Senin, 30 November 2009

Menjadi Guru Profesional melalui PTK

MENJADI GURU PROFESIONAL
MELALUI PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK)
Markus Basuki
(No. 09370013/MKPP – Program Pasca Sarjana UMM 2009)

Abstrak : Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia harus dimulai dari subjek kunci pendidikan yaitu guru. Selama ini guru selalu berhadapan dengan dilema antara profesionalisme dan kesejahteraan. Jika dilema ini tidak terpecahkan maka benang kusut pendidikan Indonesia tidak akan terurai. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) hadir sebagai jawaban untuk mengubah situasi dengan membidik dua sasaran sekaligus: profesionalisme dan kesejahteraan. Sertifikasi guru merupakan sarana menuju guru professional sehingga layak menerima tunjangan profesi yang memadai. Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan salah satu upaya konkret guru untuk mengembangkan kinerjanya sehingga semakin professional.

Kata kunci: UUGD, sertifikasi guru, guru professional, PTK

Pengantar
Kualitas pendidikan di Indonesia amat memprihatinkan. Data UNESCO (2000) membuktikan bahwa peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index) Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998) dan ke-109 (1999). Dan menurut survey Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitan pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Sedang data Balitbang (2003) menunjukkan kenyataan bahwa dari 146.052 Sekolah Dasar di Indonesia ternyata hanya ada delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA hanya tujuh sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (Manik:2006).
Jika kondisi di atas dirunut penyebabnya, maka kita dihadapkan pada masalah yang kompleks antara lain: sistem kebijakan dalam pendidikan, sarana prasarana, SDM guru dan pengelola sekolah, SDM peserta didik, factor lingkungan (masyarakat), factor budaya dan sejumlah penyebab lain. Dari beberapa factor tersebut unsur guru menempati posisi yang sentral dan strategis. Dengan kata lain jika SDM guru dibangun dengan kokoh akan memberikan dampak positif luar biasa bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Ini artinya guru harus professional dalam bidangnya. Memang harus diakui untuk membangun profesionalisme guru, factor kesejahteraan tidak boleh ditinggalkan. Guru professional hendaklah sekaligus guru yang sejahtera. Inilah tantangan utama pendidikan kita.

Undang-undang Guru dan Dosen dan Sertifikasi Guru
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) hadir sebagai jawaban untuk mengubah situasi dengan membidik dua sasaran sekaligus: profesionalisme dan kesejahteraan. UUGD hadir tepat waktu, saat dunia pendidikan di Indonesia berada dalam titik nadir. UUGD diluncurkan terutama untuk membenahi carut marut pendidikan dari satu sisinya yaitu guru. Akan tetapi satu hal yang sangat penting, undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah segera melaksanakan program sertifikasi bagi pendidik (guru dan dosen). Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 18 tahun 2007 memberi landasan kuat untuk segera dilaksakannya program sertifikasi guru, meski peraturan pemerintah belum terbit.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan (Pasal 1 Permendiknas No. 18/2007). Sertifikasi yang mensyaratkan guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) itu diselenggarakan oelh perguruan tinggi yang ditunjuk, dilaksanakan melalui uji kompetensi (melalui penialian portofolio) serta lewat jalur pendidikan profesi melalui LPTK yang ditunjuk. Jika guru lulus ujian sertifikasi, ia akan menerima sertifikat profesi pendidik dan berhak atas tunjangan profesi.

Guru Profesional
Lepas dari kelemahan-kelemahan yang muncul saat proses sertifikasi yang melibatkan ratusan ribu guru seluruh Indonesia, mereka yang lulus dapat disebut guru professional. Melalui uji kompetensi sesungguhnya guru diarahkan pada penguasaan konpetensi minimal yang meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional (Samani, 2006: 15). Kompetensi professional mencakup dimensi: 1) penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam, serta 2) menguasai struktur dan metode keilmuannya. Ini artinya guru professional harus selalu berusaha untuk mengembangkan pembelajaran dengan kreatif dan inovatif sehingga proses pembelajaran di kelas sungguh menjadi pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif dan menyenangkan (PAIKEM).

Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
Untuk menciptakan pola pembelajaran seperti diharapkan memang guru tidak selalu tanpa masalah. Banyak kendala ditemukan dalam proses pembelajaran yang berpotensi menurunkan keberhasilan pembelajaran. Guru sebagai pelaku pembelajar seharusnya peka dengan masalah-masalah yang muncul sehingga mampu memperbaikinya dalam kegiatan pembelajaran berikutnya.
Banyaknya masalah yang muncul dan menghambat ketercapaian tujuan pembelajaran harus menyadarkan pendidika akan perlunya membuat penelitiaa, sehingga pendeteksian hambatan pembelajaran serta langkah-langkah perbaikan sungguh terencana dengan valid. Penelitian Tindakan Kelas (PTK) menjadi sarana ampuh, yang jika dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh pendidik akan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus meningkatkan kualitas pendidik.
Penelitian Tindakan Kelas atau classroom acton research (CAR) tergolong karya ilmiah, namun memiliki nilai lebih yaitu langsung bersentuhan dengan kepentingan pembelajaran. Melalui PTK guru (pendidik) berusaha menemukan permasalahan di kelas yang dijadikan sebagai dasar perbaikan bagi pembelajaran berikutnya. Dengan ide-idenya guru mengembangkan teori belajar sesuai dengan situasi dan perkembangan peserta didiknya. Kinerja peraikan dan pembaruan guru tersebut akn dapat dikelola dengan baik melalui PTK (Karyono, 2009:1).

Kesimpulan
Guru menempati posisi sentral dan penting dalam upaya pembenahan dunia pendidikan di Indonesia. Program sertifikasi guru yang diamanatkan Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) harus dijadikan momen membangun dan membangkitkan potensi guru menjadi semakin professional. Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan realistis akan mempu memperbaiki proses pembelajaran, yang merupakan titik sentral dunia pemdidikan.

Daftar Rujukan
Dasna, I. Wayan, dkk. 2009. Penelitian Tindakan Kelas dan Penulisan Karya Ilmiah. Malang: Panitia Sertifikasi Guru Rayon 15.
Depdiknas. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Jakarta: PT Kloang Klede Putra Timur.
Karyono, A. Hari. 2009. Penelitian Tindakan Kelas, Teori dan Praktek. Malang: Surya Pena Gemilang Publishing.
Manik, F. Suseno. 2006. Pendidikan di Indonesia: Masalah dan Solusinya.Retrieved 9 Mei 2006. dari http://www.mii.fmipa.ugm.ac.id.
Samani, Muchlas, dkk. 2006. Mengenal Sertifikasi Guru di Indonesia. Surabaya: SIC dan APPI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar