Sabtu, 24 April 2010
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DAN IMPLEMENTASINYA
PENDAHULUAN
Disadari atau tidak, kualitas pendidikan di Indonesia yang dipandang rendah kini mulai setahap ada peningkatan. Setidaknya ada upaya-upaya serius dari pemerintah, juga seluruh komponen pendidikan yang terlibat. Meski masih sering ditemukan kebijakan-kebijakan yang ambigue namun jika kita mengikuti perkembangan yang ada, ada optimisme pendidikan di Indonesia akan meningkat kualitasnya.
Saat diperkenalkannya Kurikulum Berbasis Kompetensi pada tahun 2004 sesungguhnya bangsa ini telah disuguhi pola pendidikan baru yang sangat menantang. Namun pada tahun 2006 muncul Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP sesungguhnya memiliki roh yang sama dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), hanya bedangan KTSP bernuansa otonomi. Jika sebelumnya dunia pendidikan selalu bersifat sentralisasi, dengan KTSP desentralisasi mulai diperkenalkan dan dilaksanakan. Kebijakan pendidikan yang menganut paham desentralisasi menekankan pengambilan kebijakan pendidikan berpindah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang berpusat di pemerintahan kota dan kabupaten (Mulyasa 2009:1). Hal yang sangat krusial dimengerti secara benar dan utuh adalah bagaimana mengembangkan kurikulum di tingkat sekolah yang disebut KTSP itu.
Kurikulum Tingkat Sekolah (KTSP) merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing sekolah. KTSP ini dikembangkan sesuai dengan tuntutan otonomi pendidikan. Pengembangan KTSP oleh sekolah sesuai dengan situasi dan konteks yang dimilikinya. Akan tetapi, sekolah tetap harus mengacu pada lingkup standar nasional pendidikan yang ada, sesuai dengan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Sudrajat, 2008). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sekolah-sekolah pada akhirnya harus menyusun sendiri kurikulum yang sesuai dengan situasi, kondisi dan karakteristik sekolah tersebut. Namun permasalahannya jika sampai pada tahapan implementasi, pola ini akan berhadapan dengan kenyataan yang sangat beragam. Di seluruh Indonesia ada ribuan sekolah negeri dan swasta yang terletak pada wilayah yang sangat luas dan beragam topografinya. Pengembangan kurikulum bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah, sementara guru-guru di sekolah tidak semuanya memiliki kemampuan dan kesiapan melaksanakan.
Pada kesempatan ini penulis hendak memberikan gambaran konkret berkaitan dengan implementasi KTSP di SMPK Frateran Celaket 21 Malang. SMPK Frateran terletak di pusat kota, yang nota bene sangat mudah mengakses segala informasi dan perubahan dari pusat. Jika sekolah yang berada di pusat kota saja mengalami kendala, betapa besar kendala-kendala yang ditemui sekolah-sekolah yang terletak di daerah-daerah terpencil.
Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah adalah :
1. Apakah konsep dasar KTSP?
2. Apakah Landasan KTSP?
3. Bagaimana pengembangan KTSP?
4. Bagaimana implementasi KTSP di sekolah?
5. Apakah kendala-kendala pengembangan KTSP?
Makalah ini dibuat dengan penelitian dan pengamatan dalam lingkup kecil, yaitu sekolah. Oleh sebab itu kesimpulan yang diambil dengan sendirinya tidak dapat dipergunakan untuk menggambarkan kondisi yang berbeda, apalagi dalam lingkup yang luas. Penulis berharap makalah ini dapat member sedikit gambaran berkaitan dengan kendala implementasi KTSP dan kemungkinan solusinya.
KONSEP DASAR KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas : (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan(SKL), (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan dan (8) standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kecuali itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian:
1. Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP.
2. Model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar mampu member memberi kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk : a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, b) belajar untuk memahami dan menghayati, c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM).
LANDASAN HUKUM KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum resmi yang disiapkan pemerintah untuk seluruh sekolah yang bernaung dalam Negara kesatuan Republik Indonesia karena kurikulum ini disusun sebagai implementasi dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun landasan hokum sebagai paying hokum dilaksanakannya KTSP adalah :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dua dari delapan standar Nasional Pendidikan ini mencakup :
- Standar Isi (SI)
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah :
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b. Beragam dan terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
IMPLEMENTASI KTSP
Implementasi KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) secara langsung hanya menyangkur dua standar pendidikan yaitu Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Ini artinya baru merupakan sebagian kecil dari delapan standar pendidikan nasional, yang sesungguhnya masih merupakan standar minimal tersebut
Mengingat KTSP merupakan “barang baru” bagi dunia pendidikan di Indonesia, terutama juga bagi guru-guru di seluruh Indonesia, diperlukan langkah-langkah taktis dari seluruh pihak terkait, baik Dinas Pendidikan ti tingkat pusat hingga daerah, BNSP, perguruan-perguruan tinggi dan sekolah-sekolah.
Langkah pertama yang harus dilakukan dengan baik adalah sosialisasi. Karena melibatkan ribuan sekolah, tentu hal ini membutuhkan kerja keras semua pihak. Sosialisasi telah dilaksanakan di seluruh Indonesia. Namun karena peserta temu sosialisasi pada umumnya kepala sekolah, tentu perlu sosialisasi lanjutan di tingkat sekolah. Jika hal ini hanya dilakukan oleh kepala sekolah belum tentu konsep dasar yang diperkenalkan dapat dicerna dengan baik.
Langkah sosialisasi harus ditindaklanjuti dengan upaya konkret pihak sekolah untuk melakukan workshop KTSP. Pelaksanaan workshop KTSP sudah dilaksanakan oleh tiap provinsi maupun daerah tingkat dua. Namun workshop ini tidak mudah, karena melibatkan semua guru di seluruh Indonesia. Kecuali itu narsumber yang memberikan workshop juga sangat terbatas. Pada umumnya pemateri berasl dari perguruan tinggi negeri. Permasalahannya mampukan seluruh dosen PTN melayani seluruh sekolah di Indonesia. Kecuali itu secara materi mampukah tenaga-tenaga tersebut mampu memberikan workshop memadai, sehingga para guru sungguh mengerti. Atau barangkali di antara para dosen sendiri juga masih memiliki penafsiran yang berbeda-beda tentang KTSP. Inilah permaslahan-permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan KTSP. Maka dapat diprediksi, belum semua sekolah mampu mengembangkan KTSP di tingkat sekolah. Memang ada tiga kemungkinan sekolah menyikapi KTSP: mengembangkan sendiri, mengakomodasi/mengadopsi atau mengambil mentah-mentah. Hal yang terakhir inilah yang kemungkinan masih terjadi, terutama untuk sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Langkah yang barangkali dapat diambil adalah :
1. Melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan serentak.
2. Mengadakan workshop (pelatihan) terhadap semua sekolah.
3. Memberlakukan KTSP secara bertahap, pertama melalui uji coba.
4. Melaklukan evaluasi secara menyeluruh.
5. Melakukan perbaikan system, terutama berkaitan dengan pelaksnaan sosialisasi dan pelatihan.
Perlu ditekankan bahwa KTSP adalah kurikulum resmi yang disiapkan untuk seluruh sekolah di Negara kesatuan Republik Indonesia. Sering ditegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi dikotomi sekolah negeri dan swasta. Namun dalam tataran implementasi, sekolah-sekolah negeri seringkali menerima berbagai informasi dan kemajuan jauh lebih cepat disbanding sekolah-sekolah swasta.
IMPLEMENTASI KTSP DI SMPK FRATERAN CELAKET 21 MALANG
1. Implementasi
Sebagai sebuah sekolah swasta yang berada di tengah kota Malang SMPK Frateran Celaket 21 berusaha mengikuti berbagai perkembangan dalam dunia pendidikan. Demikian pula dalam kurikulum baru yang disebut KTSP itu. Pada tahun 2004 sebenarnya sekolah ini telah bersiap-siap melaksanakan Kurikulum Berbasis Kompetensi, bahkan telah melakukan pelatihan bersama-sama sekolah lain dalam satu yayasan. Namun saat proses sedang berlangsung, muncullah KTSP. Sosialisasi KTSP tidak diterima langsung lewat dinas pendidikan setempat. Informasi tentang KTSP justru lebih dahulu diterima sekolah dari sesame sekolah swasta di Surabaya. Dengan kata lain, sekolah tidak menerima sosialisasi langsung dari dinas pendidikan setempat.
Pada langkah berikutnya, sekolah tidak ingin ketinggalan informasi maka secara proaktif mencari informasi dari sekolah-sekolah se-yayasan yang berada di Surabaya maupun Palembang. Proses berikutnya dilaksanakan pelatihan (workshop) untuk seluruh guru. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan November 2006 hingga April 2007 untuk sekolah-sekolah se-yayasan yang mencakup sub perwakilan-sub perwakilan Jawa, Sumatra dan NTT. Narasumber yang dipanggil berasal dari Universitas Negeri Malang, khususnya bidang UPT PPL.
Pelatihan dilaksanakan rata-rata selama 3 – 4 hari dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Pada akhirnya tahun pelajaran 2007/2008, karena dinas pendidikan kota Malang mencanangkan pemakaian KTSP secara serentak, semua bisa diselesaikan hingga pengesahan kepala dinas pendidikan kota.
Pada tahapan selanjutnya, setelah guru-guru berhasil menyusun kurikulum hingga Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), kemudian merancang pembelajaran dengan segala kelengkapannya. Pada umumnya, meski pola yang dianut berbeda dengan kurikulum 1994, namun pelaksanaan kegiatan pembelajaran masih belum menampakkan roh baru. Kurikulum baru namun proses pembelajaran tetap sama. Hal ini disadari sebagai suatu pembelajaran, karena penyusunan KTSP belum tuntas hingga akar-akarnya. Kecuali itu pola PAKEM (pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan) serta berbagai pemodelan pembelajaran belum dikuasai/dimengerti.
Kendala
Setelah berjalan selama dua tahun akhirnya dapat ditemukan beberapa kendala pelaksanaan KTSP di kalangan para guru :
a. Belum semua guru berusaha mengembangkan silabus dan RPP secara benar karena keteerbatasan pemahaman. Masih ada mata pelajaran yang menggunakan silabus buatan penerbit/sekolah lain, terutama mata pelajaran yang tidak memiliki guru khusus.
b. Rata-rata guru belum mengenal model-model pembelajaran yang baru. Kalaupun mengenal, tidak dilaksanakan dalam pembelajaran.
c. Rata-rata guru masih menggunakan pola pembelajaran konvensional. Demikian pula dalam melaksanakan penilaian, rata-rata masih menggunakan pola lama. Hal ini sering juga disebabkan dinas pendidikan belum memahami KTSP secara benar sehingga pernah terjadi dalam empat tahun terjadi pergantian format rapor sebanyak 3 kali.
d. Pola pembelajaran diharapkan mengacu pada KTSP tetapi tetap dilaksanakan Ujian Nasional yang hasilnya menentukan kelulusan sehingga KTSP di kelas akhir SMP praktis tidak jalan.
Solusi
Solusi yang telah dicoba dilaksanakan oleh SMPK Frateran Celaket 21 Malang adalah :
a. Melaksanakan penyempurnaan KTSP setelah dievaluasi setiap akhir tahun. Penyempurnaan RPP dilaksanakan setiap guru pada tiap kegiatan pembelajaran dan akhir tahun. Sedangkan penyempurnaan secara menyeluruh dilaksanakan pada akhir tahun ke-3 pelaksanaan KTSP.
b. Selalu mengikutsertakan guru-guru dalam MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) tingkat kota.
c. Melaksanakan Rapat Kerja(Raker) sekolah setiap akhir tahun untuk mengevaluasi dan memperbaharui KTSP.
d. Mengadakan pelatihan khusus dalam hal pemodelan pembelajaran atau metode-metode pembelajaran mutakhir.
e. Mengadakan pelatihan khusus dalam hal pemanfaatan alat-alat pembelajaran modern.
f. Kepala Sekolah melakukan supervise rutin khusus dalam pelaksanaan KTSP.
g. Tetap mengusulkan pelaksanaan Ujian Nasional hanya sebagai pemetaan kualitas pendidikan, melalui jalur-jalur tertentu.
Kesimpulan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Namun karena berbagai keterbatasan baik pemerintah maupun lembaga-lembaga pendidikan, proses implementasinya masih belum optimal. Sekolah-sekolah di kota besar seperti SMPK Frateran mengalami berbagai kendala dalam implementasinya. Dapat dibayangkan bagaimana situasi sekolah-sekolah yang terpencil di pedalman-pedalaman dan pulau-pulau yang jauh dari pusat kota.
Belum semua guru mampu, baik dalam hal kecakapan juga dalam hal waktu, untuk mengembangkan kurikulum untuk mata pelajaran masing-masing. Diperlukan strategi untuk melaksanakan KTSP secara konsekuen di seluruh wilayah hokum Republik Indonesia. Untuk itu pemerintah dan segala pihak terkait, seperti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) serta lembaga-lembaga pendidikan, perlu terus menerus mencari upaya penyempurnaan pelaksanaan KTSP.
Saran
1. Untuk pemerintah :
a. Harus diupayakan kebijakan pendidikan bebas dari pengaruh/kepentingan politik sehingga sungguh-sungguh mengabdi pada masa depan bangsa, khususnya generasi muda.
b. Ujian Nasional tidak perlu dipaksakan hanya demi mencapai kualitas pendidikan yang semu, karena di lapangan Ujian Nasional justru mengakibatkan amburadulnya kegiatan pembelajaran dan proses pendidikan pada umumnya.
c. Jikalau Unian Nasional tetap dilaksanakan, hendaknya tidak menjadi syarat kelulusan tetapi sebagai sarana pemetaan kualitas pendidikan.
d. Pembinaan pengembangan kurikulum kendaknya diberikan kepada semua sekolah tanpa melihat sekolah negeri atau swasta.
e. Pelaksanaan Akreditasi sekolah hendaknya menjadi sarana evaluasi KTSP bagi sekolah yang bersangkutan, sehingga akreditasi sekaligus menjadi sarana pembinaan.
2. Untuk sekolah-sekolah :
a. Diperlukan keberanian melakukan perombakan konsep berpikir, terutama men yangkut pelaksanaan pembelajaran PAKEM.
b. Hendaknya sekolah selalu proaktif mengikuti berbagai seminar dan pelatihan dan melaksanakannya di sekolah, tidak hanya mengejar piagam/sertifikat.
c. Hendaknya guru-guru diikutsertakan dalam MGMP.
d. Hendaknya kebijakan sertifikasi bagi guru-guru dapat dijadikan momen memantau keseriusan guru dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran berkualitas.
e. Hendaknya penilaian kinerja guru dilaksanakan sungguh-sungguh berkaitan dengan implementasi KTSP, bukan hanya sebagai formalitas belaka.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa.2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Konsep; Karakteristik dan Implementasi. Bandung : P.T. Remaja Rosdakarya.
_________. 2009. Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan – Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
Nana Syaodih Sukmadinata. 1997. Pengembangan Kurikum; Teori dan Praktek. Bandung: P.T. Remaja Rosdakarya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permendiknas No. 22, 23 dan 24 Tahun 2007
Sudrajat, Akhmad. 2008. Analisis Situasi Sekolah dalam Pengembangan Kurikulum. Retrieve 23 April 2010 dari http://www.akhmadsudrajat.wordpress.com
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar