regulasi dan manajemen mutu pendidikan yang ada. Hasil riset ilmiah internasional Belanda bahkan menempati peringkat tinggi. Belanda juga telah mendapat pengakuan internasional sebagai pionir dalam menerapkan sistem Problem-based learning (PBL), yang mampu melatih siswa untuk dapat menganalisa dan memecahkan permasalahan praktek-praktek yang diberikan secara independen melalui penekanan pada self-study dan disiplin diri sendiri.

4. Terletak di tengah Benua Eropa
Belanda berada di tengah Eropa, sehingga jika seseorang tinggal di Belanda, ia bisa menjangkau kota-kota besar Eropa dengan mudah. Banyak ibukota negara-negara Eropa yang dapat ditempuh dengan mudah dan cepat dari Belanda. Brussels hanya dua jam perjalanan dengan kereta api atau hanya dengan penerbangan singkat dari Amsterdam, demikian juga untuk sampai di Paris, Madrid atau Berlin. Universitas –universitas di Belanda menjadi tempat yang ideal untuk mengawali studi dan bertukar pengetahuan dengan negara-negara Eropa lainnya.
5. Biaya kuliah di Belanda relatif terjangkau.
Pendidikan di Belanda tidaklah gratis, namun biaya kuliah relatif terjangkau. Hasil survey mengenai biaya hidup di dunia menunjukkan bahwa biaya hidup di kota Amsterdam lebih rendah dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di dunia seperti New York, London, Paris dan Beijing. Tentu ukuran besar kecil biaya di sini sifatnya relatif, artinya sesuai dengan ukuran kemampuan bagi orang yang ingin belajar di luar negeri.
6. Budaya Mahasiswa
Komunitas pendidikan tinggi Belanda berupaya menjadi bagian dari masyarakat dan tidak ingin terpisah dari masyarakat sekitarnya. Universitas/institut tersebar di seluruh negeri, dan hanya sedikit di antaranya yang memiliki kampus. Bisa juga gedung-gedung satu universitas tersebar di berbagai lokasi. Akan tetapi kehidupan mahasiswa tetap dapat dijumpai. Di lingkungan setiap universitas/institut terdapat jaringan perhimpunan mahasiswa untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan studi, olahraga, ataupun kegiatan rekreasi. Perhimpunan ini dikelola oleh mahasiswa sendiri, bahkan beberapa perhimpunan memiliki orientasi internasional. Mereka juga memiliki cafe-cafe, restoran, dan tempat-tempat pertemuan favorit lainnya. Secara umum dapat dikatakan bahwa komunitas pendidikan tinggi Belanda ingin menjadi bagian dari masyarakat dan tidak terisolasi.
7. Beasiswa
Pemerintah Belanda sangat berkeinginan untuk menjadikan pendidikan tinggi mudah diakses oleh mahasiswa dan profesional dari berbagai negara. Di Belanda, pendidikan tinggi mendapatkan subsidi, ini berarti biaya kuliah dapat ditekan cukup rendah, terutama jika dibandingkan dengan Inggris dan Amerika Serikat.
8. Program Pertukaran
Cara termudah dan termurah untuk dapat melanjutkan studi di Belanda adalah melalui program pertukaran. Banyak institusi pendidikan tinggi Belanda yang memiliki kerjasama program pertukaran dengan mitra institusi-nya di negara lain di seluruh dunia. Program pertukaran dan perjanjian seringkali ditujukan untuk satu bidang atau disiplin ilmu tertentu. Tanyakan pada universitas mengenai berbagai kemungkinan yang tersedia. Website www.grantfinder.nl memberikan informasi lengkap mengenai program beasiswa yang tersedia untuk calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi di Belanda. Kantor pusat Nuffic Neso Indonesia, Nuffic mengelola beberapa program beasiswa. Informasi lebih lanjut silahkan lihat di www.grantfinder.nl.


C. KELEMAHAN PENDIDIKAN DI BELANDA
Dibanding Indonesia, tentu Belanda jauh lebih berpengalaman dalam bidang pendidikan. Bahkan pendidikan di Indonesia sedikit banyak diwarnai oleh pola pendidikan Belanda, terutama saat negeri tersebut menjajah Indonesia. Pada masa sekarang, tentu tidak bijaksana mengungkit-ungkit kisah memilukan di era penjajahan tersebut. Apa yang baik di Negara Belanda dan dapat diambil untuk pengembangan system pendidikan di Indonesia tentu sangat berharga.
Tidak mudah mencari kekurangan/kelemahan system/pola pendidikan di Negara Belanda. Tentu ini disebabkan begitu lamanya pengalaman mengelola pendidikan di Negara sendiri maupun Negara-negara jajahannya. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi siapapun yang ingin menggunakan kesempatan belajar di Negara Belanda.

Gejala Post Modernisasi sangat terasa di Negara Belanda
Gejala post modernisasi ditandai dengan sekularisasi yang salah satunya dalam bentuk lunturnya nilai-nilai agama. Kecuali itu juga ditandai dengan liberalisasi pola pikir yang sangat menekankan pada hak azasi tiap manusia untuk melakukan kehendaknya sendiri. Belanda yang pada masa lalu mampu mengirimkan nisionaris-misionarisnya ke seluruh dunia, terutama Negara jajahannya, kini justru membutuhkan misionaris-misionaris dari luar. Tidak dapat dipungkiri, masyarakat Belanda masa kini adalah masyarakan yang individualistis, yang memandang soal-soal agama sebagai urusan pribadi semata. Kegiatan kerohanian menjadi tidak menarik lagi. Gereja-gereja kosong, kaum muda tidak tertarik melaksanakan kegiatan keagamaan. Aktualisasi kehidupan beriman orang Belanda masa kini lebih ditekankan pada karya-karya humanistis. Namun gejala ini tidak berlaku bagi kaum imigran
Dari situasi tersebut muncul pula kebiasaan-kebiasaan yang sulit diterima nalar, seperti: adanya hari bebas mengkonsumsi narkoba (Surya, 26 Mei 2010)! Jika demikian tentu kebebasan dalam bidang lain, missal pergaulan, tentu mendapat kelonggaran pula. Kecenderungan individualistis juga memperburuk situasi pergaulan antar muda-mudi, bahkan antar pasangan sejenis. Pimpinan Gereja Katolik pernah didemo masyarakat Belanda yang menuntut disahkannya pernikahan sejenis!
Kecuali hal-hal tersebut, yang perlu dipertimbangkan adalah adanya iklim yang berbeda dengan Indonesia. Musim dingin yang sering disertai badai salju menjadi pertimbangan khusus bagi orang-orang yang berasal dari Negara-negara tropis. Dan satu hal lagi yang perlu diperhitungkan adalah sangat terbatasnya took/rumah makan yang menjual makanan khas Indonesia.


D. JALAN PENYELESAIAN
Prinsip pokok yang harus dipegang bagi siapa saja yang ingin belajar di negara Belanda adalah keteguhan tekad. Keteguhan tekad inilah yang menjadi kunci penyelesaian setiap masalah yang muncul di negeri orang. Berbagai godaan dapat diatasi dengan keteguhan tekad seperti godaan pergaulan, mengkonsumsi obat terlarang hingga godaan untuk tinggal bekerja di negeri tersebut. Yang terakhir ini tentu bukan merupakan suatu pelanggaran serius, tetapi tentu sangat mengganggu jika dikaitkan dengan pengembangan SDM di tanah air.
Kesulitan dan kelemahan yang ditemui di Belanda dapat ditanggulangi antara lain dengan beberapa hal berikut :
1. Berkaitan dengan perubahan pola pikir individualis, para pelajar/mahasiswa dari Indonesia hendaknya menggabungkan diri dengan perkumpulan pelajar/mahasiswa dari Indonesia. Dari sana, kecuali seseorang menemukan ketenangan juga dapat saling bantu dalam mengatasi masalah. Kecuali itu hidup dalam komunitas tersebut dapat menangkal berbagai pengaruh budaya barat yang tidak sehat.
2. Berkaitan dengan kecenderungan warga Negara Belanda yang tidak lagi mengutamakan kehidupan keagamaan secara praktis, tentu para pelajar/mahasiswa dari Indonesia dapat menyikapi dengan bijak. Artinya, sebagai pelajar/mahasiswa dari Indonesia tetap dapat melakukan aktivitas keagamaan. Kecuali gereja-geereja untuk kalangan Kristiani, ada pula masjid-masjid dan mushala untuk pelajar/mahasiswa muslim.
3. Berkenaan dengan hari bebas narkoba, masyarakat Indonesia di Negara Belanda dapat menangkal dengan tetap berkomunikasi dengan kelompoknya. Akan sangat bagus jika di negeri orang para pelajar/mahasiswa asal Indonesia mempunyai pembimbing rohani. Pembimbing rohani dapat dari orang setempat.
4. Masalah-masalah yang berkaitan dengan iklim/suhu dan pola makan dan makanan dapat diatasi dengan penyesuaian diri. Penyesuaian diri belajar di Negara Belanda tentu tidak hanya menyangkut hal-hal di atas tetapi juga banyak hal lain seperti bahasa, system pendidikan dan pengajarannya.





BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dalam bidang pendidikan, Belanda diakui dunia sebagai negara yang memiliki standar internasional. Pendidikan di Belanda sangat ditekankan dan menjadi salah satu masalah prioritas pemerintah, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi/universitas. Maka tidak aneh mulai dari system pendidikan dasar di Belanda hingga pendidikan tinggi/universitas itu berkualitas. Dunia sendiri mengakui akan prestasi Belanda didunia pendidikan, terbukti 11 dari universitas di Belanda masuk ranking 200 universitas terbaik didunia. Penelitian juga menunjukkan bahwa mereka yang pernah studi di universitas atau institusi pendidikan tinggi Belanda memiliki kinerja yang sangat baik di manapun mereka berada. Untuk negara kecil seperti Belanda, orientasi internasional, termasuk pendidikan dan pelatihan merupakan keharusan untuk dapat bertahan di tengah arus dunia yang semakin internasional.
Karena itu belajar di Negara Belanda bisa menjadi pilihan siapa saja yang memang memiliki kemampuan lebih dalam SDM, biaya serta niat yang teguh. Berbagai kelebihan belajar di Negara Belanda dapat ditimba untuk pengembangan kehidupan di Indonesia. Namun berbagai kelebihan kualitas pendidikan di Belanda itu harus disikapi dengan bijak, karena adanya berbagai kendala yang bisa menghambat dan menggagalkan niat baik tersebut. Berbagai kendala itu sebenarnya bisa diatasi jika memiliki niat teguh hanya untuk belajar. Satu hal yang sangat penting bagi siapa yang hidup di negeri orang adalah membentuk kelompok orang-orang dari negara yang sama. Dengan cara ini berbagai dapat diatasi bersama, kecuali itu diperlukan pembimbing rohani yang akan memelihara kehidupan rohani dalam rangka menangkal berbagai godaan.


B. Saran
1. Bagi peminat yang ingin belajar di Belanda
Belajar di Negara Belanda tidak cukup bermodal uang banyak, tetapi harus pula memiliki kemampuan SDM yang tinggi sehingga hasil belajar sungguh maksimal. Kecuali itu diperlukan sikap dan sikap ulet, tekun, kokoh pendirian dan tahan banting. Belajar di negeri orang harus mempunyai kelompok khusus, terutama yang berasal dari Negara yang sama. Dan untuk membimbing kehidupan spiritual seyogyanya memiliki pembimbing rohani.
2. Bagi pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia, melalui kedutaannya hendaknya proaktif memantau, memberi perhatian dan perlindungan bagi para pelajar dan mahasiswa asal Indonesia. Kecuali itu pemerintah hendaknya mampu menjadi penyalur informasi terutama berkaitan dengan dunia pendidikan di Belanda untuk warga yang membutuhkan.
3. Bagi pemerintah Belanda
Pemerintah Belanda melalui kedutaan dan kantor konsulat di Indonesia hendaknya menjadi sumber informasi lengkap berkaitan dengan pendidikan di Belanda. Kecuali itu kedutaan Belanda di Indonesia hendaknya proaktif melakukan berbagai acara seperti open house untuk pengenalan system pendidikan di Belanda, memfasilitasi dan membantu warga Indonesia yang ingin belajar di Belanda.


DAFTAR RUJUKAN
Harian Surya, 26 Mei 2010. Bebas Berpesta Ganja di Taman Tanpa Takut Polisi.
http://www.nesoindonesia.or.id/indonesian-students/informasi-dalam-bahasa/sistem-pendidikan-belanda
http://kompetiblog.studidibelanda.com/peserta/pendidikan-di-belanda-yang-multikulturalis-dan-berkualitas.html
http://www.kitatentangsemua.com/belanda-negara-tujuan-utama-pendidikan
http://taghyr.wordpress.com/2009/03/20/pendidikan-di-belanda-yang-multikulturalis-dan-berkualitas/#more-1234
http://www.ppibelanda.org/index.php?option=com_content&task=view&id=43&Itemid=52
http://id.wikipedia.org/wiki/Belanda
Brosur sistem pendidikan tinggi di Belanda, yang diterbitkan oleh perhimpunan universitas – universitas di Belanda bekerjasama dengan badan perhimpunan Hogeschool di Belanda dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Belanda.